Imam Syafiโi berpendapat bahwa perkawinan akibat hamil di luar nikah adalah sah, perkawinan boleh dilangsungkan ketika seorang wanita dalam keadaan hamil. Baik perkawinan itu dilakuan dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya. Argumen Imam Syafiโi tentang kebolehan perkawinan tersebut adalah karena wanita tersebut bukanlah termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi. Dalam masalah iddah Imam Syafiโi berpendapat bahwa tidak ada masa iddah untuk wanita hamil di luar nikah dengan tujuan iddah adalah untuk menjaga kesucian nasab anak. Bayi yang lahir akibat hubungan di luar nikah nasabnya kembali kepadanya. Sedangkan menurut Imam Ahmad Bin Hambal berpendapat bahwa perkawinan hamil di luar nikah dilakukan dengan laki-laki yang menghamilinya tidak boleh, kecuali mereka bertaubat terdahulu. Sedangkan perkawinan hamil di luar nikah dengan laki-laki yang bukan menghamilinya itu haram hukumnya. Imam Hambali mengatakan diwajibkan atanya menunggu masa iddah dan diharamkan atas suaminya menyetubuhinya hingga habis masa iddahnya. Jenis penelitian ini adalah library research. Secara umum metode penelitian ini yang digunakan adalah penelitia normatif, yaitu penelitian yang diarahkan dan difokuskan terhadap penelitian bahan-bahan pustaka. Fokus kajian ini adalah bagaimana perspektif Imam Syafiโi dan Imam Ahmad bin Hambal tentang hamil di luar nikah dan status nasab anak. Dari fokus kajian menyimpulkan bahwa setiap mazhab sepakat bahwa batas minimal kehamilan adalah enam bulan, apabila seorang wanita dan laki-laki kawin lalu melahirkan seorang anak dalam keadaan hidup dan sempurna bentuknya sebelum enam bulan, maka anak tersebut tidak bisa dikaitakan dengan nasab atas nama Kunci hamil, diluar nikah, nasab, anak Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Shar-E Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Vol. 6 No. 1 Januari 2020, hal. 1-16 p-ISSN 2442-5877 e-ISSN 2686-1674 1 HAMIL DI LUAR NIKAH DAN STATUS NASAB ANAKNYA Studi Komperatif antara Pendapat Ima m Syafiโi dan Imam Ahmad Bin Hambal Asman Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas ABSTRAK Imam Sya fiโi berpendapat bahwa perkawinan akibat hamil diluar nikah adalah sah, perkawinan boleh dilangsungkan ketika seorang wanita dalam keadaan hamil. Baik perkawinan itu dilakuan dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya. Argumen Imam Syafiโi tentang kebolehan perkawinan tersebut adalah karena wanita tersebut bukanlah termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi. Bayi yang lahir akibat hubungan diluar nikah nasabnya kembali kepadanya. Sedangkan menurut Imam Ahmad Bin Hambal berpendapat bahwa perkawinan hamil di luar nikah dilakukan dengan laki -laki yang menghamilinya tidak boleh. Sedangkan perkawinan hamil di luar nikah dengan laki-laki yang bukan menghamilinya itu haram hukumnya. Dari pendapat dua tokoh ulama tersebut ada perbedaan pendapat sehingga menarik untuk dibahas. Jenis penelitian ini adalah library research, penelitian yang digunakan penelitian normatif, yaitu penelitian yang diarahkan dan difokuskan terhadap penelitian bahan-bahan pustaka. Fokus ka jian ini adalah bagaimana pendapat Imam Syafiโi dan Imam Ahmad bin Hambal tentang hamil di luar nikah dan status nasab anak. Dari fokus kajian menyimpulkan bahwa setiap mazhab khusus mazhab Imam Syafiโi yang digunakan di Indonesia, sepakat bahwa batas minimal kehamilan adalah enam bulan, apabila seorang wanita dan laki-laki kawin lalu melahirkan seorang anak dalam keadaan hidup dan sempurna bentuknya sebelum enam bulan, maka anak tersebut tidak bisa dikaitkan dengan nasab atas nama suaminya. Kata Kunci hamil di luar nikah; nasab; anak; Imam SyafiโI; Imam Ahmad PENDAHULUAN Menikah merupakan salah satu anjuran dalam Islam yang jelas, karena berdampak positif bagi pasangan dalam kehidupan pribadi atau individu maupun bermasyarakat. Menikah merupakan bagian dari nikmat tanda keagungan Allah yang diberikan kepada umat manusia. Dengan menikah berarti mereka telah berjuang mempertahankan kelangsungan hidup secara turun-temurun serta melestarikan agama Allah dipersada bumi pertiwi ini. Ahmad Mudjab Mahalli, 2002 43. Perkawinan merupakan tujuan syariat yang dibawa Rasulullah Saw, yaitu penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan diniawi dan ukhrowi. Dalam ajaran fikih, terlihat adanya empat garis dari penataan itu yakni a. Rubโal-ibadat, yang merupakan menata hubungan manusia selaku makhluk dengan Khaliknya. b. Rub al-muamalat, yaitu merupakan menata hubungan manusia dalam lalu lintas pergaulannya dengan sesamanya untuk memenuhi hajad hidup sehari-hari. c. Rubal-munakahat, yaitu merupakan yang menata hubungan manusia dalam lingkungan keluarga. Asman Shar-E Vol. 6 Januari 2020 2 d. Rubal-jinayah, yang merupakan menata pengamanannya dalam suatu tertib pergaulan yang menjamin ketentraman. Tihami, 2014 15. Keluarga merupakan salah satu sarana pendidikan formal yang bertujuan untuk dapat menjadi dasar pertumbuhan pribadi atau kepribadian sang putra-putri itu sendiri di dalam rumah tangga. Orang tua adalah komponen keluarga yang terdiri dari ayah dan ibu, dan merupakan hasil dari sebuah ikatan pernikahan yang sah yang dapat membentuk sebuah keluarga. Orang tua memiliki tanggung jawab untuk mendidik, mengasuh dan membimbing anak untuk mencapai tahapan tertentu yang menghantarkan anak untuk siap dalam kehidupan bermasyarakat. Asman, al-Istinbath Jurnal Hukum Islam Vol. 4, No. 1, 2019 95. Setiap muslim tidak boleh menghalang-halangi dirinya agar suapaya tidak menikah karena khawatir tidak mendapat rezeki dan menanggung kewajiban yang berat terhadap keluarganya. Tetapi dia harus berusaha dan bekerja serta mencari anugerah Allah yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang sudah kawin itu demikian kehormatan dirinya. Perkawinan dalam Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan adalah bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Muammal Hamidiy, 2003 328. Kecendrungan akan seks adalah suatu hal yang normal, karena Allah telah memberikan hasrat itu dalam diri setiap makhluk. Namun, bukan berarti bahwa hal yang normal tersebut boleh dengan bebas kita salurkan. Oleh karena itu, Rasulullah Saw memerintahkan para pemuda untuk segera menikah, tentu bagi pihak yang sudah siap melakukannya. Karena nikah merupakan solusi positif untuk menyalurkan tabiat naluri manusia yang cenderung menyukai lawan jenisnya. Nikah merupakan cara jitu yang terbukti sangat ampuh mengobati gejolak syahwat manusia. Sehingga, kebutuhan manusia terhadap pernikahan merupakan sesuatu yang tak lagi dapat dipungkiri akal sehat. Abdul Wahid Faiz at-Tamimi, 2018 25. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Israโ, [17] 32, yang berbunyi ๎๎๎ ๎๎๎๎๎ท๎๎๎ค๎๎
๎๎ท๎๎๎๎๎๎๎ป๎๎ฉ๎ฎ๎ฟ๎๎๎๎๎
๎๎๎๎ ๎๎ด๎ง๎ญ๎ฎ๎ช๎๎๎๎ฉ๎๎ป๎๎๎ด๎ค๎ ๎ซ๎๎๎ช๎ธ๎๎๎๎ฒ๎๎๎๎๎ ๎๎๎๎๎๎๎ Terjemahannya โDan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang burukโ. Perkawinan akibat hubungan di luar nikah menimbulkan permasalahan dan rumusan yang berbeda dikalangan ulama mazhab ulama Sunni. Hasan Basri, 1999 50-51. Berdasarkan firman Allah dalam an-Nur, [24] 3, yang berbunyi ๎๎๎๎ซ๎ซ๎ ๎๎
๎ช๎๎ถ๎ ๎ง๎๎ฎ๎ช๎๎๎
๎๎ถ๎๎ฉ๎๎ข๎ฐ๎๎ป๎๎๎๎ ๎๎๎๎พ๎๎ญ๎ช๎ง๎ด๎ค๎ ๎ซ๎๎๎ ๎๎๎๎๎๎๎๎๎ช๎๎๎๎ซ๎ซ๎๎๎๎๎พ๎๎ญ๎ช๎๎ถ๎ ๎ง๎๎ฎ๎ช๎ ๎๎ฆ๎๎ข๎ฐ๎๎ป๎๎๎๎ ๎๎
๎ช๎ง๎ด๎ค๎ ๎ซ๎๎๎ธ๎๎ฒ๎๎ช๎๎ผ๎๎ซ๎๎ค๎ ๎ซ๎ ๎๎ ๎๎๎ ๎๎๎ต๎ฎ๎๎ด๎๎๎๎๎๎ฒ๎๎ง๎๎๎ ๎๎ก๎๎๎๎๎๎ช๎๎๎Terjemahannya โLa ki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukminโ. Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 43 sudah diatur tentang kedudukan 1 anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan Asman Shar-E Vol. 6 Januari 2020 3 anak diluar nikah akibat perbuatan zina. UU Nomor 1 tentang Perkawinan, 2015 14. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam sudah mengatur dalam BAB VIII tentang Kawin Hamil yaitu pada Pasal 35. Mediya Rafeldi, 2016 13. Menurut penjelasan di atas dari ayat al-Quran, UU No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam KHI, maka ada kaitannya dengan yang akan dibahas mengenai pandangan Imam Sya fiโi dan Imam Ahmad bin Hambal, yaitu masalah mengenai wanita hamil di luar nikah dan nasab anak dari perkawinan akibat hamil di luar nikah itu sendiri. Imam Syafiโi berpendapat bahwa hukum perkawinan akibat hamil di luar nikah adalah sah, perkawinan boleh dilangsungkan ketika wanita dalam keadaan hamil. Baik perkawinan yang dilangsungkan dengan laki-laki yang menghamilinya atau laki-laki yang bukan menghamilinya. Imam Syafiโi juga berpendapat bahwa tujuan utama โiddah adalah untuk menjaga kesucian nasab, anak yang baru lahir akibat hubungan di luar nikah nasabnya kembali kepada ibunya. Dengan demikian tidak ada โiddah yang harus dilakukan oleh wanita yang hamil di luar nikah. Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hambal, hukum perkawianan akibat hamil di luar nikah adalah tidak boleh dilakukan ketika wanita dalam keadaan hamil. Dalam hal ini pernikahan akibat di luar nikah adalah tidak sah. Abdul Azizi, 2012 26. ibunya dan keluarga ibunya. 2 kedudukan anak tersebut ayat 1 diatas selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintahan. 1 seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. 2 perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. 3 dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Mengenai masalahโiddah Imam Ahmad bin Hambal berbeda pendapat dengan Imam Syafiโi. Menurut Imam Ahmad bin Hambal tidak boleh dinikahi wanita-wanita yang telah berzina, terkecuali dengan dua syarat, yaitu 1 Selesai bersalin kalau hamil dan dengan tiga kali haid, kalau tidak hamil. 2 telah bertaubat dari zina. Muhammad Hasbi As Shiddieqy, 1997 243-244. Melihat realita yang ditelusuri di masyarakat sekarang dengan begitu banyaknya kasus perkawinan akibat hamil di luar nikah, misalnya data informasi dari kepala Perwakilan BKKBN Kalimantan Barat, Kusmana menyampaikan bahwa data persoalan yang ada di Kalimantan Barat khususnya mengenai remaja sangat banyak. Mulai dari usia lamanya sekolah yang masih rendah, bahkan usia lulus SD mau masuk ke SMP sudah ada yang menikah. Dikatakannya hubungan di luar nikah cukup banyak di Kalimantan Barat, sehingga angka kehamilan tidak direncanakan ini di Kalimantan Barat mencapai angka 24,7%. Artinya mereka hamil tidak sengaja karena pergaulan bebas. Tribun Pontianak, terbitan 18 Maret 2019. Dengan adanya kasus di atas ini tentunya akan menjadi hal menarik untuk diteliti apabila dua ulama yang secara status pernah menjadi guru dan murid serta sama-sama beraliran Sunni, namun mereka berbeda pendapat dalam merumuskan suatu hukum, untuk di bahas lebih lanjut dan terperinci. Firman Allah SWT menjelaskan tentang nasab dalam QS. al-Furqan, [25] 54, yang berbunyi ๎๎๎ช๎๎ฒ๎๎ถ ๎๎ฝ๎๎๎๎
๎๎๎๎๎ธ๎๎ฎ๎๎๎๎๎ ๎๎๎๎ฃ๎๎๎๎ช๎๎๎๎๎๎๎๎ค๎๎
๎๎ซ๎๎ค๎ ๎ซ๎ ๎๎ฌ๎๎ช๎ ๎๎๎๎ง๎๎ญ๎๎๎๎ง๎ณ๎ ๎ซ๎ ๎๎ธ๎๎ต๎๎๎๎ช ๎๎ฒ๎ฝ ๎๎ฐ๎๎๎ ๎๎๎จ๎๎๎ต๎ ๎๎
๎๎๎๎๎๎ Terjemahannya โDan Dia pula yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu punya keturunan dan Asman Shar-E Vol. 6 Januari 2020 4 mushaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasaโ. Menurut ayat di atas seorang ayah dilarang mengingkari keturunannya dan diharamkan bagi seorang wanita menisbahkan anak yang hasil dari hamil di luar nikah kepada yang bukan ayah kandungnya. Wali merupakan salah satu rukun pernikahan yang menjadikan syarat sah nikah. Di dalam hukum Islam jika anak luar nikah yang lahir adalah laki-laki, ketika ingin menikah tidak memerlukan wali. Nilhakim, Shar-E Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Vol. 5 No. 2, Juli 2019 128. Ulama sepakat menyatakan bahwa nasab seorang anak kepada ibunya terjadi disebabkan kehamilan di luar nikah melalui hubungan seksual yang dilakukannya dengan seorang lelaki tanpa berdasarkan akad nikah yang disebut dengan perzinahan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian berbentuk kepustakaan atau library Research. Secara umum metode penelitian ini yang digunakan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang datanya diarahkan dan difokuskan terhadap penelitian berupa bahan-bahan pustaka. Kemudian menganalisis sumber-sumber literatur yang berkaitan dengan materi dan fokus pada masalah yang dibahas. Neong Muhajir, 2000 43. Penelitian yang berdasarkan berbentuk kepustakaan ada beberapa macam. Ada yang berupa kepustakaan umum dan keputakaan khusus. Mestika Zed, 2014 5-6. Jadi penelitian ini yang digunakan adalah penelitian pustaka yaitu penelitian dengan objek kajian data yang berupa referensi pustaka yang kaitanya dengan pernikahan akibat hamil di luar nikah. PEMBAHASAN A. Pandangan Imam Syafiโi Tentang Hamil di luar Nikah Dan Satus Nasab Anaknya Imam Syafiโi telah berpendapat ia telah mengemukakan bahwa, beliau memakruhkan menikahi wanita hamil di luar nikah tersebut, tetapi jika tetap menikahinya maka Imam Syafiโi tidak menganggap batal pernikahan mereka. Mengenai alasan illah Imam Sya fiโi memakruhkan hal itu untuk keluar dari perbedaan pendapat. Karena ada sebagian orang yang tidak membolehkan laki-laki itu menikahinya. Syaikh Hasan Ayyub, 2001 132. Imam Syafiโi berpendapat bahwa hukum perkawinan akibat damil di luar nikah adalah sah, perkawinan boleh dilangsungkan ketika wanita sedang dalam keadaan hamil. Baik perkawinan dengan laki-laki yang menghamilinya atau laki-laki yang bukan menghamilimya. Imam Syafiโi juga berpendapat bahwa tujuan utama iddah adalah untuk menjaga kesucian nasab, anak yang lahir akibat hubungan di luar nikah nasabnya kembali kepada ibunya. Dengan demikian tidak ada iddah yang harus dilakukan oleh wanita yang hamil di luar nikah. Mazhab Syafiโi berpendapat bahwa zina itu tidak menetapkan keharamnya dalam mushaharah menjalin hubungan pernikahan sehingga dibolehkan bagi seorang yang berbuat zina menikahi ibu dari wanita yang dizinahinya. Mengenai hadits atau dalil misalnya hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Ia bercerita Rasulullah Saw bersabda yang artinya โseorang pezina yang telah dicambuk tidak boleh menikah kecuali dengan wanita yang semisalnya pezina juga. Syaikh Hasan Ayyub, 2001 132. Dalam kitab fathul baari bahwa para perawi hadits ini tsiqah. Wanita pezina pelacur boleh di nikahi demikian menurut Imam Hanafi Asman Shar-E Vol. 6 Januari 2020 5 dan Imam Syafiโi, orang yang berzina dengan seorang perempuan tidak haram menikahi perempuan tersebut, begitu pula menikahi ibu dan anaknya. Demikianlah, pendapat Imam Syafi โi. Apabila seorang berzina, maka suaminya boleh langsung mencampurinya tanpa iddah, tetapi apabila ia hamil maka hukumnya makruh menyetubuhinya hingga ia melahirkan. Demikian menurut Imam Hanafi dan Imam Syafiโi. Allama h Muhammad, 2011 349. Imam Syafiโi dan Imam Maliki berpendapat bahwa seorang laki-laki boleh menikahi anak perempuannya dari hasil zina, saudara perempuan, cucu perempuan, baik dari anaknya yang laki-laki maupun yang perempuan sebab wanita-wanita itu secara syarโi adalah orang-orang yang bukan muhrim, dan diantara mereka berdua itu tidak bisa saling mewarisi. Muhammad Jawad Mughniyah, 2007 315. Sedangkan seseorang yang telah berzina dengan seorang budaknya boleh menikahinya dan terus menyetubuhinya. Demikian menurut pendapat Imam Syafiโi. Allamah Muhammad, 2011 351. Menurut Kompilasi Hukum Islam KHI pada BAB VII tentang Kawin Hamil dalam pasal 1, 2 dan 3 adalah sebagai berikut 1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. 2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. 3. Dengan dilangsungkanya sebuah perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Media Rafeldi, 2016 13. Dari kesimpulan di atas bahwa Imam Syafiโimembolehkan perkawinan wanita hamil luar nikah dengan laki-laki menghamilinya maupun laki-laki yang bukan menghamilinya. Kebolehan ini adalah kebolehan yang secara mutlak maksudnya tidak ada syarat terhadap kebolehan ini. Argumentasi Im am Syafiโi yang membolehkan perkawinan ini karena wanita yang menikah karena zina ini bukanlah termasuk wanita yang haram dinikahi sebagaimana yang telah dijelaskan dalam al-Quran mengenai masalah โiddah, Imam Syafiโi berpendapat bahwa wanita yang hamil di luar nikah tidaklah memiliki iddah. Hal ini dikarenakan tujuan โiddah adalah untuk menghormati sperma atau janin yang terdapat pada wanita yang disalurkan melalui hubungan sah. Sedangkan hubungan zina adalah hubungan yang haram dan tidak sah, oleh sebab itu maka janin dari hasil zina itu tidaklah wajib untuk di hormati. Karena alasan itu pula Imam Sya fiโi berpendapat bahwa apabila wanita tersebut telah melakukan akad nikah yang sah, maka mereka boleh melakukan hubungan biologis tanpa harus menunggu kelahiran bayi anak tersebut. B. Pandangan Imam Ahmad bin Hambal Tentang Hamil di luar Nikah dan Satus Nasab Anaknya Imam Hanafi dan Imam Hambali menyatakan, anak perempuan hasil zina itu haram untuk dikawini sebagai mana keharaman anak perempuan yang sah. Sebab anak perempuan tersebut adalah merupakan darah-dagingnya sendiri. Dari segi bahasa dan tradisi masyarakat atau disebut dengan urf dia adalah anak sendiri. Tidak diakuinya ia sebagai seorang syarโi dari sisi hukum waris, tidak berarti ia bukan anak kandungnya secara hakiki, namun yang dimaksud disini adalah menafikan akibat-akibat sya rโinya saja, misalnya hukum waris dan memberi nafkah. Imam Hanafi dan Imam Hambali berpendapat atau mengemukakan bahwa Asman Shar-E Vol. 6 Januari 2020 6 zina itu dapat menyebabkan keharaman mushaharah, maka kalau seorang laki-laki itu haram untuk mengawini anak perempuan dan ibu wanita yang dizinahinya itu. Sedangkan wanita itu sendiri haram pula dikawini oleh ayah dan anak laki-laki dari pria yang menzinahinya. Muhammad Jawad Mughniyah, 2007 331-332. Kedua mazhab tidak membedakan antara terjadinya perzinahan sebelum dan sesudah perkawinan. Andai kata seorang laki-laki yang berzinah dengan mertua wanitanya, atau seorang anak berzina dengan istri ayahnya ibu tirinya, maka istrinya menjadi haram bagi suaminya untuk selama-lamanya. Dalam kitab Multaqial Anhar yang ditulis seorang ulama Hanafi Jilid I, bab Al-Zawaj disebutkan bahwa, manakala ada seorang laki-laki membangunkan istrinya untuk dia campuri, tapi bagian tanganya menyentuh bagian tubuh anak perempuan tirinya, kemudian dia mengelusnya dengan penuh birahi, dan memang anak perempuan itu juga mengundang hasrat birahi, lantaran ia menyangka bahwa wanita yang dia setubuhi itu adalah istrinya, maka istrinya itu menjadi haram baginya untuk selama-lamanya. Muhammad Jawad Mughniyah, 2007 337. Imam Syafiโi mengatakan bahwa perzinahan itu tidak menyebabkan adanya suatu keharaman mushaharah berdasarkan hadits yang artinya โyang haram itu tidak bisa mengharamkan membuat haram sesuatu yang halal. Mustafa Al- Bugha, 2010 344. Maka jika seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan, lalu setelah enam bulan perempuan itu membawa seorang anak yang mungkin hasil dari perzinahan tersebut, maka tidak terdapat perbedaan antara para ulama bahwa tidak ada hubungan nasab antara anak tersebut dengan laki-laki itu dan antara keduanya pun tidak saling mewarisi. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa mengatakan, โti dak dibolehkan baginya menikahi wanita tersebutโ, lalu para pengikut Abu Hanifah berbeda pendapat masalah mengenal alasan yang diharamkannya pernikahan tersebut. Pendapat golongan pertama mengatakan, diharamkannya laki-laki itu menikahi wanita tersebut karena ia adalah anak perempuan dari wanita yang dulu pernah berzina dengannya dan bukan karena ia anak sebagai anak hasil dari zina. Dan menurutnya, karena perzinahan itu maka ditetapkannya suatu keharaman mushaharah sebagaimana telah di uraikan, sehingga tidak ia tidak haram untuk dinikahi oleh ayahnya dan anak laki-laki tersebutโ. Sabri Samin, 2010 4. Sedangkan orang-orang terakhir dari penganut mazhab ini mengemukakan bahwa, โdiharamkan menikahi anak perempuan itu karena ia diciptakan dari air maninya. Berdasarkan hal tersebut ia haram dinikahi olah ayah dan anak laki-laki dari laki-laki yang berzina ituโ. Dan inilah pendapat yang paling shahih menurut pendapat mereka. Syaikh Hasan Ayyub, 2001 132-133. Kata Imam Abu Hanifah โtidak boleh disetubuhinya sebelum lewat satu kali haid saja, atau sampai bersalin kalau ia hamilโ, Imam Malik memakruhkan kita untuk menikahi wanita pezina. Sedangkan kata Imam Ahmad โtidak boleh di nikahi wanita-wanita yang telah dizina, kecuali dengan dua syarat yaitu a Istibraโ selesai bersalin kalau hamil dan dengan tiga kali haid, kalau tidak hamil, b Telah bertaubat dari zina. Muhammad Hasbi As Shiddieqy, 1997 243-244. Asman Shar-E Vol. 6 Januari 2020 7 Kesimpulannya adalah bahwa Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa perkawinan hamil di luar nikah dengan laki-laki yang menghamilinya tidak boleh dilaksanakan kecuali mereka bertaubat terlebih dahulu, dengan kata lain boleh namun bersyarat. Untuk perkawinan hamil di luar nikah dengan laki-laki yang bukan menghamilinya hukumnya itu haram. Imam Ahmad bin Hambal juga berpendapat bahwa wanita hamil di luar nikah tetaplah memiliki masa iddah sebagaimana perempuan yang ditinggal mati atau ditalak oleh suaminya. Penetapan mengenai masa iddah ini untuk menjaga kesucian rahim, yakni apakah ia mengandung janin dari laki-laki yang menghamilinya atau tidak, bukan sekedar untuk menghormati sperma atau janin yang disalurkan melalui perkawinan yang sah. C. Persamaan dan Perbedaan Pandangan Imam Syafiโi dan Imam Ahmad bin Hambal Tentang Pernikahan Wanita Hamil di luar Nikah dan Status Nasab Anaknya Di dalam ensiklopedia hukum Islam keturunan atau kerabat biasanya disebut nasab, pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah, salah satu akibat dari perkawinan yang sah. Ulama fikih mengatakan bahwa nasab merupakan salah satu pondasi yang kokoh dalam membina kehidupan rumah tangga yang bisa mengikat. Abdul Aziz Dahlan, 2013 1304. Nasab adalah merupakan suatu nikmat yang paling besar yang diturunkan Allah swt kepada setiap hamba-Nya sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. al-Furqan, [25] 54, yang berbunyi ๎๎๎ช๎๎ฒ๎๎ถ ๎๎ฝ๎๎๎๎
๎๎๎๎๎ธ๎๎ฎ๎๎๎๎๎ ๎๎๎๎ฃ๎๎๎๎ช๎๎๎๎๎๎๎๎ค๎๎
๎๎ซ๎๎ค๎ ๎ซ๎ ๎๎ฌ๎๎ช๎ ๎๎๎๎ง๎๎ญ๎๎๎๎ง๎ณ๎ ๎ซ๎ ๎๎ธ๎๎ต๎๎๎๎๎ฐ๎๎๎ ๎๎๎จ๎๎๎ต๎ ๎๎
๎๎๎๎๎๎ช ๎๎ฒ๎ฝ๎๎ Terjemahannya โDan Dia pula yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu punya keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasaโ. Dalam kaitan ini pula seorang ayah dilarang mengingkari keturunannya dan haram bagi seorang wanita menisbahkan seorang anak kepada yang bukan ayah kandungnya. Rasulullah Saw bersabda yang artinya โWanita mana saja yang melahirkan anak melalui perzinahan, Allah mengabaikannya dan sekali-kali tidak akan dimasukkan Allah ke dalam surga dan lelaki mana saja mengingkari nasab anaknya, sedangkan dia mengetahuinya, maka Allah akan menghalanginya masuk surgaโ. HR. Abu Dawud, an-Nasโi, al-Hakim, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah. Abdul Aziz Dahlan, 2013 1304. Sebaliknya anak juga dilarang menasabkan dirinya kepada laki-laki selain ayahnya sendiri. Dalam hal ini Rasulullah Saw mengatakan โSiapa saja yang menasabkan dirinya kepada lelaki selain ayahnya sedangkan ia tahu bahwa itu bukan ayahnya, maka diharamkan baginya surga. HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad bin Hambal, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Saโad dan Abu Waqas. Abdul Aziz Dahlan, 2013 1305. Terjadinya nasab atau keturunan disebabkan antara lain, yaitu a. Penyebab Nasab Ulama bersepakat menyatakan bahwa nasab seseorang kepada ibunya terjadi disebabkan kehamilan yang disebabkan hubungan seksual yang dilakukannya dengan seorang lelaki, baik hubungan itu dilakukan berdasarkan akad nikah maupun melalui perzinahan. Adapun nasab anak terhadap ayah bisa terjadi karena tiga hal 1 Nasab melaui perkawinan yang sah Ulama fikih menyatakan sepakat dalam menyatakan bahwa anak yang lahir dari seseorang wanita dalam Asman Shar-E Vol. 6 Januari 2020 8 suatu sebuah perkawinan yang sah dinasabkan kepada suami wanita tersebut. Hal ini sejalan dengan bunyi hadits sebagai berikut yang artinya โAnak itu bagi siapa yang menggauli ibunya dalam nikah yang sahโ. Untuk itu disyaratkan tiga hal sebagai berikut a Suami tersebut seorang yang memungkinkan dapat memberi keturunan, sehingga menurut kesepakatan ulama fikih adalah seorang laki-laki yang telah baliqh. Oleh sebab itu, nasab tidak bisa terjadi dari lelaki yang tidak mampu atau tidak sanggup melakukan senggama atau lelaki yang tidak mempunyai kelamin, kecuali bisa diobati. b Menurut ulama Mazhab Hanafi, anak itu lahir enam bulan setelah perkawinan. Jumruh ulama menambahkannya dengan syarat suami istri telah melakukan hubungan intim atau senggama. Jika kelahiran anak itu kurang dari enam bulan menurut kesepakatan ulama fikih maka anak yang lahir itu tidak bisa dinasabkan kepada suami wanita itu. Hal ini menunjukkan bahwa kehamilan terjadi sebelum akad nikah, kecuali apabila suami tersebut bisa mengakuinya. Pengakuan tersebut harus diartikan sebagai pernyataan bahwa wanita itu hamil sebelum akad nikah. Bisa juga kehamilan itu terjadi dalam perkawinan yang akadnya fasid atau karena terjadinya hubungan senggama syubhat. Jika demikian halnya, menurut Wahbah az-Zuhaili merupakan seorang ahli fikih di Universitas Damascus, Suriah, maka anak tersebut dapat dinasabkan kepada suami wanita tersebut demi kemaslahatan anak tersebut. c Suami istri bertemu minimal satu kali setelah akad nikah. Hal ini disepakati ulama fikih. Namun mereka berbeda pendapat dalam mengartikan kemungkinan bertemu tersebut, apakah pertemuan itu bersifat aktual atau menurut perkiraan. Ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa pertemuan berdasarkan kekiraan logika bisa terjadi. Oleh sebab itu, apabila wanita tersebut hamil selama enam bulan sejak ia diperkirakan bertemu dengan suaminya, maka anak yang telah lahir dari kandunganya itu dinasabkan kepada suaminya. Misalnya, seorang wanita yang lahir dari Timur menikah dengan seorang laki-laki dari Barat dan mereka tidak bertemu selama satu tahun, tetapi lahir anak setelah enam bulan sejak akad nikah dilangsungkan. Anak tersebut di nasabkan kepada suami wanita ini. Menurut Mazhab Hanafi, bisa saja terjadi pertemuan melalui kekeramatan seorang sufi sehingga seseorang bisa menempuh jarak yang jauh dalam waktu yang singkat. Namun logika seperti ini ditolak oleh jumruh ulama. Menurut mereka, kehamilan bisa terjadi apabila suami istri tersebut dapat bertemu secara aktual atau secara langsung serta pertemuan tersebut memungkinkan bagi mereka melakukan senggama. Inilah yang dimaksud Rasulullah Saw melalui sabdanya yang artinya โAnak itu bagi siapa yang mengauli ibunyaโ. Menurut Wahhab az-Zihaili, perbedaan pendapat ini muncul karena ulama Mazhab Hanafi mengaggap bahwa pengingkaran seorang lelaki terhadap anak hanya bisa terjadi melalui lian, namun jumruh ulama berpendapat Asman Shar-E Vol. 6 Januari 2020 9 bahwa pengingkaran terhadap anak tersebut selain melalui lian juga bisa dengan cara lainya, yaitu ketika suami tidak mungkin bertemu secara aktual dengan istrinya. Muhammad Jawad Mughniyah, 2007 339. Apabila anak itu lahir setelah terjadi perceraian antara suami istri, maka untuk menentukan apakah anak itu bernasab kepada suami wanita tersebut terdapat beberapa kemungkinan. a. Ulama fikih sepakat menyatakan apabila seorang suami menalak istrinya setelah melakukan hubungan bersenggama dan kemudian lahir anak kurang dari enam bulan setelah perceraian terjadi, maka anak itu dinasabkan kepada suami wanita tersebut. Apabila kelahiran anak itu lebih dari enam bulan sejak terjadinya perceraian, sedangkan suami tidak menyenggamainya sebelum cerai, maka anak tersebut tidak bisa dinasabkan kepada suaminya. b. Apabila suami menceraikan setelah melakukan hubungan senggama, baik cerai tersebut melalui talak rajโi maupun talak baโin, atau karena kematian suami, maka terdapat dua kemungkinan 1 Apabila anak lahir sebelum habisnya masa maksimal kehamilan setelah perceraian atau kematian suami, maka anak itu bernasab kepada suaminya. Masa maksimal kehamilan menurut Mazhab Hanafi dan Maliki dalam salah satu riwayatnya adalah dua tahun, menurut ulama Mazhab Sya fiโi dan Hambali empat tahun, dan menurut pendapat yang popular dikalangan Mazhab Maliki adalah lima tahun. Abdul Aziz Dahlan, 2013 1305. 2 Apabila anak itu lahir melebihi waktu maksimal kehamilan tersebut yang diperhitungkan sejak terjadinya perceraian atau kematian suami, menurut jumruh ulama anak itu tidak bisa dinasabkan kepada suami wanita tersebut. Ulama Mazhab Hanafi mengemukakan rincian yaitu sebagai berikut a Jika perceraian itu termasuk talak rajโi dan wanita itu mengaku bahwa iddahnya belum habis, maka anak itu boleh di nasabkan kepada suaminya, baik anak itu lahir sebelum masa dua tahun sejak terjadinya perceraian dan maupun melebihi dari masa dua tahun, karena suaminya dalam talak rajโi masih boleh melakukan senggama dengan istrinya itu dan senggama itu dianggap sebagi pertanda rujuk. Apabila wanita itu mengakui bahwa iddahnya telah habis atau telah menempuh masa enam puluh hari menurut Imam Abu Hanifah atau tiga puluh sembilan hari menurut kedua sahabatnya, Imam Yusub dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, maka anak itu tidak boleh dinasabkan kepada suami wanita tersebut. b Jika perceraian itu termasuk talak baโin atau karena kematian suami dan wanita itu tidak boleh mengakui iddahnya telah habis, maka anak itu tidak bisa dinasabkan pada suami wanita itu, kecuali apabila anak itu lahir sebelum dua Asman Shar-E Vol. 6 Januari 2020 10 tahun. Akan tetapi apabila anak itu lahir setelah dua tahun sejak perceraian atau kematian suami, maka anak itu tidak bernasab kepada suami wanita tersebut. Abdul Aziz Dahlan, 2013 1307. 2 Melaui Perkawinan Fasid Pernikahan fasid adalah merupakan istilah pernikahan yang dilangsungkan dalam keadaan kekurangan syarat, seperti tidak ada wali bagi Mazhab Hanafi wali tidak menjadi syarat sahnya perkawinan dan tidak ada saksi atau saksinya itu saksi palsu. Menurut kesepakatan ulama fikih, penetapan nasab anak yang lahir dalam pernikahan sama dengan penetapan anak dalam pernikahan sah. Akan tetapi ulama fikih mengemukakan tiga syarat dalam penetapan nasab anak dalam pernikahan fasid tersebut. a Suami mempunyai kemampuan menjadikan istrinya hamil, yaitu seorang yang baliq dan tidak mempunyai penyakit yang dapat menyebabkan istrinya tidak hamil. b Hubungan senggama bisa dilaksanakan, anak dilahirkan waktu enam bulan setelah akad nikah atau melakukan hubungan senggama, maka anak itu tidak bisa dinasabkan kepada suami wanita tersebut. Apabila anak itu lahir setelah pasangan suami istri melakukan senggama dan berpisah, baik melalui hakim maupun tidak, dan anak itu lahir sebelum masa maksimal kehamilan, maka anak itu tidak bisa dinasabkan kepada suami wanita itu. 3 Melalui hubungan senggama karena adanya syubhah an nikah nikah subhat Hubungan senggama syubhat terjadi bukan dalam perkawinan yang sah atau fasid dan bukan pula dari perbuatan zina. Senggama syubhat bisa terjadi akibat kesalahpahaman atau kesalahan informasi. Misalnya, seorang pria melakukan perkawinan dengan seorang wanita yang sebelumnya tidak dikenal. Abdul Aziz Dahlan, 2013 1306. Contoh lain dalam keadaan malam yang sangat gelap. Seorang lelaki menyenggamai seorang wanita dirumahnya karena mengira wanita itu adalah istrinya. Dalam kasus seperti ini, apabila wanita iu melahirkan enam bulan atau lebih masa maksimal kehamilan setelah terjadinya senggama tersebut, maka anak yang lahir itu dinasabkan kepada lelaki yang menyetubuhinya itu. Akan tetapi, apabila anak itu lahir melebihi masa maksimal kehamilan seseorang wanita, maka anak itu tidak bisa dinasabkan kepada lelaki yang menyetubuhi lelaki itu. Cara menetapkan nasab adalah sebagai berikut. Ulama fikih sepakat menyatakan bahwa nasab seorang anak dapat ditetapkan melalui tiga cara, yaitu 1. Melalui nikah shahih atau fasid. Ulama fikih sepakat menyatakan bahwa nikah yang sah dan fasid merupakan salah satu cara dalam menetapkan nasab seorang anak kepada ayahnya, sekalipun pernikahan dan kelahiran anak itu tidak didaftarkan secara resmi pada instansi terkait. Abdul Aziz Dahlan, 2013 1306. 2. Melaui pengakuan atau gugatan terhadap anak. Ulama fikih membedakan antara pengakuan terhadap anak dan pengakuan terhadap selain anak. Seperti saudara, paman atau kakek. Jika seorang lelaki mangakui bahwa seorang anak adalah anaknya atau sebaliknya seorang anak kecil yang telah baliq menurut jumruh ulama atau mumayyis menurut ulama mazhab Hanafi mengakui seorang lelaki adalah ayahnya, maka Asman Shar-E Vol. 6 Januari 2020 11 pengakuan itu dapat dibenarkan dan anak itu dinasabkan kepada lelaki tersebut, apabila melalui syarat-syarat sebagai berikut a. Anak itu tidak jelas nasabnya, tidak diketahui ayahnya. Apabila ayahnya diketahui maka pengakuan itu batal, karena Rasulullah Saw mencela seseorang yang mengakui dan menjadikan anak orang lain sebagai nasabnya. HR. Al-Bukhari, Muslim, Abudawud, Ahmad bin Hambal dan Ibnu Majah dari Saโd bin Abu Waqas. Ulama fikih sepakat menyatakan bahwa apabila anak itu adalah anak yang dinafikan melalui lian, maka tidak dibolehkan seorang mengakui nasabnya, selain suami yang melian ibunya. b. Pengakuan itu logis. Maksudnya seseorang yang mengakui ayah dari anak tersebut usianya berbeda jauh dari anak yang di akui sebagai nasabnya. Demikian pula halnya, apabila seorang mengakui nasab seorang anak tetapi kemudian datang lelaki lain yang mengakui nasab anak tersebut. Dalam kasus seperti ini terdapat dua pengakuan, sehingga hakim perlu meneliti lebih jauh, tentang siapa yang berhak terhadap anak tersebut. Abdul Aziz Dahlan, 2013 1306. c. Apabila anak itu telah baliq dan berakal, menurut jumruh ulama atau telah mumayyis, menurut ulama Mazhab Hanafi maka kalau anak tersebut membenarkan pengakuan laki-laki tersebut. Akan tetapi, syarat ini tidak diterima oleh mazhab Maliki karena menurut mereka, nasab merupakan hak dari anak, bukan ayah. d. Lelaki yang mengakui nasab anak tersebut menyangkal bahwa anak tersebut anaknya dari hasil hubungan perzinahan, karena perzinahan tidak bisa menjadi dasar penetapan nasab anak. Apabila syarat-syarat diatas terpenuhi, maka pengakuan nasab terhadap seseorang adalah sah dan anak tersebut berhak mendapatkan nafkah, pendidikan selayaknya, dan harta warisan dari ayahnya tersebut. Ketika itu ayah yang telah mengakui anak tersebut sebagai anaknya tidak boleh mencabut pengakuannya, karena nasab tidak bisa dibatalkan. Batas minimal kehamilan adalah sebagai berikut Seluruh Mazhab fikih, baik sunni maupun syiโah, sepakat bahwa batas minimal kehamilan adalah enam bulan. Sebab dalam QS. Al-Ahqaf ayat 15 menentukan bahwa masa kehamilan dan penyusuan anak adalah tiga puluh bula. Muhammad Jawad Mughniyah, 2007 385. Allah SWT berfirman dalam QS. al-Ahqaf, [46] 15, yang berbunyi ๎๎ฎ๎ฟ๎๎ธ๎ฎ๎ฎ๎๎๎ ๎ซ๎๎
๎๎ฐ๎๎พ๎ง๎ฝ๎๎๎๎๎๎๎
๎๎ต๎๎ฒ๎๎๎๎๎ด๎๎๎๎ ๎๎๎๎๎๎๎๎
๎๎ต๎๎ฒ๎๎๎๎๎๎ด๎จ๎ช๎ฌ๎ซ๎๎๎ด๎๎๎๎ง๎ ๎๎๎๎๎
๎๎ฐ๎ฎ ๎๎๎ธ๎๎ง๎ฎ๎ช๎๎๎ด๎๎ป๎๎๎ฑ๎ฎ๎๎ธ๎๎๎๎๎ฌ๎๎๎ธ๎๎๎๎๎๎ต๎ซ๎ซ๎ ๎๎๎๎ง๎๎๎๎๎๎๎๎ณ๎ง๎ฐ๎๎บ๎ซ๎ซ๎ ๎๎๎๎ง๎๎๎๎ช๎๎ด๎ฎ๎ช๎ ๎๎ฉ๎ง๎ง๎๎ง๎๎๎ช๎๎ฒ๎๎ถ ๎๎บ๎๎๎
๎ธ๎๎๎ฎ๎ฟ๎๎ง๎๎๎๎๎๎๎ ๎ฎ๎ฟ๎๎พ๎๎๎๎๎๎๎๎๎ ๎๎๎๎๎๎๎๎๎ ๎๎๎๎ซ๎๎๎๎ญ๎ซ๎ซ๎ ๎๎๎ฑ๎ง๎ค๎ ๎ซ๎ ๎๎๎๎๎๎ซ๎๎๎๎ญ๎๎๎ฒ๎๎ข๎๎บ๎ซ๎ซ๎ ๎๎
๎ซ๎ซ๎๎๎๎ณ๎๎๎๎ถ๎๎๎ซ๎ซ๎ ๎๎๎ฌ๎๎ต๎๎๎๎
๎๎๎๎๎๎๎ฐ๎๎๎ท๎๎ฉ๎๎ ๎๎๎๎๎๎ง๎๎ ๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎
๎ฎ๎ช๎ ๎๎๎๎ฑ๎ง๎ป๎๎๎ต๎๎ด๎ ๎๎๎ ๎๎
๎ ๎๎ฆ๎๎ง๎๎ฝ๎ซ๎ซ๎๎๎๎๎ด๎ฉ๎๎๎๎๎ฒ๎๎๎๎
๎๎ช๎๎ง๎ฎ๎ฟ๎๎ฝ๎ ๎๎ฃ๎๎๎ถ๎ซ๎ซ๎ ๎๎
๎ซ๎ซ๎๎๎ ๎ง๎๎๎๎ฑ๎ฎ๎๎๎๎๎ธ๎๎ซ๎๎ง๎๎ธ๎๎ซ๎๎ค๎ ๎ซ๎๎๎ฌ๎๎ช๎ ๎๎๎
๎ฎ๎ช๎๎๎ ๎๎๎๎พ๎๎ค๎ฎ๎ช๎๎๎๎Terjemahannya โKami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah pula. Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa "Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku Asman Shar-E Vol. 6 Januari 2020 12 dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan memberi kebaikan kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri" Menyapih adalah menghentikan masa penyusuan. Sedangkan Allah SWT berfirman dalam QS. Luqman, [31] 14, berbunyi ๎๎๎๎๎ ๎๎๎ ๎ฎ๎ฟ๎๎พ๎๎๎๎๎ ๎๎ฌ๎๎ต๎๎๎ ๎ฉ๎๎ ๎๎๎๎
๎๎ฐ๎๎ต๎๎๎๎๎๎ด๎จ๎ช๎ฌ๎ซ๎๎๎ด๎๎๎๎ง๎ ๎๎๎๎๎ด๎๎ป๎๎๎ฑ๎ฎ๎๎ธ๎๎๎ ๎๎ฌ๎ฎ๎ฟ๎๎ธ๎ฎ๎ฎ๎๎๎ ๎ซ๎๎
๎๎ฐ๎๎พ๎ง๎ฝ๎๎๎๎๎๎๎ธ๎๎พ๎๎ซ๎๎ค๎ ๎ซ๎๎ง๎๎
๎ฎ๎ช๎ ๎๎๎๎ป๎๎๎ฑ๎ฎ๎๎ธ๎๎ค๎๎๎ ๎๎
๎ ๎๎ฒ๎๎ข๎๎บ๎ ๎ซ๎๎๎
๎ซ๎ซ๎ ๎๎๎ธ๎๎ช๎
๎๎๎๎๎๎Terjemahannya โDan Kami perintahkan kepada manusia berbuat baik kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimuโ. Kalau kita lepaskan waktu dua tahun itu dari waktu tiga puluh bulan, maka yang tersisa adalah enam bulan dan itulah masa minimal kehamilan. Ilmu kedokteran modern mengaitkan pendapat ini dan para ahli hukum Prancis mengambil pendapat serupa ini. Dari pernyataan tersebut di atas muncullah beberapa hukum, sebagai berikut 1. Apabila seorang wanita dan laki-laki kawin, lalu melahirkan seorang anak dalam keadaan hidup dan sempurna bentuknya sebelum enam bulan, maka anak tersebut tidak bisa dikaitkan nasabnya dengan suaminya. Syaikh al-Mufid dan Syaikh al-Thusi dari Mazhab Imamiyah dan Syaik Muyuddin Abd al-Hamid dari Imam Hanfi, bahwa nasab anak tersebut tergantung pada suami wanita tersebut. Kalau dia mau dia bisa mengaitkan nasabnya dengan dirinya. Ketika suami mengakui anak tersebut sebagai anaknya, maka anak tersebut menjadi anaknya yang sah secara syarโi yang memiliki hak-hak sebagaimana mestinya anak yang sah dan dia pun punya hak pula atas anak-anak seperti itu. Kalau suami istri itu bersengketa tentang lamanya waktu bergaul mereka, misalnya si istri mengatakan kepada suaminya โengkau telah bergaul denganku sejak enam bulan atau lebih, karena itu anak ini adalah ana kmu,โ lalu suaminya menjawab, โTidak, aku baru menggaulimu kurang dari enam bulan, karena itu anak ini bukan anakkuโ. Menurut Imam Hanafi, istrinya itu yang benar dan yang diberlakukan adalah ucapannya tanpa harus disumpah lebih dahulu. Menurut Imamiyah, kalau ada fakta dan petunjuk-petunjuk yang mendukung ucapan-ucapan istri atau suami, maka yang diberlakukan adalah pendapat pihak yang mempunyai bukti atau petunjuk tersebut, tetapi bila bukti-bukti dan petunjuk-petunjuk seperti itu tidak ditemukan sehingga persoalan menjadi tidak jelas, maka hakim memenangkan ucapan istri sesudah disumpah lebih dahulu bahwa suaminya telah mencampurinya sejak enam bulan lalu, lalu anak tersebut dinyatakan sebagai anak suaminya itu. Muhammad Jawad Mughniyah, 2007 387. 2. Apabila seorang suami telah menceraikan istrinya sesudah dia mencampurinya, lalu istrinya itu menjalani iddah, dan sesudah habis masa iddahnya dia kawin dengan laki-laki lain. Kemudian sesudah kurang dari enam bulan dari perkawinannya dengan suaminya yang kedua, tetapi enam bulan lebih dia istri dikaitkan dengan pencampurannya dengan suami yang pertama. Tetapi anak tersebut lahir sesudah enam bulan perkawinannya dengan suaminya yang kedua, maka Asman Shar-E Vol. 6 Januari 2020 13 anak itu dikaitkan nasabnya dengan suaminya yang kedua itu. 3. Apabila seorang wanita diceraikan suaminya lalu dia kawin dengan laki-laki lain dan melahirkan anak kurang dari enam bulan di hitung dari percampurannya dengan suaminya yang kedua, dan lebih dari batas maksimal kelahiran dihitung dari percampurannya dengan suaminya yang pertama, maka anak itu dilepaskan dari kedua suami tersebut. Misalnya. Seorang wanita telah melalui masa delapan bulan semenjak diceraikan suaminya, lalu dia kawin lagi dengan laki-laki lain, lalu tinggal bersama selama lima bulan dan melahirkan anak. Karena kita telah memberlakukan anggapan bahwa kehamilan minimal adalah enam bulan, maka kita tidak bisa mengaitkan anak tersebut dengan suaminya yang pertama lantaran masa bercerainya sudah lewat satu tahun, dan maka tidak pula bisa menyatukannya dengan suaminya yang kedua karena masa berkumpul mereka kurang dari enam bulan. Masalah seperti ini betul-betul bisa terjadi sepenuhnya bila kita tetapkan berdasarkan ketetapan yang ada. Muhammad Jawad Mughniyah, 2007 387. Persoalanya, bahwa dalam realitas kehidupan masyarakat tidak dapat dihindari adanya hamil di luar nikah. Hamil di luar nikah adalah tindakan yang pada dasarnya sangat tidak dianjurkan oleh agama, karena agama mengajarkan manusia pada kebajikan, namun demikian praktik ini masih banyak kita jumpai di masyarakat. Aladin, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 46 No. 3, Juli 2017 240. Kawin hamil merupakan fenomena yang semangkin marak di masyarakat akhir-akhir ini. Bahkan seolah-olah kawin hamil telah menjadi bagian dari budaya yang berkembang dalam masyarakat kita. Dedi, Jurnal al-Afkar, Vol. 4, No. 1, Juli 2019 77. Jadi kesimpulan dari hasil penelitian ini, bahwa anak hasil zina tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki. Dalam artian si anak itu tidak diwarisi oleh bapaknya. Meskipun si laki-laki yang menzinahinya, menaburkan benih ini mengaku yang dikandung itu anaknya. Tetapi pengakuan ini tidak sah, karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Paling cepat umur kehamilan adalah enam bulan. Apabila perkawinan itu telah lebih dari enam bulan lalu anak itu lahir, maka anak itu dinisbatkan kepada suaminya. Sebaliknya, jika anak itu lahir kurang dari enam bulan, maka anak itu dinisbatkan kepada ibumya. KESIMPULAN Dari uraian di atas pendapat tentang perkawinan hamil di luar nikah dapat ditarik kesimpulan bahwa, Hamil di luar nikah dan status nasab anak dalam perspektif Imam Syafiโi dan Imam Ahmad bin Hambal. Imam Syafiโi be rpendapat bahwa perkawinan akibat hamil di luar nikah adalah sah, perkawinan boleh dilangsungkan ketika seorang wanita sedang dalam keadaan hamil. Baik perkawinan itu dilakukan dengan laki-laki yang menghamilinya atau pun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya. Kebolehan ini adalah kebolehan yang mutlak, maksudnya tidak ada syarat apapun untuk kebolehan pernikahan ini. Argumentasi Imam Syafiโi tentang kebolehan perkawinan tersebut adalah karena wanita tersebut bukanlah termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahinya. Mazhab Imam Syafiโi berpendapat bahwa zina itu tidak menetapkan haramnya mushaharah menjalin hubungan pernikahan sehingga dibolehkan bagi seorang yang berbuat zina menikahi ibu dari wanita yang dizinahinya. Asman Shar-E Vol. 6 Januari 2020 14 Sedangkan pendapat Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa perkawinan hamil di luar nikah yang dilakukan dengan laki-laki yang menghamilinya tidak boleh, kecuali mereka bertaubat terlebih dahulu. Sedangkan, perkawinan hamil di luar nikah dengan laki-laki yang bukan menghamilinya itu haram hukumnya. Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa zina itu menyebabkan keharaman mushaharah, maka kalau seorang anak laki-laki melakukan zina dengan seorang perempuan maka laki-laki itu haram mengawini anak perempuan dan ibu wanita yang dizinahinya itu. Sedangkan wanita itu sendiri haram pula dikawini oleh ayah anak laki-laki dari pria yang menzinahinya. Penulis menyimpulkan bahwa setiap mazhab khusus mazhab Imam Sya fiโi yang digunakan di Indonesia, sepakat bahwa batas minimal kehamilan adalah enam bulan, apabila seorang wanita dan laki-laki kawin lalu melahirkan seorang anak dalam keadaan hidup dan sempurna bentuknya sebelum enam bulan, maka anak tersebut tidak bisa dikaitakan dengan nasab atas nama suaminya. B. REKOMENDASI PENELITI Setelah memaparkan hal-hal yang berkaitan masalah di atas maka penulis akan merekomendasikan kepada pembaca sebagai berikut 1. Pembahasan mengenai perkawinan hamil di luar nikah sangatlah luas, karena itu diharapkan untuk penelitian selanjutnya akan menghasilkan penelitian yang lebih luas dan mendalam. Dan pembahasan tersebut agar selalu dicari revensinya terhadap perkembangan pada masa kini, agar peneliti tersebut tidak hanya menjadi sebuah bacaan namun bisa menjadi rujukan sumber hukum yang jelas. 2. Menghadapi perkembangan zaman yang semangkin global dan terjadinya degradasi moral terutama dikalangan remaja, diharapkan agar para orang tua selalu menanamkan nilai-nilai agama kepada putra putrinya sedini mungkin, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya perkawinan akibat hamil di luar nikah. 3. Bagi para pemuda yang belum menikah, alangkah baiknya memahami dan menghargai suatu hubungan pernikahan yang sah dan senantiasa menjaga diri perbuatan zina yang memiliki efek panjang. Terutama bagi psikologis anak dari hasil zina tersebut. Asman Shar-E Vol. 6 Januari 2020 15 DAFTAR PUSTAKA Aladin, Pernikahan Hamil di luar Nikah dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Fiqih Islam di Kantor Urusan Agama Studi Kasus di Kota Kupang . Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 46 No. 3, Juli 2017. Online Asman, Pernikahan di Bawah Umur Akibat Hamil di Luar Nikah dan Dampak Psikologi pada Anak di Desa Makrampai Kalimantan Barat, al-Istinbath Jurnal Hukum Islam Vol. 4, No. 1, 2019. Online Ayyub, Hasan, Syaikh. Fikih Keluarga. Jakarta Pustaka Al-Kautsar, 2001. . Azizi, Abdul. Al-Ahwal asy-Syakhsiyyah fi Asy-Syariโah al-islamiyyah. Terjemah Amir. Surabaya Darul Hikmah, 2010. Basri, Hasan. Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta Logos Wacana Ilmu, 1999. Bugha, Mustafa. Fikih Islam Lengkap Penjelasan Hukum-Hukum Islam Madzhab Syafiโi. Surakarta Media Zikir, 2010. Dahlan, Aziz, Abdul. Ensiklopedia Hukum Islam. Makassar Ictiar Baru Van Hoeven, 2013. Dedi, Perkawinan Wanita Hamil Karena Zina, Jurnal al-Afkar, Vol. 4, No. 1, Juli 2019. Online Diakses pada tanggal 29 Oktober 2019. Mahli, Mudjab, Ahmad. Wahai Pemuda Menikahlah. Yogjakarta Menara Kudus, 2002. Mamidiy, Muammal. Halal dan Haram dalam Islam. Surabaya PT Bina Ilmu, 2003. Mughniyah, Jawad, Muhammad. Kitab al-Fiqh al-Mahzahib al-Kamzah. Jakarta, 2007. Muhajir, Noeng. Metode Penelitian Kuantitatif. Yogjakarta Rake Sarasin, 2000. Muhammad, Allamah. Fikih Empat Mazhab. Bandung Hasyimi, 2011. Nilhakim, Kontroversi Status Perwalian Anak Luar Nikah Terhadap Fenomena Married by Accident dalam Hukum Islam di Indonesia, Shar-E Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Vol. 5 No. 2, Juli 2019. Online Asman Shar-E Vol. 6 Januari 2020 16 Rafeldi, Mediya. Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Wakaf dan Penyelenggaraan Haji. Jakarta ALIKA, 2016. Samin, Sabri. Fikih II. MakasarAlauddin Perss, 2010. Shiddieqy, Asbi Muhammad, Tengku. Hukum-Hukum Fiqh Islam. Semarang PT Pustaka Riski Putra, 1997. Tamimi, Faiz Hamil, Abdul Wahid. Hamil di luar Nikah. Bandung Gema Ilmu, 2018. Tihami. Fikih Munakahat kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta Rajawalipers, 2014. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Cet. 1, Surabaya Sinarsindo Utama, 2015. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Pustaka Al-KautsarAyyubSyaikh Fikih HasanKeluargaAyyub, Hasan, Syaikh. Fikih Keluarga. Jakarta Pustaka Al-Kautsar, 2001. .Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta Logos Wacana IlmuHasan BasriBasri, Hasan. Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta Logos Wacana Ilmu, Islam Lengkap Penjelasan Hukum-Hukum Islam Madzhab Syafi'i. Surakarta Media ZikirMustafa BughaBugha, Mustafa. Fikih Islam Lengkap Penjelasan Hukum-Hukum Islam Madzhab Syafi'i. Surakarta Media Zikir, Ictiar Baru Van HoevenAziz DahlanAbdul Ensiklopedia HukumIslamDahlan, Aziz, Abdul. Ensiklopedia Hukum Islam. Makassar Ictiar Baru Van Hoeven, Wanita Hamil Karena DediZinaDedi, Perkawinan Wanita Hamil Karena Zina, Jurnal al-Afkar, Vol. 4, No. 1, Juli 2019. Online dan Haram dalam IslamMuammal MamidiyMamidiy, Muammal. Halal dan Haram dalam Islam. Surabaya PT Bina Ilmu, Perwalian Anak Luar Nikah Terhadap Fenomena Married by Accident dalam Hukum Islam di IndonesiaKontroversi NilhakimNilhakim, Kontroversi Status Perwalian Anak Luar Nikah Terhadap Fenomena Married by Accident dalam Hukum Islam di Indonesia, Shar-E Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Vol. 5 No. 2, Juli 2019. Online Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Wakaf dan Penyelenggaraan HajiMediya RafeldiRafeldi, Mediya. Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Wakaf dan Penyelenggaraan Haji. Jakarta ALIKA, SaminFikihIiSamin, Sabri. Fikih II. MakasarAlauddin Perss, No. 1 TahunTihami. Fikih Munakahat kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta Rajawalipers, 2014. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Cet. 1, Surabaya Sinarsindo Utama, 2015.
Akhir2 ini banyak sekali yang posting soal hamil di luar nikah Ya Allah ? Ada apa dengan Indonesia ku ? Sedihh saya tuu Enggak bisa komentar apa2 Hanya kasian aja Semoga segera usai kasus2 MBA kayak gini??
Jakarta - Pasangan yang hamil di luar nikah biasanya memutuskan untuk langsung menikah. Lalu bagaimana dengan hukum menikah saat hamil? Bisakah menikah di KUA saat hamil?Kepala KUA Tebet, Jakarta Selatan, Achmad Syauki, SHI, menjelaskan tentang aturan pernikahan untuk pasangan yang sudah hamil terlebih dahulu. Sesuai aturan, pernikahan tetap bisa digelar meskipun pengantin wanita dalam kondisi hamil."Dalam Kompilasi Hukum Islam KHI pasal 53 ayat 1,Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya," ungkap Achmad Syauki kepada Wolipop. "Tidak ada larangan menikahi wanita yang sedang hamil dan tidak memiliki suami tidak diceraikan atau ditinggal meninggal dunia, tentu saja hal itu harus berdasarkan pengetahuan laki-laki tersebut atas kehamilan perempuan tersebut dan keridhoannya," tambah Achmad selengkapnya soal bisakah menikah di KUA saat hamil sesuai peraturan dalam Kompilasi Hukum Islam1. Kawin HamilKawin hamil diatur Bab VIII pasal 53 KHI, sebagai berikutPasal 53 1 Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.2 Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.3 Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung di atas sesuai dengan firman Allah SWT Surat An Nur ayat 3. Dalam surat An Nur dikatakan"Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin." Depag RI., Al-Qu'ran dan Tafsirnya, jilid 6, 2009561.2. Wanita Hamil Dinikahi Oleh Laki-laki Yang Tidak MenghamilinyaMazhab Syafi'i berpandangan bahwa sah perkawinan yang dilakukan oleh wanita hamil baik dengan pria yang menghamilinya maupun pria lain, tidak perlu menunggu si wanita tersebut melahirkan terlebih Hanafi berpendapat bahwa sah mengawini wanita hamil baik oleh pria yang menghamilinya maupun pria lain, dengan catatan jika yang mengawininya bukan pria yang menghamilinya, maka pria itu tidak boleh mencampuri wanita tersebut hingga si anak dengan Mazhab Maliki, pelaksanaan kawin hamil menurut Malikiyyah adalah haram secara mutlak, baik pria yang menghamili atau bukan harus menunggu bayi tersebut lahir baru dapat mengawini wanita Mazhab Hanbali berpendapat bahwa tidak sah menikahi wanita yang diketahui telah berbuat zina, baik laki-laki yang menzinainya maupun laki-laki yang bukan baru boleh mengawini wanita tersebut apabila wanita tersebut sudah habis masa iddahnya dan telah bertaubat dari perbuatan maksiat. Sedangkan KHI mengatur bahwa wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya dan dapat ditafsirkan pula kata "dapat" bahwa wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan laki-laki lain yang tidak menghamilinya. Sesuai dengan Pasal 53 ayat 1 "Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya."Biaya Nikah di KUA saat HamilAchmad Syauki menjelaskan bagi pasangan yang mengalami hamil di luar nikah, pernikahan bisa digelar seperti pada umumnya. Dan Kantor Urusan Agama KUA tidak memungut biaya untuk proses pernikahan tersebut."KUA hanya memungut biaya sesuai dengan PP 19/2015 tentang PNBP. Nikah di kantor dan jam kerja Rp. 0,- Nikah di luar kantor dan di luar hari dan jam kerja Rp 600 ribu," penjelasan dari Kepala KUA Tebet soal bisakah menikah di KUA saat hamil. Intinya pernikahan bisa dilakukan dengan gratis di KUA selama mempelai wanita dinikahi pria yang menghamilinya dan dilakukan di kantor KUA pada saat jam kerja. gaf/eny
TestimoniSabun Papa #3. Beberapa testimonial asli dari pemakai Sabun Papa. Nama user Sabun Papa yang kami gunakan adalah inisial. N N wrote: [4/12, 11:52] : Sy tau sabun papa,dr majalah ummi. [4/12, 11:52] : Yg ada dirumah sakit kami, krn ruangan kami berlangganan. [4/12, 11:53] : Kok sy jadi tertarik, karena terbuat dr bahan alami.
Original Posted By ane langsung aja ya, Gan. Mau tanya. Kehidupan nikah karena MBA itu kira-kira gimana? Ane udah pacaran 2 tahun. Ane merasa ane udah sayang banget sama dia, Gan. Selama pacaran, sikap dia udah seperti istri ane. Kurang hubungan badannya aja. Misal kalau makan, dia selalu dahuluin ane. Bahkan sampai baju-baju kerja ane, dia yang nyuciin. Ga boleh ane laundry. Kata dia, kalau laundry baju kerja ane jadi kusam. Dia ga mau liat ane kerja tampilannya kusam. Pernah ane ajak ke rumah ane waktu ada acara syukuran, dia iseng-iseng ajak ane ke pasar. Taunya dia belanja. Dia masak. Masakannya enak. Dipuji orang-orang yang dateng, Gan. Dia juga kadang masakin ane, Gan. Walaupun kos, dia kadang suka masak sendiri. Isi waktu luang kalau pas ga ada tugas katanya. Sekalian nungguin ane pulang. Dia ga pernah minta macem-macem. Ga matre. Sumpah ane sayang banget sama dia. Ane merasa dia ini bakal jadi istri yang baik buat ane nanti. Kekhilafan terjadi saat ulang tahun dia, Gan. Ane kasi dia kado kalung emas yang rada mahal. Ane merasa she deserves it lah. Dia udah jadi pacar yang ane bilang, terbaik dari mantan-mantan ane sebelumnya. Dia sepertinya seneng banget. Ane juga seneng banget liat dia ketawa terus. Dan terjadilah hal itu. Sekarang pacar ane udah hamil 2 bulan, Gan. Ane mau tanggung jawab. Mau banget. Ane udah bekerja. Ane udah tau rasanya cari duit susah. Ane mau tanggung jawab tar buat jadi suami yang baik. Yang jadi masalahnya, pacar ane masih kuliah. Semester 5. Kami selisih 5 tahun. Ane 26 dia 21. Ane sempet baca-baca cari referensi di internet. Katanya kalau MBA itu tar gampang cerai. Pondasi rumah tangga ga kuat. Dll dll. Terus terang ane serem, Gan bacanya. Tapi jujur ane juga ga mau jadi cowo pengecut lari dari tanggung jawab. Ane juga ga mau kalo rumah tangga ane tar jadi hancur. Apalagi harus cerai. Ada yang bilang, kalau MBA gini ga harus nikah. Daripada pernikahan hancur. Tapi jujur banget, ane bukan mau lari dari tanggung jawab! Bener! Ane sejak pacaran sama dia memang mau nikahin dia. Kalau ditanya, ane udah mapan belum? Jujur, belum. Ane masih ngekos, masih proses ngumpulin duit. Bener ane serem bacanya tentang nasib pernikahan MBA. Ujung-ujungnya ancur. Ane ga mau nanti rumah tangga ane jadi gitu. Ane merasa, di bidang ekonomi aja yang belum kuat. Tapi ane yakin sama diri ane, ane bisa kerja dan mau kerja giat. Bukannya mau nyombong, Gan, pengalaman kerja ane di 2 tempat sebelumnya, ane selalu disayang atasan. Kinerja ane bagus. Ane pindah karena masalah prinsip, Gan. Lingkungan kerja ane waktu itu boleh dibilang, banyak kolega yang ga jujur. Ane ga betah kerja harus ikutan jadi maling. Jadi ane pindah sampai 2 kali. Mungkin ini kesalahan ane yang bikin ane ga mapan-mapan. Balik lagi ke cerita asli ane, ane juga khawatir sama kisah-kisah MBA masih bangku kuliah. Nantinya di keluarga kurang tanggung jawab karena masih mau main sebenernya. Pacar ane sendiri sebenernya pernah bilang waktu tau dia hamil. "Kalau suruh gugurin, mending aku minggat dari rumah. Aku ga mau nambah dosa." Jujur aja, ane ga pernah kepikiran sama sekali buat gugurin. Ane pernah liat video janin yang digugurin. Serem. Mau mutah. Bunuh orang dipotong-potong gitu. Sekali lagi, ane ga mau jadi pengecut. Ane mau tanggung jawab. Ane sama pacar ane udah sepakat kalau ga weekend ini, weekend minggu depan kita mau ke rumah pacar ane bareng-bareng. Jujur tentang semuanya. Mohon pendapat Agan-Agan di sini tentang kehidupan nikah MBA. Buat yang MBA atau ada kenalan yang MBA. Baik yang pernikahannya baru bentar ataupun udah lama. Apa yang Agan rasain, atau Agan lihat dari mereka yang MBA? Apakah memang seseram cerita-cerita yang ada? Rentan cerai, dll dll? Saya nikah krn MBA blm jalan setahun, tp memang kata2 cerai atau pisah mudah keluar dr kedua belah pihak. Mungkin hanya saya yang mengalami saja, krn ada temen juga nikah MBA sampai 10 tahun dan punya 3 orang anak. Yang penting niatnya gan. Kl saya memnag niat buat anak, begitu juga suami, jadi kl berantem selalu inget ke anak. Anak sekarang umur 3 bulan dan menurut saya wajar berantem di dalam kehidupan berumah tangga.
Baca Gitu Loh - Angka permohonan Dispensasi Nikah (Diska) di Provinsi Jawa Timur tahun 2022 sebanyak 15.212 kasus. Tiga daerah tertinggi kasus adalah Pengadilan Agama Jember sebesar 1.388 putusan kasus, Pengadilan Agama Malang sebesar 1.384 putusan kasus dan Pengadilan Agama Kraksaan 1.141 putusan kasus.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Oleh Tabrani YunisBak disambar petir saja. Begitulah yang dialami keluarga pak Burhan bukan nama sebenarnya kala mendapat kabar anaknya Rina, nama samaran yang sedang duduk di kelas 3 SMA sudah hamil 3 yang besar bercampur malu dan kecewa menyelimuti hati Pak Burhan. Betapa tidak, anak satu-satunya yangmenjadi tumpuan harapannya, yang seharian di rumah terlihat sangat santun dan baik itu, kini sudah berbadan dua. Padahal ia masih berstatus Pak Burhan dan keluarga untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih tinggi, buyarlah sudah. Karena Rina, dikeluarkan dari sekolahnya. Jalan yang harus ditempuh adalah dengan menikahkan Rina dengan pacarnya yang usianya masih sebaya itu atau melakukan seorang sahabat di Jakarta bercerita soal kasus hamil di luar nikah yang menimpa adiknya. Adiknya sebut saja gadis, terpaksa menikah setelah terlanjur hamil sebelum mereka menikah. Pernikahan yang terpaksa ini, bukan berbuah keindahan, tetapi sebaliknya sepanjang pernikahan mereka, gadis mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan fisik, ekonomi, seksual dan psikologisyang dilakukan oleh suami yang sangat dicintainya itu. Walaupun keluarga Fitri siap menjadi pendukung untuk gadis, ternyata membutihkan waktu hampir 4 tahun untuk membawa gadis keluar dari lingkaran kekerasan seorang sahabat dari Bengkulu memaparkan tentang kasus-kasus remaja hamil di luar nikah di Bengkulu. Katanya, di Bengkulu, hampir menjadi kesepakatan di setiap sekolah untuk mengeluarkan siswi yang hamil di luar nikah atau yang sering disebut married by accident itu. Alasannya karena tindakan ini melanggar moralitas, etika dan lain-lain. Sayangnya, lanjut Desy,โ Saya tidak sempat mengkliping soal angka DO siswi MBA ini, tetapi fenomena ini selalu ramai dibicarakan terutama menjelang ujian akhir nasional, dimana salah satu penyebab absennya pelajar perempuan dalam UAN adalah kasus MBA.โ Biasanya, anak perempuan jadi kasus remaja atau ABG yang hamil di luar nikah belakangan ini semakin memprihatinkan kita. Betapa tidak, setiap tahun angka tersebut terus bertambah sejalan dengan semakin longgarnya nilai-nilai social, agama dan etika pergaulan di tengah masyarakat kita. Paling tidak pergaulan bebas yang kini banyak dianut oleh kaum remaja di tanah air, telah berkontribusi terhadap tingginya angka kasus โkasus aborsi di tanah air tercinta ini. Tidak percaya? Majalah Detik edisi 25 Juni-1 Juli 2012 dalam rubric Fokusnya menghentak rasa galau kita. Mengerikan sekali, ternyata sebanyak 21 persen remaja atau satu di antara lima remaja di Indonesia pernah melakukan aborsi. Data menyedihkan itu merupakan hasilpengumpulan data yang dilakukan Komnas Perlindungan Anak Komnas PA.Data diperoleh dengan cara mengumpulkan sampel anak SMP dan SMA di 12 kota besar di Indonesia, antara lain Jakarta, Bandung, Makassar, Medan, Lampung, Palembang, Kepulauan Riau dan kota-kota di Sumatera Barat dalam Forum Diskusi Anak Remaja pada mengagetkan, mereka mengaku hampir 93,7 persen pernah melakukan hubungan seks. โLalu 83 persen mengaku pernah menonton video porno, dan 21,2 persennya itu mengaku pernah melakukan aborsi,โ jelas Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI Maria Ulfa Anshori y pernah melakukan penelitian bersama Pusat Kajian Kesehatan Perempuan Universitas Indonesia UI soal aborsi pada 2003. Dari penelitian itu tercatat rata-rata terjadi 2 juta kasus aborsi per tahun. Lalu pada tahun berikutnya, 2004 penelitian yang sama menunjukkan kenaikan tingkat aborsi yakni 2,1-2,2 juta per tahun. Sangat mengerikan bukan?Ya. Tentu saja sangat mengerikan dan membahayakan bangsa ini. Apalagi bagi anak-anak perempuan. Fakta lain berbicara bahwa berdasarkan penelitian dari Australian National University ANU dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia UI tahun 2010/2011 di Jakarta, Tangerang dan Bekasi Jatabek, dengan jumlah sampel 3006 responden usia 17-24 tahun, menunjukkan persen remaja mengalami kehamilan dan kelahiran sebelum menikah. Kemudian 38,7 persen remaja mengalami kehamilan sebelum menikah dan kelahiran setelah riset Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia UI menyebutkan, 650 ribu ABG tidak perawan. Riset itu dilakukan tahun 2010/2011. Jika ditambah Tangerang dan Bekasi, ada 20,9 persen remaja hamil sebelum menikah. Angka ini juga semakin membengkak bila riset dilakukan secara nasional. Tentu angka ABG yang kehilangan keperawanan karena perilaku seks bebas akan semakin besar. Betapa mirisnya bukan?Edan. Inikah zaman edan?Rasanya memang zaman semakin edan. Masalah hamil di luar nikah semakin parah dansangat miris serta menyedihkanโremaja perempuan kita akhir-akhir ini. Beberapa fakta tentang fenomena hamil di luar nikah, di negeri kita ini saat ini seperti diutarakan di atas, memang sangat menggalaukan hati kita. Walau sebenarnya, kasus โ kasus hamil di luar nikah yang merupakan kasus kecelakaan dalam pergaulan yang bebas itu, sesungguhnya sejak dahulu kala dengan jumlah yang tidak terlalu gila seperti sekarang ini. Namun, bila kita melihat dari angka-angka kasus dari perjalanan sejarah anak manusia, kasus hamil di luar nikah itu sekarang ini memang sangat parah. MBA dianggap hal biasa. Padahal, dahulu, seseorang yang terlanjur hamil di luar nikah itu dalam tatanan masyarakat kita dinyatakan sebagai tindakan yang sangat memalukan, keluarga, dan bahkan masyarakat dalam sebuah komunitas. Pelaku hamil di luar nikah dianggap sebagai pembawa sial. Bahkan ada yang diusir dari keluarga dan juga dari kampong. Karena, hamil di luar nikah, hamil karena kecelakaan, hamil karena perbuatan zina, atau dalam istilah masa kini disebut dengan married by accident MBA adalah sebuah berita buruk, memalukan dan hina bagi sebuah keluarga dan kelompok masyarakat di sebuah daerah, juga suatu bangsa seperti Indonesia. Artinya, kala orang tua atau sebuah keluarga mengetahui anak perempuannya hamil sebelum menikah, orang tua dan keluarga bahkan masyarakat akan merasa dipermalukan oleh kasus itu. Maka, mendapat kabar bahwa anak perempuan sesorang mengalami hamil di luar nikah itu adalah sebuah berita yang sangat mencoreng nama baik keluarga dan masyarakat. Apalagi dalam keluarga masyarakat muslim, ini justru sangat tidak bisa diterima. Sehingga kasus-kasus hamil di luar nikah, sulit didata dan selalu terselubung serta banyak berujung dengan tindakan aborsi yang bertentangan dengan nilai-nilai universal HAM dan nilai-nilai agama walau itu bertentangan dengan nilai โnilai agama dan hak asasi manusia, gaya hidup seks bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah dansering berujung dengan tindakan aborsi itu, hingga kini terus semakin jumlah kasus hamil di luar nikah dan kasus aborsi di tanah air saat ini, menjadi keprihatinan semua orang. Karena dengan semakin meningkatnya kasus hamil di luar nikah ini, maka semakin besar risiko yang dialami oleh genarasi bangsa ini. Namun celakanya, banyaknya kasus hamil di luar nikah tersebut sudah dianggap sebagai hal biasa. Padahal bila kita kaji lebih dalam, meningkatkanya kasus hamil di luar nikah ini sangat membahayakan generasi bangsa ini, terutama para remaja itu PerempuanPergaulan bebas yang diikuti dengan hubungan seks bebas oleh banyak remaja di dalam masyarakat kita selama ini, selalu saja membawa risiko yang besar bagi diri remaja, maupun bagi masa depan bangsa ini. Risiko yang dihadapi tentu saja pada kedua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perepuan. Namun bila kita kaji lebih dalam, maka dalam semua kasus pergaulan bebas, perempuanlah yang sangat rentan menjadi korban dan demikian?Tentu saja banyak factor yang memposisikan perempuan sebagai korban. Perempuan adalah pihak yang sangat dirugikan, karena akan kehilangan banyak hal dan hak. Sebagai contoh saja, ketika perempuan mengalami hamil di luar nikah, maka risiko pertama yang dialami adalah munculnya rasa malu yang amat besar dan berat. Kedua, kehilangan keperawanan yang selama ini menjadi modal yang berharga bagi perempuan. Ketiga, ketika hamil, maka beban penderitaan selama hamil menjadi risiko utama bagi perempuan. Ke empat, bila keputusan diambil dengan cara menikahkankan, maka banyak hak lain yang juga hilang. Salah satunya adalah hilangnya ha katas pendidikan. Sebab dalam banyak kasus hamil di luar nikah, remaja perempuan yang hamil, dikeluarkan dari sekolah, karena mencemar nama baik sekolah. Secara adat perkawinan pun banyak hak remaja perempuan yang hilang. Ketika memilih opsi menikah, maka rentetan peristiwa yang memilukan sering mengancam kehidupan keluarga. MisalnyaKDRT, penelantaran oleh suami dan bahkan ditinggalkan begitu saja, sementara beban anak yang dilahirkan menjadi tanggung jawab perempuan. Menyedihkan bukan?Lalu, bila keputusan yang diambil dengan cara melakukan aborsi, membuang anak dan sebagainya, maka remaja perempuan yang melakukan itu akan berhadapan dengan risiko kematian dan juga risiko hukum yang amat berat. Jadi, sebenarnya buah dari poergaulan bebas yang berdampak pada munculnya kasus hamil di luar nikah tersebut sangatlah merugikan perempuan. Namun, hal ini bisanya tidak disadari oleh para remaja kita yang terus digerus oleh sebuah proses degradasi moral yang kita sebut dengan demoralisasi itu. Hamil di luar nikah, bukan hal biasa, tetapi ini masalah luar biasa yang harus segera ditangani bersama. Maka, mulai sekarang bergeraklah untuk mengantisipasi semua kemungkinan buruk dari budaya pergaulan bebas tersebut. Lihat Sosbud Selengkapnya
Dikutip dari laman BKKBN, Kepala BKKBN Dr.(HC) dr Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) mengatakan kehamilan di luar nikah berpotensi mengakibatkan bayi menjadi stunting. Dikutip dari laman Kemenkes, stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang.
MAKALAH VALUES, ETHIC, MORAL KEHAMILAN DI LUAR NIKAH DOSEN PENGAMPUH SR. ANASTASIA M. SPC, BSN,MSN NAMA KELOMPOK 4 BERNADETA PETA PILI 113063C114005 FERRY RONALDO 113063C114011 HANI ANDRIYANI 113063C114012 LOLLA VITA LOKA 113063C114019 MAGDALENA PRISKA A 113063C114022 MARIA MEGAWATI AMKEUN 113063C114023 MUHAMMAD RONI 113063C114024 PRON YOGY 113063C114027 PROGRAM STUDI SARJANA KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SUAKA INSAN BANJARMASI KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur kehadirat Allah yang maha kuasa telah memberikan rahmat sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul โHamil Diluar Nikah. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah values, Ethic, and Morals. Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyajian makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diharapkan guna perbaikan selanjutnya. Akhirnya semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun, umumnya bagi pembaca. Penyusun DAFTAR ISI KATA PENGANTAR -i DAFTAR ISI -ii BAB I PENDAHULUAN -1 A. Latar Belakang -1 B. Rumusan Masalah -1 C. Tujuan Penulisan -1 BAB II PEMBAHASAN -2 A. Pengertian -2 B. Faktor Penyebab-3 C. Dampak -5 D. Sikap Masyarakat Terhadap Kasus - 6 E. Pandangan Agama - Agama - 7 F. Peran Generasi Muda Dalam - 9 BAB III PENUTUP - 10 A. KESIMPULAN -10 B. SARAN -10 DAFTAR PUSTAKA -11
Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya hamil diluar nikah, peran keluarga sangat berperan penting dalam membentuk pribadi remaja yang baik dikarenakan keluarga merupakan lingkungan yang pertama kali berhubungan langsung dengan anak. Jika keluarga berhasil mengarahkan anak kedalam hal positif, maka anak akan mampu menjaga dirinya dari
Apa arti MBA married by accident? Kawin hamil atau yang sering disebut dengan istilah married by accident MBA adalah sebuah kasus yang menggambarkan bahwa terjadinya perkawinan disebabkan karena adanya kecelakaan berupa kehamilan sebelum pernikahan tersebut diselenggarakan, atau pernikahan terpaksa dilakukan karena sudah hamil. Apa itu anak MBA? Istilah married by accident identik dengan perkawinan di bawah umur. โฆ Yang mana pria dan wanita tersebut akhirnya menikah secara sah baik secara agama maupun Negara dan anak tersebut lahir dalam perkawinan sah orangtuanya. Kenapa orang bisa married by accident? Dari hasil penelitian ditemukan bahwa 1 Ada dua faktor penyebab married by accident, yaitu a Faktor internal, yang meliputi kurangnya pemahaman agama pelaku married by accident, pengendalian nafsu seksual yang lemah, kurangnya pemahaman akan bahaya married by accident. b Faktor eksternal, yaitu meliputi โฆ Hamil di Luar nikah singkatan? โ Kini MBA sudah tidak asing lagi bagi banyak kalangan di Indonesia, khususnya di Jakarta. Kasus Married by Accident memang masih sulit diterima masyarakat Indonesia pada umumnya. โฆ Peristiwa atau kejadian MBA didasari oleh beberapa faktor. Menurut kamu apa itu MBE married by accident? Married by accident MBA adalah sebuah kasus yang menunjukan bahwa terjadinya perkawinan yang disebabkan oleh adanya kecelakaan berupa kehamilan sebelum adanya pernikahan diselenggarakan. โฆ Hal ini dikarena kasus-kasus hamil di luar nikah telah menjadi sesuatu hal yang sangat marak dan biasa terjadi di masyarakat. Apa arti MBA Hamil Duluan? MBA versi gaul adalah kepanjangan dari Married by Accident atau bahasa mudahnya hamil diluar nikah. Kata ini digunakan masyarakat dunia untuk menyingkat kejadian yang disengaja atau tidak disengaja yang menyebabkan kerugian besar bagi si wanita.
Berikut brilio.net rangkum rekomendasi film Korea yang mengisahkan tentang kehamilan dari berbagai sumber pada Rabu (9/2). 1. Ho-Gu's Love (2015). foto: asianwiki.com. Terdapat beberapa judul yang disematkan dari drama ini, ada yang menamai Fool's Love, Pushover's Love, namun yang paling terkenal adalah Hogu's Love.
๏ปฟMakalah Tentang Hamil Diluar Nikah - Pustaka Firdaus1999 hal 52. Dan para orang tuapun ikut andil. Dengan dilangsungkannya pernikahan pada saat wanita hamil tidak diperlukan pernikahan ulang setelah janin yang dikandungnya tentang hamil diluar nikah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas. Hamil di luar nikah merupakan perbuatan zina yang seharusnya dihukum dengan kriteria Islam. PERKAWINAN WANITA HAMIL DILUAR NIKAH MENURUT PANDANGAN ISLAM Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah TARIKH TASYRIK Dosen Pengampu Drs. Wawancara dilakukan pada dua orang remaja yang sedang hamil di luar nikah dilanjutkan dengan wawancara informan bagi remaja tersebut. Bab I Pendahuluan I Latar Belakang From Makalah tentang agama kristen protestan Makalah tentang hak asasi manusia dan demokrasi dalam islam Makalah tentang kesehatan reproduksi lansia Makalah tentang kenakalan remaja dan solusinya Kantor Kementerian Agama Kemenag Kabupaten Klaten mencatat tiap bulan jumlah kasus remaja yang hamil sebelum menikah atau MBA married by accident mencapai puluhan pasangan. Hamil di luar nikah merupakan perbuatan zina yang seharusnya dihukum dengan kriteria Islam. Abdul Halim Mahmud menjabarkan bahwa akad nikah perempuan yang hamil diluar nikah sah. Berikut merupakan beberapa fakta tentang hamil di luar nikah berdasarkan dengan iman Kristen. Dalam hamil luar nikah. 201240680001254070 SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH STIT MUHAMMADIYAH LUMAJANG 2013 KATA PENGANTAR ุจูุณููููููููู
ุงู ุงูุญุฑู
ุญู
ู ุงูุญุฑู
ุญููููู
. Apabila rukun syaratnya pernikahan terpenuhi 3 Ibid tidak mau melarang anak-anaknya dari hal demikian. Dan para orang tuapun ikut andil. Hamil diluar nikah adalah sesuatu yang bagi masyarakat kita sulit untuk terima dan tentunya menimbulkan dan memunculkan rasa malu bagi keluarga juga akan mencoreng nama besar keluarga dari sisi agama dan keyakinan apapun tentunyajuga tidak dibenarkan bahkan dalam islam tergolong dosa besar karena telah melakukan hal zina. Wanita yang hamil diluar nikah dianggap membawa aib bagi keluarganya dan ia biasanya kan segera dinikahkan untuk menutupi aib tersebut oleh keluarganya dan menghindari konflik dalam keluarga. Pemantauan ibu bapa dan pihak sekolah secara berterusan boleh membantu remaja dalam mengurangkan kes remaja yang hamil luar nikah. 49-53 4 Cut Anwar Problematika Hukum Islam Kontemporer Jakarta. Source Tujuan penelitian ini untuk mengetahui gambaran resiliensi remaja hamil di luar nikah. Membahas tentang hal-hal berkaitan dengan hamil diluar nikah menurut Islam yang penting diketahui untuk menghindari dosa. PERKAWINAN WANITA HAMIL DILUAR NIKAH MENURUT PANDANGAN ISLAM Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah TARIKH TASYRIK Dosen Pengampu Drs. Wanita yang hamil diluar nikah dianggap membawa aib bagi keluarganya dan ia biasanya kan segera dinikahkan untuk menutupi aib tersebut oleh keluarganya dan menghindari konflik dalam keluarga. Remaja yang berpendidikan SMU 1770 persen dan yang paling kecil SMP 163 persen. Source Makalah Kehamilan Diluar Nikah Unknown 0954. Rata-rata pasangan remaja SMA di Depok yang menikah dini karena hamil duluan. 49-53 4 Cut Anwar Problematika Hukum Islam Kontemporer Jakarta. Ketika hamil diluar nikah telah terjadi maka akan muncul masalah yaitu aib bagi keluarga. Karena tidak mau melarang anak-anaknya dari hal demikian. Source Hukum Hamil Diluar Nikah Menurut Kristen 1. Peristiwa 20 Sep 2016 1054 Setiap Bulan 3 Remaja SMA di Depok Menikah karena Hamil. 201240680001254070 SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH STIT MUHAMMADIYAH LUMAJANG 2013 KATA PENGANTAR ุจูุณููููููููู
ุงู ุงูุญุฑู
ุญู
ู ุงูุญุฑู
ุญููููู
. Hukum Hamil Diluar Nikah Menurut Kristen 1. KHI menjelaskan pernikahan hamil di luar nikah berdasarkan dalil Al-Quran surat An-nur ayat 3 Mazhab Syafii dan Hanafi pendapat Abu Bakar Umar dan Ibnu Abbas. Source Bahkan ada diantara orang tua yang kurang paham agama menganjurkan kepada anak-anak mereka agar meniru gaya bergaul. Hamil di luar nikah merupakan perbuatan zina yang seharusnya dihukum dengan kriteria Islam. Dan Tuhan ingin agar anak-anak-Nya dapat hidup dengan kudus dan menjaga kekudusan diri mereka. Hal ini membuat remaja mengalami ketertinggalan dalam segi pendidikan. Kemudian Supriadi juga melakukan penelitian terhadap tentang faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya. Source Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya. Dalam hamil luar nikah. Wanita yang hamil diluar nikah dianggap membawa aib bagi keluarganya dan ia biasanya kan segera dinikahkan untuk menutupi aib tersebut oleh keluarganya dan menghindari konflik dalam keluarga. Diluar nikah aborsi penyakit menular seksual depresi pada wanita yang terlanjur berhubungan seks dan lain sebagainya Sarwono 1995. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami pernikahan mereka tidak sah. Source Wawancara dilakukan pada dua orang remaja yang sedang hamil di luar nikah dilanjutkan dengan wawancara informan bagi remaja tersebut. YUSUF WIBISONO SH MSi. Sedangkan perempuan hamil di luar nikah tidak memiliki iddah. Diluar nikah aborsi penyakit menular seksual depresi pada wanita yang terlanjur berhubungan seks dan lain sebagainya Sarwono 1995. Karena masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Source Kemungkinan besar jumlah kasus hamil di luar nikah di Yogyakarta ini lebih besar daripada yang tercatat atau dilaporkan. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya. Hamil diluar nikah merupakan sesuatu yang sangat tabu di Indonesia dan merupakan hal yang masuk kategori zina dalam Islam. Remaja yang berpendidikan SMU 1770 persen dan yang paling kecil SMP 163 persen. MENIKAH WANITA YANG SEDANG HAMIL Sungguh sangat mengerikan kalau kita melihat pergaulan anak muda pada zaman sekarang. Source Kemungkinan besar jumlah kasus hamil di luar nikah di Yogyakarta ini lebih besar daripada yang tercatat atau dilaporkan. Dalam hamil luar nikah. Sedangkan perempuan hamil di luar nikah tidak memiliki iddah. Kemudian Supriadi juga melakukan penelitian terhadap tentang faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya. Ketika hamil diluar nikah telah terjadi maka akan muncul masalah yaitu aib bagi keluarga. Source Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Perwakilan pejabat dari Seksi. Pemantauan ibu bapa dan pihak sekolah secara berterusan boleh membantu remaja dalam mengurangkan kes remaja yang hamil luar nikah. Pada kenyataan lapangan kerja sekarang ini membutuhkan minimal pendidikan SMA. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya. Source 201240680001254070 SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH STIT MUHAMMADIYAH LUMAJANG 2013 KATA PENGANTAR ุจูุณููููููููู
ุงู ุงูุญุฑู
ุญู
ู ุงูุญุฑู
ุญููููู
. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya. Remaja yang berpendidikan SMU 1770 persen dan yang paling kecil SMP 163 persen. Pernikahan dengan wanita hamil yang disebutkan pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran janinnya. Kantor Kementerian Agama Kemenag Kabupaten Klaten mencatat tiap bulan jumlah kasus remaja yang hamil sebelum menikah atau MBA married by accident mencapai puluhan pasangan. Source 49-53 4 Cut Anwar Problematika Hukum Islam Kontemporer Jakarta. Kantor Kementerian Agama Kemenag Kabupaten Klaten mencatat tiap bulan jumlah kasus remaja yang hamil sebelum menikah atau MBA married by accident mencapai puluhan pasangan. Pemantauan ibu bapa dan pihak sekolah secara berterusan boleh membantu remaja dalam mengurangkan kes remaja yang hamil luar nikah. Wanita yang hamil diluar nikah dianggap membawa aib bagi keluarganya dan ia biasanya kan segera dinikahkan untuk menutupi aib tersebut oleh keluarganya dan menghindari konflik dalam keluarga. MAKALAH PRA NIKAH DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH LAB. Source 49-53 4 Cut Anwar Problematika Hukum Islam Kontemporer Jakarta. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya. Hamil di luar nikah merupakan perbuatan zina yang seharusnya dihukum dengan kriteria Islam. KOMUNIKASI DAN KONSELING Nama EKA NOVITA ERMILINDA NIMU HERMELINDA NESTIANA M NURUL TAQWIM SHOFUL WIDAD AKADEMI KEBIDANAN DHARMA HUSADA KEDIRI Tahun Akademi 20152016 KATA PENGANTAR Assalamualaikum wrwb Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Wawancara dilakukan pada dua orang remaja yang sedang hamil di luar nikah dilanjutkan dengan wawancara informan bagi remaja tersebut. Source Pernikahan dengan wanita hamil yang disebutkan pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran janinnya. PERKAWINAN WANITA HAMIL DILUAR NIKAH MENURUT PANDANGAN ISLAM Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah TARIKH TASYRIK Dosen Pengampu Drs. Hamil diluar nikah adalah sesuatu yang bagi masyarakat kita sulit untuk terima dan tentunya menimbulkan dan memunculkan rasa malu bagi keluarga juga akan mencoreng nama besar keluarga dari sisi agama dan keyakinan apapun tentunyajuga tidak dibenarkan bahkan dalam islam tergolong dosa besar karena telah melakukan hal zina. Seorang wanita yang hamil diluar nikah dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya. Remaja yang berpendidikan SMU 1770 persen dan yang paling kecil SMP 163 persen. Source Makalah Kehamilan Diluar Nikah Unknown 0954. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hal ini membuat remaja mengalami ketertinggalan dalam segi pendidikan. MENIKAH WANITA YANG SEDANG HAMIL Sungguh sangat mengerikan kalau kita melihat pergaulan anak muda pada zaman sekarang. Seorang wanita yang hamil diluar nikah dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya. Source Ketika hamil diluar nikah telah terjadi maka akan muncul masalah yaitu aib bagi keluarga. Pada kenyataan lapangan kerja sekarang ini membutuhkan minimal pendidikan SMA. Kawin hamil sendiri adalah perkawinan yang dilaksanakan karena mempelai wanita pada saat melangsungkan perkawinan tersebut dalam keadaan hamil pernikahan karena hamil di luar ikatan pernikahan yang sah. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Makalah Kehamilan Diluar Nikah Unknown 0954. Source PERKAWINAN WANITA HAMIL DILUAR NIKAH MENURUT PANDANGAN ISLAM Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah TARIKH TASYRIK Dosen Pengampu Drs. Hal ini membuat remaja mengalami ketertinggalan dalam segi pendidikan. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Wawancara dilakukan pada dua orang remaja yang sedang hamil di luar nikah dilanjutkan dengan wawancara informan bagi remaja tersebut. Pernikahan dengan wanita hamil yang disebutkan pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran janinnya. Source Pada kenyataan lapangan kerja sekarang ini membutuhkan minimal pendidikan SMA. Pada kenyataan lapangan kerja sekarang ini membutuhkan minimal pendidikan SMA. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Berdasarkan beberapa dasar hukum islam hukum menikah saat hamil dianggap sah dan wanita yang melakukan zina baik dalam keadaan hamil maupun tidak bisa. Apabila rukun syaratnya pernikahan terpenuhi 3 Ibid hal. Source Dan Tuhan ingin agar anak-anak-Nya dapat hidup dengan kudus dan menjaga kekudusan diri mereka. Apabila di prosentase kemungkinan lebih banyak orang yang menikah karena masalah hamil di luar nikah dibandingkan dengan pernikahan yang normal. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Anshary MK Hukum Pernikahan di Indonesia. Rata-rata pasangan remaja SMA di Depok yang menikah dini karena hamil duluan. This site is an open community for users to do submittion their favorite wallpapers on the internet, all images or pictures in this website are for personal wallpaper use only, it is stricly prohibited to use this wallpaper for commercial purposes, if you are the author and find this image is shared without your permission, please kindly raise a DMCA report to Us. If you find this site good, please support us by sharing this posts to your preference social media accounts like Facebook, Instagram and so on or you can also save this blog page with the title makalah tentang hamil diluar nikah by using Ctrl + D for devices a laptop with a Windows operating system or Command + D for laptops with an Apple operating system. If you use a smartphone, you can also use the drawer menu of the browser you are using. Whether itโs a Windows, Mac, iOS or Android operating system, you will still be able to bookmark this website.
Kata Kunci :.Waris, Luar Nikah, Islam, Positif, Pada hakekatnya anak yang lahir diluar nikah biasanya mendapat julukan anak zina atau anak haram, dan dengan begitu bisa menimbulkan adanya ganguan psikologis terhadap anak tersebut meskipun secara hukum anak tersebut juga mempunyai akibat hukum dari perbuatan yang di
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi angkat bicara terkait ratusan pelajar di Ponorogo, Jawa Timur yang hamil di luar nikah. Menurutnya, perkara ini harus menjadi perhatian bersama karena kehamilan usia remaja dapat berdampak buruk terhadap tumbuh kembang mereka."Menjadi perhatian kita bersama tentunya baik orang tua, dan sekolah serta tentunya alim ulama. Pernikahan dini tentunya akan berdampak terhadap kesiapanan remaja baik secara mental maupun fisik," jelas Nadia kepada CNBC Indonesia, Minggu 15/1/2023.Dari aspek fisik, jelas Nadia, mungkin saja tubuh mereka sudah siap mengandung, namun bagi remaja seusia itu, mereka dapat dipastikan belum siap secara mental. Oleh karena itu, menurutnya para 'korban' perlu mendapatkan bimbingan pranikah dan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan mereka baik-baik saja. "Organ reproduksi sudah siap, tapi secara mental untuk kehamilan remaja SMP dan SMA belum siap. Oleh karena itu, tentunya bimbingan pra nikah dan pemeriksaan kesehatan perlu diikuti pada remaja yang menikah dan hamil di luar nikah," lanjut, Nadia mengatakan orang tua berperan penting untuk membantu anak dalam kondisi ini dengan tidak melekatkan stigma. Orang tua perlu memastikan agar mereka mendapatkan akses layanan kesehatan termasuk antenatal care ANC sebanyak 6 kali, mengetahui cara merawat anak, memberikan nutrisi untuk diri dan anaknya, dan akses layanan keluarga berencana KB.Ia mengatakan saat ini Kementerian Kesehatan mempunyai program Caring untuk membantu dan memberikan dukungan kepada mereka dalam mempersiapkan kehidupan berumah tangga. Namun menurutnya, lebih dari itu peran orang tua sangat penting dalam memberikan dukungan diketahui, melansir dari DetikNews, sebanyak 266 remaja berstatus pelajar SMP dan SMA di Ponogoro, Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah di Kantor Pengadilan Agama. Berdasarkan informasi Humas Pengadilan Agama Sukahata Wakano, dari ratusan perkara tersebut rata-rata jenis perkaranya adalah hamil di luar nikah."Dari sekian perkara ini rata-rata adalah hamil duluan. Usianya bervariasi, ada yang usia 17 tahun hamil, 18 tahun hamil, 15 tahun juga ada," ungkapnya, dikutip dari DetikNews, Minggu 15/1/2023.Lebih lanjut ia mengatakan, dari 266 kasus yang diajukan, 65% merupakan married by accident MBA, sementara sisanya memang sudah berhubungan suami istri. Dispensasi nikah ini, kata Sukahata dilakukan ketika pihak wanita sudah hamil, pihak laki-laki mengaku dan mereka ingin menyelamatkan bayi tersebut, Menurutnya, di saat itulah negara hadir untuk menjamin bayi dengan dispensasi Sukahata, perkara ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari orang tua. Pasalnya, banyak dari mereka memiliki orang tua yang bekerja di luar negeri, maka kontrol terhadap anak-anak minim dilakukan."Karena orang tua bekerja di luar negeri, biasanya yang mengajukan dispendasi pamannya," ungkap Sukahata. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Dear Bumil, USG Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan hsy/hsy
sB26xuS. rt6xxte2on.pages.dev/141rt6xxte2on.pages.dev/150rt6xxte2on.pages.dev/28rt6xxte2on.pages.dev/470rt6xxte2on.pages.dev/259rt6xxte2on.pages.dev/32rt6xxte2on.pages.dev/127rt6xxte2on.pages.dev/430
kepanjangan mba hamil diluar nikah