Dulujadi buah bibir karena hamil diluar nikah saat usianya 16 tahun, adik dari artis top ini bahagia setelah menikah dengan pria 10 tahun lebih. Jamie mengaku pada majalah OK! bahwa dirinya hamil di usianya yang saat itu masih 16 tahun. TTS - Teka - Teki Santuy Ep 90 Tempat Impian dalam Cerita Sejarah Kuno; TTS - Teka - Teki Santuy Ep
Forum • Persahabatan dan hubungan 1 – 25 dari 41 Ke halaman 1 2 Selanjutnya Kirim tanggapan 17 September 2016 Bagaimana menurrut anda Hamil diluar Nikah?Apkah Penikahan mereka Halal nantinya dan bagaimana Status anak yg dilahirkan nya Menurut ajaran Kristen? 17 September 2016 diubah oleh JUPRIAN582 17 September 2016 Waduh. .. NELLYRG056 17 September 2016 JUPRIAN582 tulisBagaimana menurrut anda Hamil diluar Nikah?Apkah Penikahan mereka Halal nantinya dan bagaimana Status anak yg dilahirkan nya?Hamil dluar nikah kan sama kyk kasus dina...seharusnya laki-lakinya dihukum mati..Tpi kn jaman sekrng asal bertobat dn minta ampun dn sgera menikah ga ada mslh kn..paling ada gunjingan dikit lah..anaknya sah dong wkt dlahirkan nti...Btw ni topik udh pernah kyknya..siap'' dihapus mince kaka..wkwk 17 September 2016 diubah oleh NELLYRG056 JENNY680 17 September 2016 Berat pertanyaannya mah 17 September 2016 diubah oleh JENNY680 JUPRIAN582 17 September 2016 Sepertinya saya belum pernah baca topik seperti ini kalau pun ada jawabannya belum ada yg mungkin tepatkENAPA HARUS DIHUKUM MATI LELAKINYA Bagaimana kalau mereka sama2 mau menikmatinya wkwkwkwkwkwNELLYRG056 tulisHamil dluar nikah kan sama kyk kasus dina...seharusnya laki-lakinya dihukum mati..Tpi kn jaman sekrng asal bertobat dn minta ampun dn sgera menikah ga ada mslh kn..paling ada gunjingan dikit lah..anaknya sah dong wkt dlahirkan nti...Btw ni topik udh pernah kyknya..siap'' dihapus mince kaka..wkwk RIIVALDO924 17 September 2016 Aku orah ngerti lah, ora iso jawab. aku Golput wae lah ELISA859 17 September 2016 Jika aku sebagai orang tua si gadis itu,Pasti aku tidak akan menikahkan dia dgn cowoknya,Sebab dari kejadian itu keduanya blom dewasa,Jika menikahkan mereka maka akan timbul masalah baru,mungkin saja wanitanya blom siap menjadi istri,dgn kehamilannya tentu dia tertekan jika menikah dia akan semakin tertekan,Sebab hamil di luar nikah itu pada umumnya terjadi di usia ABG,Jika hamil di luar nikah itu 20thn ke atas itu keterlaluan,JUPRIAN582 tulisBagaimana menurrut anda Hamil diluar Nikah?Apkah Penikahan mereka Halal nantinya dan bagaimana Status anak yg dilahirkan nya Menurut ajaran Kristen? LINDY738 17 September 2016 zaman sekrg mungkin gak dianggap terlalu berat...asal mereka bertobat terus bertanggungjawab melahirkan dan membesarkan... saya banyak lihat orang baru nikah berapa bulan istrinya sudah melahirkan...kali diomongin di awal2 doang itupun cuma di belakang doang ngomongginnya..seiring waktu..rumor is will be gone JUPRIAN582 17 September 2016 Apakah kamu siap menanggung Ai yg lebih dalam lagi dan kamu harus membiarkan Bayi itu lahir tanpa AyahBagaimana Nasib Status anaknya ?ELISA859 tulisJika aku sebagai orang tua si gadis itu,Pasti aku tidak akan menikahkan dia dgn cowoknya,Sebab dari kejadian itu keduanya blom dewasa,Jika menikahkan mereka maka akan timbul masalah baru,mungkin saja wanitanya blom siap menjadi istri,dgn kehamilannya tentu dia tertekan jika menikah dia akan semakin tertekan,Sebab hamil di luar nikah itu pada umumnya terjadi di usia ABG,Jika hamil di luar nikah itu 20thn ke atas itu keterlaluan,JUPRIAN582 tulisBagaimana menurrut anda Hamil diluar Nikah?Apkah Penikahan mereka Halal nantinya dan bagaimana Status anak yg dilahirkan nya Menurut ajaran Kristen? JUPRIAN582 17 September 2016 Berapa Ton Beratnya BroooJENNY680 tulisBerat pertanyaannya mah JUPRIAN582 17 September 2016 Kenapa kok waduhLISNARINAA355 tulisWaduh. .. 17 September 2016 Pernikahan halal maksudnya apa ya?JUPRIAN582 tulisBagaimana menurrut anda Hamil diluar Nikah?Apkah Penikahan mereka Halal nantinya dan bagaimana Status anak yg dilahirkan nya Menurut ajaran Kristen? ELISA859 17 September 2016 Dia harus nanggung perbuatannya,soal aib pasti malu,tetapi biarpun menikah tidak akan bisa menghapus aib itu,tetap saja anak itu di sebut anak di luar nikah,dan pernikahan kristen itu sekali seumur hidup,Lebih baik hamil tanpa nikah,jika gadis dan keluarganya tidak mau merawat bayinya bisa saja di serahkan di panti asuhan,dgn begitu jejak sebagai anak di luar nikah akan hilang,karna lingkungan dan pihak panti asuhan tidak akan membeberkan ke orang lain,agar kerahasiaan itu terjaga,Dan si gadisnya itu bisa bangkit dan melanjutkan cita2nya,,,Jadi mendidik anak dari awal itu perlu,juga memberitahu konsekuensi tentang sex,kepada anak remaja kita,Aku punya 2anak gadis,jadi aku kasih tau bahayanya sex di luar nikah,dan juga konsekuensi yg harus di tanggung jika melanggar ketentuanku,sebagai ortu tunggal aku harus tegas kepada anak2ku,Itulah yang aku lakukan di samping berdoa untuk mereka di setiap waktu,JUPRIAN582 tulis Apakah kamu siap menanggung Ai yg lebih dalam lagi dan kamu harus membiarkan Bayi itu lahir tanpa AyahBagaimana Nasib Status anaknya ? 17 September 2016 JUPRIAN582 tulis Kenapa kok waduhYa secara nikah dulu baru kawin Ni kawin kagak nikah Bermain main dengan api Api nya hangat Bermain lagi dengan api AsyikKeasyikan lupa dengan api Yang kepanasan ya meluaplah Baru sadar terbakar Ah cuma luka dikitApinya malah meluap Kok baru sadar udah terbakar Pepatah bilang. Jangan bermain main dengan api STRALDIN447 17 September 2016 1. Setahu saya gereja saya pernah menikahkan pasangan yang hamil duluan, hanya saya cuma pemberkatan nikah, bukan pemberkatan pernikahan kudus. Jadi kalo secara gereja seharusnya tidak terlalu ada masalah, apalagi kalo memang mau bertobat dan menikah. Setidaknya mau menikahlah hehehe2. Halal engga bukan kita yang berhak menghakimi. Ingat, upah dosa adalah maut tapi dalam Tuhan tidak ada yang tidak mungkin. Every saint have a past, and every sinner have a future ~ oscar Secara hukum UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1, menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sementara setelah diuji materi menjadi “anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologis dan keluarganya dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya melalui ibu biologisnya”. Jadi anak tersebut bisa memperoleh pengakuan dari ayahnya jika ibu-nya menuntut secara hukum agar anaknya diakui dan dilakukan tes dna dsb. Ini dalam kasus kalo ayah biologis tidak mau mengakui. Dan di akte kelahiran yang ada hanya nama ibu aja. Yang saya tahu kalo anak yang tidak punya ayah ketika menikah maka wali-nya adalah kura-kura ELISA859 17 September 2016 Mungkin yang di maksud pernikahan halal itu,saat kedua mempelai blom melakukan hubungan sex,Jadi jika wanitanya dah hamil pernikahannya itu halal ato tidak,,Itu yang di maksud sist,KATHARINA781 tulis Pernikahan halal maksudnya apa ya?JUPRIAN582 tulisBagaimana menurrut anda Hamil diluar Nikah?Apkah Penikahan mereka Halal nantinya dan bagaimana Status anak yg dilahirkan nya Menurut ajaran Kristen? JENNY680 17 September 2016 JUPRIAN582 tulis Berapa Ton Beratnya BroooMaksudnya gini ini berat utk dijawab karena bisa membuat orang menghakimi dan terhakimi 17 September 2016 diubah oleh JENNY680 ELISA859 17 September 2016 Aku sebagai ortu tunggal bagi kedua gadisku,aku punya tips bagaimana mendidik anak2 remaja yg hidup tanpa pengawasan1,memberitahu bahayanya sex di luar nikah,di samping berdosa dan merupakann aib,juga akan merusak masa depan sekolah dan karir,nama baik, tegaskan jika hamil di luar nikah,maka aku tidak akan menikahkan dgn laki2 perusak, pun memilih untuk menikah,maka 100% aku tidak mau untuk membiayai,sebab saat anak2 menikah,maka tanggungjawabku untuk membiayai hidupnya udah selesai,Dengan begitu anak2ku tidak berani macam2 biarpun anakku yg gede udah punya pacar,mereka blom siap menikah,sebab keduanya masih kuliah dan blom bisa membiayai diri sendiri, 17 September 2016 Iya, Terimakasih Sist Elisa. Saya pikirnya kalo ada yg halal, ada juga yg haram. Baru dengar saya istilah-nya. Terimakasih ya..ELISA859 tulisMungkin yang di maksud pernikahan halal itu,saat kedua mempelai blom melakukan hubungan sex,Jadi jika wanitanya dah hamil pernikahannya itu halal ato tidak,,Itu yang di maksud sist, ELISA859 17 September 2016 Pernikahan itu suci bro Juprian,jadi kehamilannya tidak akan mengotori pernikahannya,sebab dirinya yang berdosa dan kotor bukan pernikahannya,,sebaiknya bertobat dulu baru menikah, 17 September 2016 diubah oleh ELISA859 17 September 2016 Semoga saja setelah melakukan 1 kesalahan pasangan tsb tdk melakukan kesalahan lain lagi. Tetap bertanggung jawab menjadi orangtua, jangan berpikir u/ melakukan aborsi atau si laki2 melarikan diri. Menikah dan membangun keluarga yg baik. Saya kenal teman yg mengalami kejadian seperti ini, mereka menikah dan sekarang memiliki anak 4 orang. Anak yang pertama sdh mahasiswa. MEI664 17 September 2016 di dalam Alkitab tidak ada pernyataan anak haramkalau memang sudah salah jalan ya segera buat pengakuan dgn tulus di depan Tuhan .... mohon ampun,dan selanjutnya konseling ke pembimbing rohani, biar di beri jln terbaik .....jgn putus asa Tuhan kita maha pengampunbaca Yesaya 1 18JUPRIAN582 tulisBagaimana menurrut anda Hamil diluar Nikah?Apkah Penikahan mereka Halal nantinya dan bagaimana Status anak yg dilahirkan nya Menurut ajaran Kristen? BORUMADUM905 17 September 2016 Gak tau bkn pendeta masalahnya.... BARKERPAN650 17 September 2016 jawaban anda betul semua,kalau mau tahu tanya pendeta pastor dan ustad/ FLEMMING786 17 September 2016 Bikin pusing semua pihak aja D 1 – 25 dari 41 Ke halaman 1 2 Selanjutnya Kirim tanggapan
Bagaimanamenurrut anda Hamil diluar Nikah? Apkah Penikahan mereka Halal nantinya dan bagaimana Status anak yg dilahirkan nya Menurut ajaran Kristen? Waduh,,jangan sampe sprti itu. Klo soal Halal mngenai status anak yg dikahirkan di luar prnikahan,,setau aku ga da tuh dijelaskan di Alkitab. Tp yg aku tau janganlah engkau berzina.
BAB I PENDAHULUAN Dalam bab ini penulis akan menguraikan beberapa pokok bahasan yaitu latar belakang masalah, identifikasi masalah, rumusan masalah, pembatasan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian. Latar Belakang Masalah Cepatnya arus informasi dan semakin majunya teknologi sekarang ini yang dikenal dengan era globalisasi memberikan bermacam-macam dampak bagi setiap kalangan masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali remaja. Teknologi seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, di satu sisi berdampak positif tapi di sisi lain juga berdampak negatif. Dampak positifnya, munculnya imajinasi dan kreatifitas yang tinggi. Sementara pengaruh negatifnya, masuknya pengaruh budaya asing seperti pergaualan bebas dan pornografi. Masuknya pengaruh budaya asing mengakibatkan adanya pergaulan bebas dan seks bebas yang kemudian mengakibatkan terjadinya fenomena hamil di luar nikah. Sarwono mengatakan dalam bukunya psikologi remaja bahwa Masa remaja adalah masa transisi atau masa perpindahan dari periode anak-anak ke usia dewasa. Dalam masa ini remaja juga dapat diartikan sebagai salah satu dari proses pertumbuhan manusia di mana pada masa ini remaja sedang dalam masa keingintahuan yang sangat tinggi. Karena dalam masa ini terdapat energi dan kekuatan fisik yang luar biasa serta tumbuh keingintahuan dan keinginan coba-coba.[1] Perhatian kita terfokus pada remaja jaman sekarang ini, karena remaja merupakan generasi penerus yang akan membangun bangsa ke arah yang lebih baik, yang mempunyai pemikiran jauh ke depan dan kegiatannya yang dapat menguntungkan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar. Namun, remaja sekarang ini banyak yang terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan seks bebas. Dengan bukti banyaknya pelajar SMP sampai SMA dan para mahasiswa banyak yang hamil di luar nikah. Kejadian ini bukan hanya terjadi di kota-kota besar, namun sudah sampai di pelosok-pelosok desa. Sebagai contohnya di Kalimantan Tengah terjadi banyak kasus pernikahan dini yang diakibatkan terjadinya kasus hamil di luar nikah yang kebanyakan menimpa anak-anak SMP dan SMA di antara usia 16 tahun hingga 18 tahun. Berdasarkan data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana, posisi Kalimantan Tengah berada di nomor empat di seluruh Indonesia. Dari hasil survei yang dilakukan lembaga itu, disebutkan pernikahan dini pada usia 18 tahun mencapai 33%, usia 17 tahun mencapai 21%, dan usia 16% mencapai 18%.[2] Hal ini menunjukkan bahwa terjadinya pernikahan dini di Kalimantan Tengah kebanyakan diakibatkan karena terjadinya kasus hamil yang terjadi di luar nikah yang mengharuskan seorang remaja mengambil keputusan untuk menikah di usia dini. Meski tidak hanya karena kasus hamil di luar nikah yang mengakibatan terjadinya angka pernikahan dini, namun ada juga kasus-kasus lain yang mengakibatkan terjadinya pernikahan dini tersebut, misalnya karena himpitan ekonomi keluarga, adat istiadat, lingkungan, pergaulan yang bebas tanpa batasan, dan sebagainya. Hamil di luar nikah adalah fenomena terjadinya kehamilan dalam sebuah hubungan kedua pasangan yang belum resmi menikah, dalam hal ini hubungan yang dimaksud adalah hubungan kelamin. Seperti yang telah di tuliskan oleh Dorothy I. Marx dalam bukunya “Itu’Kan Boleh?”, ia mengatakan bahwa “hubungan kelamin merupakan suatu keterlibatan total antara dua insan, termasuk dimensi fisik dan psikis.”[3] Hal ini terjadi dikarenakan rasa keingintahuan dan rasa penasaran yang tinggi tentang yang dinamakan dengan “berhubungan kelamin”, namun belum pada porsi atau waktu yang tepat bagi remaja untuk melakukan hal yang seharusnya dilakukan oleh orang yang sudah terikat dengan suatu pernikahan yang sah. Sehingga yang sering terjadinya adalah banyak remaja yang hamil di luar nikah pada umur di antara 13 hingga 18 tahun. Fenomena ini sangat memprihatikan karena mengingat bahwa remaja-remaja tersebut adalah pada usia yang produktif baik itu untuk desanya maupun untuk keluarga dan bahkan negaranya. Dikarenakan remaja adalah penerus dari kelangsungan sebuah negara di masa depan. Justru dalam hal ini keluargalah yang mempunyai peran penting dalam memberikan didikan kepada anaknya agar tidak larut dalam era globalisasi yang semakin jahat ini. Karena dari keluargalah remaja belajar banyak. Namun, harapan keluarga yang diinginkan oleh seorang remaja kadang tidak ia dapatkan, karena ada keluarga yang tidak mempunyai kesempatan dan waktu untuk bersama anak-anaknya untuk sekadar berbincang-bincang dan saling bercerita, dan hal ini sering terjadi kepada keluarga-keluarga yang berada khususnya di kota-kota besar yang mengharuskan orang tua dari remaja tersebut untuk terus bekerja dan bekerja tanpa memperhatikan kebutuhan utama anaknya yaitu kasih sayang dari orang tua. Remaja yang bertingkah laku negatif akan secara tidak langsung menunjukkan bahwa tidak adanya hubungan baik dan harmonis antara dia dan kedua orang tuanya di dalam keluarganya. Identifikasi Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis akan memberikan identifikasi masalah yang bersangkutan dengan latar belakang masalah tersebut, adapun identifikasi masalahnya adalah sebagai berikut Pertama, masa remaja merupakan masa yang rawan untuk mencoba-coba hal yang dianggapnya baru dalam tahap pertumbuhan dan perkembangannya. Kedua, kasus hamil di luar nikah bukan kasus yang biasa yang dianggap remeh. Pembatasan Masalah Agar tidak terjadi perluasan dan penyimpangan dalam pembahasan skripsi ini, maka penulis memberikan pembatasan masalah sebagai berikut Pertama, kasus hamil di luar nikah bukan kasus yang biasa saja, namun merupakan masalah yang serius. Rumusan Masalah Berdasarkan pembatasan masalah tersebut di atas, maka penulis memberikan rumusan masalah yang akan menjadi pertimbangan dalam peneitian ini, yaitu Pertama, bagaimana pandangan Etika Kristen terhadap kasus hamil di luar nikah? Tujuan Penelitian Berdasarkan beberapa pemaparan di atas, maka penulis memberikan beberapa tujuan dalam penelitian ini. Yaitu sebagai berikut Pertama, bertujuan untuk memberikan pemahaman yang baru kepada pembaca mengenai perspektif etika Kristen terhadap kasus hamil di luar nikah ini. Bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sebagai kasus yang biasa atau hal yang wajar terjadi, namun merupakan kasus yang penting untuk dituntaskan mengingat remaja merupakan generasi penerus bangsa. Kedua, tujuan selanjutnya adalah memberikan solusi untuk mengatasi masalah hamil di luar nikah tersebut, dengan harapan dapat menguragi bahkan dapat mencegah terjadi peningkatan jumlah kasus hamil di luar nikah di desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah secara khususnya. Manfaat Penelitian Adapun manfaat dari penelitian ini adalah Pertama, untuk mengetahui permasalahan kasus hamil di luar nikah di kalangan remaja di desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan dengan ini masalah ini dapat ditangani dengan baik. BAB II KAJIAN TEORITIS TENTANG HAMIL DI LUAR NIKAH, ETIKA KRISTEN, KERANGKA BERPIKIR DAN PENARIKAN HIPOTESA Pengertian Hamil Di Luar Nikah Hamil di luar nikah adalah fenomena terjadinya kehamilan dalam sebuah hubungan kedua pasangan yang belum resmi menikah, dalam hal ini hubungan yang dimaksud adalah hubungan kelamin. Seperti yang telah di tuliskan oleh Dorothy I. Marx dalam bukunya “Itu’Kan Boleh?”, ia mengatakan bahwa “hubungan kelamin merupakan suatu keterlibatan total antara dua insan, termasuk dimensi fisik dan psikis.”[4] Hal ini terjadi dikarenakan rasa keingintahuan dan rasa penasaran yang tinggi tentang yang dinamakan dengan “berhubungan kelamin”, namun belum pada porsi atau waktu yang tepat bagi remaja untuk melakukan hal yang seharusnya dilakukan oleh orang yang sudah terikat sebuah hubungan pernikahan yang sah. Sehingga yang sering terjadinya adalah banyak remaja yang hamil di luar nikah pada umur di antara 13 hingga 18 tahun. Fenomena ini sangat memprihatikan karena mengingat bahwa remaja-remaja tersebut adalah pada usia yang produktif baik itu untuk desanya maupun untuk keluarga dan bahkan negaranya. Dikarenakan remaja adalah penerus dari kelangsungan sebuah negara di masa depan. Justru dalam hal ini keluargalah yang mempunyai peran penting dalam memberikan didikan kepada anaknya agar tidak larut dalam era globalisasi yang semakin jahat ini. Karena dari keluargalah remaja belajar banyak. Namun, harapan keluarga yang diinginkan oleh seorang remaja kadang tidak ia dapatkan, karena ada keluarga yang tidak mempunyai kesempatan dan waktu untuk bersama anak-anaknya untuk sekadar berbincang-bincang dan saling bercerita, dan hal ini sering terjadi kepada keluarga-keluarga yang berada khususnya di kota-kota besar yang mengharuskan orang tua dari remaja tersebut untuk terus bekerja dan bekerja tanpa memperhatikan kebutuhan utama anaknya yaitu kasih sayang dari orang tua. Remaja yang bertingkah laku negatif akan secara tidak langsung menunjukkan bahwa tidak adanya hubungan baik dan harmonis antara dia dan kedua orang tuanya di dalam keluarganya. Dalam pergaulan orang tua menjadi orang yang pertama dan penting dalam tahap perkembangan remaja di mana orang tua harus memberikan motivasi kepada anak-anaknya. Keadaan keluarga yang stabil sangat menentukan karakter dan kelakuan anak remaja pada tahap perkembangannya. Namun, modernisasi dan kesibukan dalam keluarga menghasilkan hubungan keluarga yang kurang harmonis. Hal ini merupakan salah satu permasalahan atau faktor yang menyebabkan terjadinya kasus hamil di luar nikah tersebut. Dampak Hamil di Luar Nikah Dari berbagai permasalahan yang ada, masalah hamil di luar nikah merupakan masalah yang cukup serius mengingat bahwa kasus ini bukan kasus yang gampangan untuk diatasi karena kasus ini bukan hanya terjadi di perkotaan namun juga merambah ke pedesaan di pelosok-pelosok negeri. Adapun yang menjadi akibat dari hamil di luar nikah ini adalah sebagai berikut Pertama, remaja tidak mau berbicara dengan orang-orang, tidak berani berjumpa dengan orang, selalu berpikir yang negatif tentang diri sendiri dan tentang orang lain. Remaja menjadi kehilangan rasa percaya diri, semangat hidup. Kedua, menyulitkan orang tua dan diri sendiri Ketiga, mendapat cemooh dari tetangga dan lingkungan Keempat, dikucilkan oleh masyarakat dan merasa sedih Kelima, mengalami depresi Keenam, merasa berdosa terhadap Tuhan dan menganggap kalau dirinya sudah terhina Dalam bukunya “Itu’Kan Boleh?”, Dorothy I. Marx juga menambahkan tentang khususnya akibat-akibat dari sudut pandang aspek psikologis yang timbul dari pengaruh hamil di luar nikah tersebut, di mana dia mengatakan bahwa akibat tersebut adalah “Pertama, rasa kecewa. Setelah pihak wanita menyerahkan segala sesuatu yang ada padanya kepada si pria, maka dalam sikon free sex dia kehilangan security atau perasaan terjamin, aman tenteram dan sejahtera. Kebutuhannya akan suatu persekutuan atau ikatan batin yang bersifat permanen tidak terpenuhi. Sebenarnya dia membutuhkan kasih. Tetapi “kasih” asmara, “kasih” birahi yang diberikan di luar suatu ikatan batin semata-mata merupakan nafsu dan bukan kasih. Maka pihak wanita mengalami kekecewaan, walaupun tidak langsung. Kedua, rasa terluka hatinya, malu dan tertipu, dengan dasar yang sama dengan uraian di atas. Ketiga, rasa bersalah, yang membahayakan jiwanya yang dibiarkan atau tidak ditolong. Rasa bersalah berasal dari perbuatan yang salah. Kalau orang merasa bersalah itu tidak tertolong, ia akan mengalami depresi, frustasi dan kekosongan jiwa . . . tidaklah mustahil bahwa ia ingin mengambil jalan pendek untuk ke luar atau melepaskan diri dari kegelapan mental yang meliputi keberadaannya sehingga timbullah pikiran-pikiran ke arah bunuh diri.”[5] Dari akibat permasalahan hamil di luar nikah ini, maka dapat dikatakan bahwa hamil di luar nikah adalah kasus yang benar-benar serius dan tidak boleh dianggap remeh. Karena apabila terjadi demikian parahnya kasus ini, maka remaja akan melakukan hal yang sangat berbahaya seperti membunuh dirinya sendiri karena tidak sanggup menghadapi rasa malu dan rasa dosa yang selalu mengikutinya dalam setiap langah hidupnya dan yang pasti penyesalan akan selalu menghantuinya karena rasa bersalah yang besar akan dirinya. Pengertian Etika Secara Umum Dalam “Kamus Besar Bahasa Indonesia” etika mempunyai dua arti, yaitu “Pertama, ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral akhlak. Kedua, nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat tertentu.”[6] Dalam sumber lain juga dijelaskan, bahwa etika adalah “salah satu cabang filsafat yang dibatasi dengan dasar nilai moral menyangkut apa yang baik atau tidak baik pada perilaku manusia.”[7] Berdasarkan pemahaman-pemahaman ini yang menjadi pemikiran adalah bahwa etika tersebut sangat berhubungan dengan tindakan dari manusia baik secara individu maupun kelompok yang berkaitan dengan norma-norma yang ada. Etika juga dapat didefinisikan sebagai suatu pengajaran tentang bagaimana seharusnya manusia bertingkah laku. Dalam bukunya “Etika Sederhana Untuk Semua”, Phil. Eka Damaputera mengatakan “Etika adalah ilmu atau studi mengenai norma-norma yang mengajar tingkah laku manusia. Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa etika itu berbicara tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia; tentang apa yang benar, baik dan tepat.”[8] Etika dan akal budi merupakan kedua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, artinya memiliki hubungan keterkaitan di antara keduanya. Dalam mengambil suatu keputusan tentunya seorang individu memerlukan yang namanya akal budi untuk memilih keputusan yang baik dan benar. Karena itu, dalam bukunya Franz Magnis-Suseno “Etika Dasar”, mengemukakan bahwa “Etika adalah usaha manusia untuk memakai akal budi dan daya pikirnya untuk memecahkan masalah sebagaimana ia harus hidup kalau ia mau menjadi baik. Akal budi itu ciptaan Allah dan tentu diberikan kepada kita untuk kita pergunakan dalam semua dimensi kehidupan.”[9] Pengertian Etika Kristen Pengajaran etika Kristen berpusat pada ajaran Alkitab dan kehidupan Kristus. Dalam bukunya “Bolehkah Gereja Berpolitik”, Poltak YP Sibarani mengemukakan bahwa “Etika dapat disebut sebagai suatu sistem dari nilai-nilai moral dan tanggung jawab manusia. Hal ini berhubungan dengan karakter, tindakan dan tujuan warga gereja, parameter atau alat pengukur bagi ketiga hal ini adalah Alkitab. Sehingga, dalam kekristenan, etika tidak dapat dipisahkan dari Alkitab. Etika Kristen adalah etika yang didasarkan kepada Alkitab.”[10] Berdasarkan kutipan buku tersebut, maka hanya Alkitab yang menjadi dasar bagi orang Kristen untuk mengambil keputusan tentang apa yang baik dan yang benar dan yang buruk dan salah berdasarkan moral Kristen. Dan stantar moral yang harus dipakai adalah standar moral yang berpusat pada kehidupan Kristus. Bahkan dalam bukunya “Kapita Selekta Bioetik Perspektif Kristiani”, Robert P. Borrong mengemukakan pendapatnya mengenai etika Kristen sebagai berikut “Etika Kristen adalah etika yang didasarkan pada Yesus Kristus, mencakup pribadi-Nya, ajaran-Nya, dan teladan-Nya. Bagi seorang Kristen, ia akan selalu bertanya, apa yang ia seharusnya perbuat selaku pengikut Kristus? Secara teoritis, etika Kristen didasarkan atas beberapa hal berikut Satu, Allah adalah sumber dan pusat semua yang baik. Semua patokan moral tunduk pada ketentuan-Nya Luk. 1819. Dua, Etika Kristen merupakan tanggapan kepada kasih karunia Allah yang menyelamatkan kita. Kehidupan etis adalah cara bersyukur atas anugerah keselamatan. Etika adalah buah iman Yak. 214-26. Tiga, Kebaikan Allah dinyatakan melalui Yesus Kristus, maka hidup etis berarti mengikuti keteladanan Yesus KristusMat. 1125-30. Empat, Kasih merupakan ciri semua etika Kristen. Kewajiban manusia tersimpul dalam kasih sebagai motif perbuatan baikMat. 1137-40. Lima, Etika Kristen menekankan keseimbangan perbuatan dengan sikap hati motif perbuatan itu. Kehendak Allah hanya dapat dipahami secara baik melalui pembaruan batin Rm. 122. Enam, Alkitab adalah sumber tertulis mengenai nilai-nilai dan norma-norma Kristen 2 Tim. 316. Tujuh, Etika Kristen dipraktekkan dalam kehidupan persekutuan jemaat. Paul Lehman menyebut etika Kristen sebagai etika koinonia etika persekutuan.”[11] Berdasarkan kutipan tersebut, maka dapat diketahui bahwa Etika Kristen selalu berpatokan atau berpedoman pada Alkitab. Karena itu sebagai orang Kristen kita harus mengikuti keteladanan Kristus yang secara jelas tertulis dalam Alkitab. Maka dengan demikian, kita tidak akan kehilangan jalan tujuan atau arah dari tujuan kehidupan kita. Begitu pula Etika Kristen tidak terbatas pada hal-hal rohani dan gerejani saja, namun juga menyangkut hal-hal duniawi. Sumber Etika Kristen Etika pada dasarnya memiliki sumber yang harus menjadi panduan atau menjadi patokan bagi sebuah etika tersebut, demikian halnya dengan etika Kristen. Dasar sumber etika Kristen adalah dari Allah. Poltak mengatakan dalam bukunya “Bolehkan Gereja Berpolitik”, ia mengatakan bahwa “Sebagai suatu ilmu, etika Kristen memiliki dasar atau pijakan berpikir. Karena kekristenan berpendapat bahwa Allah adalah pusat dan sumber dari semua yang baik, sekaligus sebagai hakim yang terakhir yang memutuskan apa yang benar dan apa yang salah, maka semua patokan moral harus tunduk kepada ketentuan Allah. Di dalam pengambilan keputusan tentang apa yang harus dilakukan, semua orang Kristen selalu setuju tentang apa yang dikehendaki Allah. Segala patokan etika Kristen bersumber dari Allah yang dinyatakan berdasarkan iman dalam Yesus Kristus, yang menyelamatkan.”[12] Dalam sumber yang lain juga dikatakan, bahwa “Patokan utama dalam Etika Kristen adalah kehendak Tuhan. Pertanyaan, “Apa yang saya harus lakukan?” selalu dapat dijawab “Lakukan kehendak Tuhan.”[13] Dengan demikian, yang menjadi sumber utama dalam etika Kristen adalah Allah, Alkitab dan Yesus Kristus. Ketiga sumber tersebut adalah merupakan sumber yang mutlak untuk mengambil keputusan etis dan bertingkah laku sehari-hari. Alkitab mengatakan dalam II Timotius 316. “Segala tulisan yang diilhamkan Allah memang bermanfaat untuk mengajar, menyatakan kesalahan, untuk memperbaiki kelakuan dan mendidik orang dalam kebenaran.” Berdasarkan isi Alkitab tersebut, maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Alkitab adalah sumber yang paling utama dan mutlak bagi etika Kristen. Dasar Pengambilan Keputusan Dalam Etika Kristen Dalam pengambilan keputusan etika Kristen tentu saja diperlukan yang namanya dasar yang mendasari pengambilan keputusan tersebut, dan adapun yang menjadi dasar pengambilan keputusan dalam etika Kristen adalah Kehendak Allah Sebagaimana telah dikatakan bahwa Allah merupakan sumber utama dalam etika Kristen, maka kehendak Allah jugalah yang seharusnya menjadi dasar dari etika Kristen. Norman L. Geisler dalam bukunya “Etika Kristen Pilihan Dan Isu”, mengemukakan bahwa “Etika Kristen merupakan suatu bentuk sikap yang diperintahkan dari atas. Kewajiban etis merupakan sesuatu yang seharusnya kita lakukan. Kewajiban ini merupakan ketentuan dari atas. Tentu saja, perintah etis yang diberikan oleh Allah itu sesuai dengan karakter moral-Nya yang tidak dapat berubah. Maksudnya adalah, Allah menghendaki apa yang benar sesuai sifat-sifat moral-Nya sendiri . . . Singkatnya, etika Kristen didasarkan pada kehendak Allah, tetapi Allah tidak pernah menghendaki apapun yang bertentangan dengan karakter moral-Nya yang tidak dapat berubah.”[14] Berdasarkan kutipan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa hanya Alkitab saja yang merupakan bukti otentik yang mengatakan tentang kehendak Allah. Karena itu satu-satunya cara untuk mengetahui apa yang menjadi kehendak Allah untuk pengambilan keputusan dalam Etika Kristen, harus mengikuti apa yang dikehendaki dalam Alkitab. Alkitab Alkitab adalah hal yang mutlak bahwa Alkitab menjadi dasar untuk pengambilan keputusan dalam etika Kristen. Seluruh kehendak Allah telah dituliskan dalam Alkitab, baik itu norma, pengambilan keputusan etis, dan semuanya berasal dari dalam Alkitab. Malcolm mengatakan bahwa “Orang-orang Kristen sependapat bahwa Alkitab berwenang bagi perbuatan iman. Alkitab merupakan sumber untuk theologia dan etika Kristen.”[15] Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan etika Kristiani adalah Alkitab yang merupakan tulisan Allah yang diilhamkan kepada Nabi-nabi-Nya untuk disampaikan kepada umat-Nya yang harus digunakan sebagai patokan dalam pengambilan keputusan dalam etika Kristen. Karena itu tidak dapat disangkal bahwa Alkitab adalah kebenaran yang menjadi pokok dasar bagi orang Kristen dalam berpikir, berkata, serta bertindak untuk pengambilan suatu keputusan tentang apa yang baik, buruk dan benar, salah. Kasih Kasih sangat penting bagi kehidupan orang Kristen, kasih juga merupakan salah satu inti ajaran yang ada dalam kekristenan. Maka, sudah seharusnya kasih dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan etika Kristen. Dalam bukunya George Eldon Ladd “Teologi Perjanjian Baru”, ia mengatakan bahwa “Motivasi terpenting kehidupan Kristen adalah kasih. Kasih adalah hukum Kristus Gal. 62.” Hal ini berarti bahwa seluruh perilaku etis dapat dirangkum dalam prinsip kasih, sebagaimana diajarkan Yesus Mrk. 1030-31.”[16] Johs Mcdowel dan Norman Geisler, mempertegas dengan mengatakan “Kasih adalah petunjuk yang menjangkau segala-galanya, mengalir dari hakikat Tuhan, yang membantu kita menetapkan apa yang benar dari apa yang salah pada tingkat sehari-hari yang praktis.”[17] Berdasarkan hal tersebut, bahwa kasih kepada Allah dan sesama harus menjadi dasar bagi pengambilan keputusan dalam etika Kristen. Kerangka Berpikir Berdasarkan pemaparan beberapa pandangan dan argumentasi mengenai pokok bahasan hamil di luar nikah, mulai dari dampak hamil di luar nikah, sampai kepada pengertian etika Kristen dan dasar-dasar pengambilan keputusan etika Kristen. Fakta yang lain mengemukakan bahwa hamil di luar nikah adalah merupakan kasus yang sangat berbahaya, di mana kasus ini tidak boleh dianggap gampang atau remeh. Melainkan harus menganggapnya sebagai kasus yang serius karena remaja-remaja merupakan penerus bangsa kedepannya nanti. Bagaimana bangsa bisa maju dan berkembang apabila kaum penerusnya gagal terjatuh dalam kehidupan seks bebas, pergaulan yang tanpa batasan, obat-obatan terlarang, tawuran dan hamil di luar nikah secara khususnya. Kemudian dalam kalangan Kristen masih memperdebatkan masalah hamil di luar nikah tersebut tidak pantas untuk dilakukan karena melanggar prinsip-prinsip kebenaran firman Tuhan. Namun ada juga yang memperbolehkan dengan alasan situasi dan kondisi. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penulis mengasumsikan Pertama, diduga hamil di luar nikah terjadi diawali dengan adanya keinginan untuk mencoba melakukan seks sebelum nikah yang pada dasarnya belum ada ikatan pernikahan yang sah di antara keduanya, dan di lakukan berulang-ulang sehingga mengakibatkan kehamilan di luar pernikahan. Kedua, diduga hamil di luar nikah akan berakibat buruk bagi kehidupan seorang wanita yang mengalaminya. Hipotesa Berdasarkan kerangka berpikir di atas, maka penulis menetapkan hipotesa dalam penelitian ini, yaitu Pertama, hamil di luar nikah berawal dari tindakan keingintahuan dan rasa penasaran yang tinggi untuk mencoba melakukan seks sebelum nikah yang pada dasarnya belum ada ikatan pernikahan yang sah di antara keduanya. Kedua, hamil di luar nikah akan berakibat buruk bagi kehidupan seorang wanita yang mengalaminya. BAB III METODOLOGI PENELITIAN Untuk mempermudah penyusunan proposal skripsi ini, maka pada bagian ini penulis akan menjelaskan tentang jenis penelitian, teknik pengumpulan data, teknik analisis data, serta teknik pengambilan kesimpulan. Dalam bukunya “Pengolahan Data Penelitian Perbandingan dan Hubungan”, Fo’arota Telaumbanua mendefinisikan kata penelitian, sebagai berikut “Istilah “penelitian” merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “research” re berarti kembali, dan search berarti mencari. Secara teleologis kata penelitian sebagai reseacrh berarti mencari kembali”.[18] Dalam bukunya “Pengantar Metode Penelitian” Hermawan Warsito menambahkan definisi dari kata penelitian, sebagai berikut “Penelitian adalah usaha untuk memperoleh fakta atau prinsip menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data informasi yang dilaksanakan dengan teliti, jelas sistematik, dan dapat dipertanggungjawabkan metode ilmiah.”[19] Berdasarkan penjelasan tersebut, maka penelitian dapat dikatakan sebagai usaha terencana dan sistematis untuk menemukan, mengembangkan, dan menguji kebenaran suatu pengetahuan, secara objektif melalui penggunaan metode ilmiah tertentu. Jenis Penelitian Metodologi penelitian yang dipergunakan oleh penulis dalam penulisan proposal ini adalah Pertama, “Kualitatif”. Andreas B. Subagyo, dalam bukunya “Pengantar Riset Kuantitatif Dan Kualitatif” menjelaskan tentang penelitian kualitatif, bahwa “Kata kualitatif sendiri menyiratkan penekanan pada proses dan makna yang tidak secara ketat diperiksa atau diukur dari segi jumlah, intensitas, dan frekuensinya, tetapi menekankan sifat realitas yang disusun secara sosial, hubungan antara peneliti dan yang diteliti, dan pembatasan situasional yang mementuk penelitian. Di samping itu, penelitian juga menekankan sifat penelitian yang bermuatan nilai dan mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang menekankan bagaimana pengalaman sosial diciptakan dan diberi makna.”[20] Sugiyono juga menjelaskan dalam bukunya “Metode Penelitian Pendidikan” bahwa “Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, sebagai lawannya adalah eksperimen di mana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive dan snowball, teknik pengumpulan dengan triangulasi gabungan, analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi.”[21] Kedua, Kedua, metode “Deskriptif”. Dalam bukunya “Metode Penelitian”, Moh. Nazir mengemukakan bahwa metode deskriptif adalah “Suatu metode dalam meneliti status kelompok manusia, obyek, suatu kondisi. Suatu sistem pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Tujuan dari penelitian deskriptif ini adalah untuk membuat deskripsi gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta serta hubungan yang diselidiki.”[22] Berdasarkan dua metode yang telah di paparkan oleh penulis dalam bagian III ini, maka penulis akan mejelaskan bagaimana cara penulis untuk menggunakan metode ini dalam penelitian yang akan dilakukan. Pertama, penulis menggunakan metoe kualitatif. Jadi penulis dalam penelitian tentang kasus hamil di luar nikah di kalangan remaja di desa Bentot nantinya penulis akan mengumpulkan data yang berupa data yang berpusat atau berporos pada penekanan proses dan makna dari penelitian tersebut, guna mendapatkan atau menemukan sautu cara ataupun bahan dan data yang akan digunakan dan diuji untuk menemukan cara yang kontekstual untuk mengurangi bahkan untuk mencegah terjadinya kasus hamil di luar nikah di kemudian hari. Jadi, dapat dikatakan bahwa penelitian kualitatif yang akan digunakan nantinya adalah penelitian yang bersifat mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang menekankan pengalaman sosial yang diciptakan dan terjadi yang kemudian diberikan makna dari pengalaman tersebut. Kedua, penulis menggunakan metode deskriptif di mana nantinya penulis akan menerapkan atau menggunakan metode tersebut dengan cara melihat suatu peristiwa yang terjadi di desa Bentot khususnya peristiwa kehamilan yang terjadi di luar nikah. Yang kemudian akan di buat menjadi sebuah deskripsi atau gambaran yang sistematis, secara faktual dan akurat atas semua fakta-faka yang terjadi di lapangan serta mengaitkan hal-hal yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti oleh penulis, sehingga dapat didapatkan data yang benar-benar akurat untuk nantinya di olah dan ditentukan kesimpulan untuk penyelesaian masalah tersebut. Teknik Pengumpulan Data Dalam proposal ini, agar mendapatkan data yang valid dan akurat maka penulis akan melakukan penelitian Pertama, studi kepustakaan Library Research. Dengan menggunakan metode ini penulis bermaksud untuk mendapatkan informasi melalui literatur dan sejumlah buku serta data dari internet yang berkaitan dengan judul yang dibahas penulis, dan yang menjadi sumber data utamanya adalah Alkitab. Adapun yang melatarbelakangi penulis untuk memilih teknik studi kepustakaan adalah untuk memperkuat pendapat penulis dengan teori-teori maupun pendapat-pendapat yang tertulis maupun yang tersirat di dalam buku tersebut. Maka dengan demikian penulis akan mudah untuk menentukan kesimpulan dari penelitian, karena penulis menjadikan buku dan data sebagai dua hal yang menjadi dasar untuk melaksanakan penelitian yang akan penulis lakukan nantinya. Buku-buku yang nantinya akan di gunakan penulis di antaranya adalah Norman L. Geisler, Etika Kristen Pilihan Dan Isu, Malang Seminari Alkitab Asia Tenggara, 1996, kemudian Dorothy I. Marx, Itu’Kan Boleh?, Bandung Yayasan Kalam Hidup, [t. th], dan lain-lain. Kedua, Observasi Non Partisipan. Menurut Sasmoko dalam buku “Metode Penelitian”, suatu studi “observasi non partisipan ialah suatu penelitian, di mana peneliti tidak terlibat langsung dan hanya sebagai pengamat independen.”[23] Maksudnya dari teknik yang kedua ini adalah di mana penulis tidak terliabt dalam penelitian tersebut, jadi penulis hanya mengamati suatu fenomena atau kejadian dari kejauhan. Oleh karena itu penulis menggunakan metode ini untuk menerapkan metode deskriptif yang menekankan kepada pengalaman yang dapat dipertanggungjawabkan keakuran dan faktualnya peristiwa tersebut. Teknik Analisis Data Dalam buku “Metode Penelitian Survey” Sasmoko mengatakan bahwa “Teknik analisa data ialah proses penyederhanaan data ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan diinterpretasikan.”[24] Setelah data-data terkumpul, kemudian penulis memakai beberapa teknik dalam penulisannya, adapun teknik-teknik tersebut adalah Pertama, teknik analisa ini content analysis. Di mana penulis menganalisa isi setiap data tertulis yang telah didapat. Maksud dari content analysis ini adalah penulis ingin mempelajari buku yang penulis jadikan refrensi tersebut dan menghubungkannya dengan masalah yang penulis angkat dala penulisan proposal ini yaitu tentang kasus hamil di luar nikah di kalangan remaja di desa Bentot. Penulis ingin menganalisis apakah ada kesinambungan atau hubungan antara argumen yang tersirat di buku dengan masalah yang akan penulis teliti. Kedua, metode interpretasi. Penjelasan dalam “Kamus Besar Bahasa Indonesia”. Artinya “pemberian kesan, pendapat atau pandangan teoritis terhadap suatu tafsiran.”[25] Oleh sebab itu penulis akan memberikan penjelasan mengenai ayat firman Tuhan yang penulis munculkan dalam pembahasan skripsi ini. Maksud dari penulis menggunakan metode ini, penulis ingin menyingkapkan dan menafsirkan apa yang tersirat dalam buku dan kejadian di lapangan yang sesuai dengan pengalaman sosial yang terjadi, guna nantinya dapat di selaraskan antara perspektif buku dan fakta lapangan. Sehingga dapat menghasilkan suatu kesimpulan yang logis, faktual dan akurat dalam penelitian tersebut. DAFTAR PUSTAKA Borrong, Robert P., Kapita Selekta Bioetik Perspektif Kristiani, Bandung Jurnal Info Media, 2007. Brownlee, Malcolm Hai Pemuda Pilihlah!, Jakarta BPK Gunung Mulia, 1996. Darmaputera, Phil. Eka, Etika Sederhana Untuk Semua, Jakarta BPK Gunung Mulia, 1993. Ladd, George Eldon, Teologi Perjanjian Baru, Jilid 2, Bandung Kalam Hidup, 2002. Magnis, Franz; Suseno, Etika Dasar Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta Kanisius, 1989. Marx, Dorothy I., Itu’Kan Boleh?, Bandung Yayasan Kalam Hidup, [t. th]. Mcdowel, Johs ; Geisler, Norman, Kasih Itu Selalu Benar, Jakarta Profesional Book, 1997. Media Indonesia, Angka Pernikahan Dini Tinggi Diakses 29 Februari 2016. Nazir, Moh. Metode Penelitian, Jakarta Ghalia Indonesia, 1999. Norman L. Geisler, Etika Kristen Pilihan Dan Isu, Malang Seminari Alkitab Asia Tenggara, 1996. Sarwono, Sarlito W., Psikologi Remaja, Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 2009. Sasmoko, Metode Penelitian, Bandung STT “Kharisma”, 2003. Sibarani, Poltak YP, Bolehkah Gereja Berpolitik, Jakarta Ramos Gospel Publishing House, 2005. Subagyo, Andreas B., Pengantar Riset Kuantitatif Dan Kualitatif, Bandung Kalam Hidup, 2004. Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung ALFABETA, 2012 Telaumbanua, Fo’arota, Pengolahan Data Penelitian Perbandingan dan Hubungan, Jakarta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UKI, 2005. Tim Penyusun, Alkitab, Jakarta Lembaga Alkitab Indonesia, 1997. Tim Penyusun, Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jakarta PT Cipta Adi Pustaka, 1989. Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta Balai Pustaka, 1995. Warsito, Hermawan, Pengantar Metode Penelitian, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 1997. [1]Sarwono, Sarlito W., Psikologi Remaja, Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 2009, 23. [2]Media Indonesia, Angka Pernikahan Dini Tinggi Diakses 29 Februari 2016 [3]Dorothy I. Marx, Itu’Kan Boleh?, Bandung Yayasan Kalam Hidup, [t. th], 50. [4]Dorothy I. Marx, Itu’Kan Boleh?, Bandung Yayasan Kalam Hidup, [t. th], 50. [5]Dorothy I. Marx, Itu’Kan Boleh?, Bandung Yayasan Kalam Hidup, [t. th], 59-60. [6]Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta Balai Pustaka, 1995, 237. [7]Tim Penyusun, Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jakarta PT Cipta Adi Pustaka, 1989, 205. [8]Phil. Eka Darmaputera, Etika Sederhana Untuk Semua, Jakarta BPK Gunung Mulia, 1993, 5. [9]Franz Magnis, Suseno, Etika Dasar Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta Kanisius, 1989, 17. [10]Poltak YP Sibarani, Bolehkah Gereja Berpolitik, Jakarta Ramos Gospel Publishing House, 2005, 55. [11]Robert P. Borrong, Kapita Selekta Bioetik Perspektif Kristiani, Bandung Jurnal Info Media, 2007, 82-83. [12]Poltak YP Sibarani, Bolehkah Gereja Berpolitik, Jakarta Ramos Gospel Publishing House, 2005, 83. [13]Malcolm Brownlee, Hai Pemuda Pilihlah!, Jakarta BPK Gunung Mulia, 1996, 12. [14]Norman L. Geisler, Etika Kristen Pilihan Dan Isu, Malang Seminari Alkitab Asia Tenggara, 1996, 24. [15]Malcolm, Pengambilan Keputusan Etis. 30. [16]George Eldon Ladd, Teologi Perjanjian Baru, Jilid 2, Bandung Kalam Hidup, 2002, 306. [17]Johs Mcdowel dan Norman Geisler, Kasih Itu Selalu Benar, Jakarta Profesional Book, 1997, 46. [18]Fo’arota Telaumbanua, Pengolahan Data Penelitian Perbandingan dan Hubungan, Jakarta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UKI, 2005, 1. [19]Hermawan Warsito, Pengantar Metode Penelitian, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 1997, 6. [20]Andreas B. Subagyo, Pengantar Riset Kuantitatif Dan Kualitatif, Bandung Kalam Hidup, 2004, 62. [21]Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung ALFABETA, 2012, 15. [22]Moh. Nazir, Metode Penelitian, Jakarta Ghalia Indonesia, 1999, 63. [23]Sasmoko, Metode Penelitian, Bandung STT “Kharisma”, 2003, 82 [25]Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta Balai Pustaka, 1995, 336.
KHImenjelaskan pernikahan hamil di luar nikah berdasarkan dalil Al-Qur'an surat An-nur ayat 3, Mazhab Syafi'i dan Hanafi, pendapat Abu Bakar, Umar dan Ibnu Abbas. Sedangkan Hukum Islam menggunakan dalil Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, surat At-Talaq ayat 4, Mazhab Maliki dan Ahmad bin Hambal; (2) KHI membolehkan menikahi wanita

Ayat Alkitab Tentang Hamil Di Luar Nikah Dan Pandangan Hukumnya. Pernikahan dengan Tuhan adalah ikatan suci dan suci. Karena ayat Alkitab tentang hamil di luar nikah itu diberikan oleh Tuhan untuk semua umat-Nya. Namun sayangnya, di masa sekarang ini bukan parameter yang menjadi tolok ukur bagi keputusan seseorang untuk memahami ayat Alkitab tentang pernikahan Kristen. Ada banyak kasus di mana seorang wanita memutuskan untuk hamil di luar nikah. Dengan berbagai masalah dan tingkat kesulitan dalam kehidupan mereka, baik ekonomi, status dan banyak hal lainnya. Saat ini di dunia ada banyak wanita yang memilih jalan dan memilih untuk tidak memiliki keluarga. Beberapa juga tidak memilih, tetapi terpaksa menjalani kehidupan seperti itu. Inilah yang perlu dipertimbangkan bagi orang Kristen. Bahwa Tuhan secara eksplisit menyatakan tentang kebenaran firman-Nya tentang hal ini. Jadi, baik bagi kita untuk merenungkan kecenderungan dunia ini untuk berubah sejalan dengan firman-Nya. Lalu, bagaimana kehidupan orang-orang percaya diizinkan oleh Tuhan berada dalam kondisi seperti itu. Agar lebih jelas, berikut adalah beberapa ayat Alkitab tentang hamil di luar nikah. 1. I Petrus 47a “Kesudahan segala sesuatu sudah dekat. Karena itu kuasailah dirimu.” Hamil di luar nikah merupakan akibat perbuatan dosa. Karena itu sebaiknya selalu kuasai diri dengan selalu mendekatkan diri pada Tuhan. Selalu berdoa supaya dapat menjaga tujuan karunia Roh Kudus. Dengan demikian maka resiko hamil di luar nikah tentu dapat dihindari. Upayakan pernikahan yang kudus terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan seksual supaya sejalan dengan firman Tuhan. 2. Ibrani 134 “Hendaklah kamu semua penuh hormat terhadap perkawinan dan janganlah kamu mencemarkan tempat tidur, sebab orang-orang sundal dan pezinah akan dihakimi Allah.” Pahami dengan jelas bahwa Allah itu kudus sehingga menuntut umatNya untuk hidup kudus. Karena itu segala bentuk perzinahan menurut Alkitab tentunya dibenci oleh Allah. Maka dari itu melakukan seks sebelum nikah bukanlah perbuatan yang dikehendaki oleh Allah. Sebaiknya dekatkan diri pada Tuhan supaya terhindar dari resiko tersebut. Hormati kekudusan janji pernikahan kristen supaya tidak hamil di luar nikah. Dari awal mula Tuhan menciptakan Adam dan Hawa, beranak cucu merupakan hal yang diperkenankan sesudah pasangan tersebut diberkati oleh Tuhan atau sah di depan Allah. 3. Mazmur 13916 “Mata-Mu melihat selagi aku bakal anak, dan dalam kitab-Mu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari padanya” Selalu ingatlah bahwa anak di dalam kandungan tidak bersalah! Karena itu buang jauh-jauh pikiran untuk aborsi, karena anak yang di dalam kandungan, entah di dalam prinsip dasar pernikahan kristen atau di luar pernikahan adalah rencana Tuhan. Masa depan yang Tuhan tetapkan untuk anak tersebut sungguh ada. Karena itu tidak perlu menambah dosa dengan aborsi menurut agama kristen. Yang Tuhan mau hanya akui dosamu, bertobatlah dan terimalah konsekuensi kehamilan tersebut dengan penuh berserah kepada Tuhan. Itulah beberapa ayat Alkitab tentang hamil di luar nikah. Setelah semua itu adalah kondisi seseorang ketika dipaksa atau ketika memilih untuk hamil di luar nikah menurut pandangan Katolik, tentu saja, ingatlah bahwa Tuhan tidak pernah salah. Bahwa ada rancangan Allah yang lebih besar. Karena itu, seperti yang disebutkan sebelumnya, Anda harus mengakui dosa-dosa Anda dan berdoa memohon pengampunan. Sehingga kehidupan yang masih berjalan di masa depan akan kembali bersamaan dengan tuntunan Tuhan lagi. Sehingga seluruh rumah tetap diberkati, terlepas dari dosa yang telah dilakukan di masa lalu. Tuhan memberkati!

Halini memang resiko yang harus diambil, sehingga memang tidak bisa terburu-buru untuk dapat diberkati di Gereja. Pada kenyataannya kehamilan diluar nikah ini merupakan hasil yang dilakukan dari orang0orang yang melakukan perjinahan dengan individu-individu yang dalam kehidupan aslinya, kehidupan rohani mereka tidak beres dan kepribadian yang belum mengerti dan kurang dewasa dalam bertindak dan tidak berfikir dahulu sebelum bertindak.
Hukum hamil di luar nikah menurut Kristen merupakan sesuatu yang banyak diulang dan diulas dalam Alkitab. Hanya saja seringkali hokum tersebut dinyatakan secara tersirat. Sehingga tidak dapat diberikan suatu ayat yang secara eksplisit menggambarkan hukum berzina menurut Kristen tersebut. Karena itu seringkali banyak hamba Tuhan yang menerjemahkannya dalam berbagai sudut pandang yang bermacam-macam. Baik dari segi konsep prinsip dasar pernikahan Kristen, kekudusan dan perzinahan. Sehingga akhirnya hal ini menjadi lebih luas dan perlu ditinjau ulang dari sudut mana penilaian akan diberikan. Untuk lebih jelasnya berikut ini beberapa fakta tentang hukum hamil di luar nikah menurut Kristen. 1. Kekudusan Dalam Alkitab selalu dijelaskan dan berulang kali diucapkan makna tentang kekudusan. Karena Tuhan itu kudus maka setiap anak Tuhan yang mengikuti kehendakNya juga seharusnya hidup kudus dan berusaha menjauhi dosa. Seperti yang dinyatakan dalam 1 Tesalonika 43 “Karena inilah kehendak Allah pengudusanmu, yaitu supaya kamu menjauhi percabulan”. Di sini firman Tuhan jelas-jelas meminta umatNya untuk menjauhi percabulan sehingga dapat terhindar dari perbuatan hamil di luar nikah menurut pandangan katolik serta dari sudut pandang firman Allah sendiri. 2. Pernikahan Tuhan juga selalu menekankan pentingnya pernikahan. Sejak mula dunia dijadikan, Allah menciptakan satu pasangan Adam dan Hawa, setelah Tuhan memberkati mereka, barulah Tuhan memberi pernyataan untuk beranak cucu. Bukan sebaliknya. Sehingga sudah dari awal mula Allah memerintahkan umatnya untuk menjauhi kemungkinan terjadinya kehamilan di luar nikah atau perilaku seks bebas yang menjadi salah satu tanda-tanda akhir jaman. Yang terbaik yaitu diberkati dengan pasangan yang sah di mata Tuhan dan kemudian barulah dapat melakukan hubungan suami istri. Disini penting sekali ikatan pernikahan sebagai lambang kekudusan dan hubungan antara jemaat dengan Kristus sendiri. 3. Pertobatan Manusia memang tidak luput dari kesalahan dan adakalanya tetap saja sudah terjadi demikian. Maka perbuatan hamil di luar nikah ini akhirnya hanya dapat dilakukan mencari jalan keluar yang tepat. Tentu disini Tuhan inginkan agar umatNya melakukan cara bertobat orang Kristen dan mengakui dosa. Seperti firman yang tertulis di Yohanes 811b “Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang.” Tentu yang telah berlalu tidak dapat diulang kembali dan tentu saja hanya dapat diperbaiki. Oleh sebab itu sebaiknya segera bertobat dan usahakanlan hidup taat menurut pada firman Allah. 4. Lahir Baru Melalui pertobatan maka sebaiknya usahakan niat untuk lahir baru. Dimana memperbaiki hidup ke depannya seturut dengan firman Tuhan. Sehingga tidak sebaiknya mengulangi perbuatan tersebut dan membesarkan anak yang telah dilahirkan dengan sepenuh hati. Dengan demikian maka Allah akan kembali berkenan pada hidupnya dan kemudian memulai memberkati seperti sebelumnya. Pada lembaran baru bagi Tuhan seakan kertas yang kembali kosong dan dapat ditulis kembali. Sebaiknya pahami ayat alkitab tentang keluarga yang mana di situ Tuhan memberikan berkat pada pasangan yang diberkati. Itulah sekilas penjelasan tentang hukum hamil di luar nikah menurut Kristen. Sebagai anak Tuhan yang memahami pentingnya firman sebaiknya hal ini harus dihindari. Oleh sebab itu selalu hindari hal tersebut. Karena pada dasarnya Tuhan membenci jenis-jenis dosa dalam Alkitab. Sehingga yang paling tepat yaitu berupaya untuk menjauhi dosa tersebut. Jika tidak dapat dihindari dan sudah terjadi, maka yang diharapkan tentunya pertobatan. Sehingga di masa yang akan dating tidak terjadi kembali.
Diluarpembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah: Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan. Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah

This research is based on phenomenon of moral deviation of the unwed pregrancy and giving birth out of wedlock cases among the younger generations. The research is an effort to analyse “the ethical dan moras impacts of unwed pregnancy and giving birth out of wedlock cases from Christian perspectives.” The aim of this reseach is to search for reasons and answers related to unwed pregnancy and giving birth out of wedlock cases, namely Firstly, Why the unwed pregnancy and giving birth out of wedlock are always occur in all societies? Seconly, What are the extend of impacts of unwed pregnancy and giving birth out of wedlock cases for the unwed girls, parents, and society at large? Thirdly, What are Christian ethical and moral perspectives of the unwed and giving birth out of wedlock cases in the societies? Methods and methodology that will be implemented are qualitative and literature analysis and descriptive approaches. The findings to these questions will be concluded in propositions to support Christian ini didasarkan atas fenomena maraknya pelanggaran moral di antara generasi muda, yang mengakibatkan terjadinya kehamilan dan melahirkan di luar pernikahan. Kondisi ini menimbulkan konsekuensi yang kompleks, baik bagi subyek pelaku, keluarga, dan masyarakat gereja. Penelitian ini berupaya untuk menganalisis “dampak etis moral dari kasus hamil dan melahirkan di luar pernikahan ditinjau dari perspektif Kristen.” Analisis ini bertujuan untuk mencari penyebab dan jawaban yang berhubungan dengan beberapa pertanyaan, antara lain Pertama, Mengapa kasus hamil dan melahirkan anak di luar pernikahan sering sekali terjadi dalam mmasyarakat? Kedua, Apa dampak dari kasus hamil dan melahirkan anak di luar pernikahan bagi sang gadis, keluarga dan masyarakat? Ketiga, Apa sesungguhnya perspektif Etika moral dari kasus hamil dan melahirkan anak di luar pernikahan di lingkungan masyarakat? Metode dan metodologi digunakan dalam penelitian ini adalah metodologi kualitatif, dan metode analisis literature dalam deskripsi temuan kasus. Hasil penelitian atas pertanyaan-pertanyaan di atas, akan disimpulkan dalam suatu rangkuman, yang diharapkan bermanfaan bagi orang Kristen. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Copyright© 2022; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 I 1 Dampak Etis Moral Hamil Dan Melahirkan Di Luar Pernikahan Dari Perspektif Etika Kristen Emilia Mude Sekolah Tinggi Teologi Jaffray, Jakarta e-mail emiliamude79 Absract This research is based on phenomenon of moral deviation of the unwed pregrancy and giving birth out of wedlock cases among the younger generations. The research is an effort to analyse “the ethical dan moras impacts of unwed pregnancy and giving birth out of wedlock cases from Christian perspectives.” The aim of this reseach is to search for reasons and answers related to unwed pregnancy and giving birth out of wedlock cases, namely Firstly, Why the unwed pregnancy and giving birth out of wedlock are always occur in all societies? Seconly, What are the extend of impacts of unwed pregnancy and giving birth out of wedlock cases for the unwed girls, parents, and society at large? Thirdly, What are Christian ethical and moral perspectives of the unwed and giving birth out of wedlock cases in the societies? Methods and methodology that will be implemented are qualitative and literature analysis and descriptive approaches. The findings to these questions will be concluded in propositions to support Christian cause. Key Words Matrimony, Ethics and Moral, Unwed Pregnancy, dan Chritian Ethics. Abstrak Penelitian ini didasarkan atas fenomena maraknya pelanggaran moral di antara generasi muda, yang mengakibatkan terjadinya kehamilan dan melahirkan di luar pernikahan. Kondisi ini menimbulkan konsekuensi yang kompleks, baik bagi subyek pelaku, keluarga, dan masyarakat gereja. Penelitian ini berupaya untuk menganalisis “dampak etis moral dari kasus hamil dan melahirkan di luar pernikahan ditinjau dari perspektif Kristen.” Analisis ini bertujuan untuk mencari penyebab dan jawaban yang berhubungan dengan beberapa pertanyaan, antara lain Pertama, Mengapa kasus hamil dan melahirkan anak di luar pernikahan sering sekali terjadi dalam mmasyarakat? Kedua, Apa dampak dari kasus hamil dan melahirkan anak di luar pernikahan bagi sang gadis, keluarga dan masyarakat? Ketiga, Apa sesungguhnya perspektif Etika moral dari kasus hamil dan melahirkan anak di luar pernikahan di lingkungan masyarakat? Metode dan metodologi digunakan dalam penelitian ini adalah metodologi kualitatif, dan metode analisis literature dalam deskripsi temuan kasus. Hasil penelitian atas pertanyaan-pertanyaan di atas, akan disimpulkan dalam suatu rangkuman, yang diharapkan bermanfaan bagi orang Kristen. Kata Kunci Pernikahan, Etika – Moral, Kehamilan di Luar Nikah, Etika Kristen. Available at Emilia Dampak Etis Moral Hamil……… Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 I PENDAHULUAN Pernikahan dalam Perspektif Kristen adalah kudus dalam pandangan Allah, karena Allah-lah yang membangun rumah tangga dan meneguhkannya sebagai suatu institusi ilahi Mazmur 1271-5; Kejadian 224. Pernikahan Kristen yang menjelaskan tentang TUHAN Allah yang membangun keluarga menegaskan bahwa pada-Nya ada tujuan khusus untuk membangun keluarga. Allah memiliki tujuan tertinggi dalam membangun keluarga yaitu untuk memuliakan nama-Nya Kudus Roma 1136. Dalam mencapai tujuan Allah bagi rumah tangga, salah satu tujuan khusus dari keluarga ialah prokreasi, yang menjelaskan bahwa keluarga adalah tempat dan lingkungan yang ideal untuk membangun keluarga dan melahirkan serta membesarkan anak. Dapat dikatakan bahwa keluarga atau rumah tangga adalah tempat yang dikhususkan dan dikuduskan Allah untuk menghadirkan anak, membesarkan dengan menanam nilai-nilai luhur. Tujuan khusus TUHAN Allah dalam menetapkan keluarga sebagai wadah yang kudus untuk prokreasi ini adalah prinsip normatif yang tidak dapat ditawar. Derisna Hutagalung, menjelaskan bahwa Perjanjian bukan sekedar janji antara manusia yang sering berubah. Janji dalam sebuah pernikahan melibatkan Allah, artinya suatu janji yang tidak bisa dibatalkan dan merupakan ikatan seumur hidup. Berdasarkan pengamatan dalam kehidupan bermasyarakat ataupun kehidupan bergereja, ditemukan adanya praktik-praktik penyimpangan etika dalam membangun keluarga. Salah satu praktek etika yang menyimpang dari tujuan keluarga ialah hamil dan melahirkan anak di luar nikah. Penyimpangan seperti ini dapat terjadi di kalangan masyarakat umum, maupun di dalam lingkungan kehidupan anggota gereja. Penyimpangan ini dapat saja disebabkan oleh banyak faktor, antara lain pergaulan bebas di kalangan remaja pemuda, keteledoran dalam membina hubungan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan, sikap permisif permissive yang serba membolehkan atau suka mengizinkan hamil di luar nikah bagi sementara kalangan kebudayaan dalam masyarakat, ataupun pembangkangan pemberontakan terhadap orangtua, atau kekerasan seksual atau perkosaan. Dalam menyikapi fenomena tentang hamil dan melahirkan bayi di luar pernikahan ini, maka timbul beberapa pertanyaan Pertama, Apa yang menjadi alasan utama terjadinya kasus kehamilan dan melahirkan bayi di luar pernikahan? Kedua, Apakah dampak dari kehamilan dan Derisna Hutagalung, “Pernikahan Dini Ditinjau Dari Iman Kristen,” HAGGADAH Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristen 1, no. 1 2020 17–31. HARVESTER Jurnal Teologi dan Kepemimpinan Kristen, Vol 7, No 1, Juni 2022 Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 Imelahirkan anak di luar pernikahan bagi perempuan dan keluarganya? Ketiga, Apa respon etis moral dari gereja terhadap kasus hamil dan melahirkan anak di luar pernikahan ini, bagi anggota jemaatnya? Dalam upaya menjawab pertanyaan ini, maka penelitian terhadap kasus ini ialah dengan suatu Pokok Dampak Etika Moral Hamil dan Melahirkan di Luar Pernikahan dari Perspektif Etika Kristen. Penelitian ini berupaya untuk menemukan penyebab utama kasus hamil dan melahirkan bayi di luar pernikahan, dan mengamati dampaknya yang kompleks, serta mencari jawaban etis moral yang normatif dan praktis bagi kasus hamil dan melahirkan bayi di luar pernikahan. Dalam penelitian tentang pokok dampak etika moral hamil dan melahirkan di luar pernikahan, ada beberapa artikel yang telah membahas pokok ini, dari perspektif lintas agama. Disadari bahwa pokok tentang hamil di luar nikah dan dampaknya telah dikembangkan oleh para pakar pada waktu yang lalu. Akhmad Syahri & Lailia Anis Afifah dari IAIN Salatiga dalam meneliti tentang “Hamil di luar nikah di kalangan remaja ditinjau dalam perspektif pendidikan Islam”, menganalisa fenomena hamil pranikah yang terjadi pada remaja di Kecamatan Jambu, di mana mereka menemukan bahwa kehamilan di luar nikah, terjadi disebabkan oleh tiga faktor, yaitu Pertama, faktor perilaku perilaku berpacaran yang terlalu bebas dan rasa penasaran terhadap hubungan seksual. Kedua, faktor keluarga perceraian, kurangnya perhatian orangtua terhadap anak, keluarga broken home, kondisi orangtua yang permisivisme dan jauh dari pendidikan Islam. Ketiga, faktor lingkungan lingkungan pergaulan bebas, peluang yang mendukung untuk melakukan hubungan seksual. Mereka juga menemukan tentang alasan apa sebabnya remaja hamil pranikah, yaitu orangtua tidak setuju, dicekoki minuman keras, rasa cinta terhadap pasangan, suka sama suka dan berniat melakukan hubungan seksual, dan ada kesempatan. Pada sisi lain, Sarwono,membahas tentang berpacaran dengan melasanakan pemuasan seksual sebelum menikah, adalah pemenuhan hasrat seksual yang tidak terkendali, yang mungkin saja suka sama suka, tetapi bisa saja pemerkosaan. Tentang hal ini, SarwonoAkhmad Syahri and Lailia Anis Afifah, “Fenomena hamil di luar nikah di kalangan remaja ditinjau dalam perspektif pendidikan Islam,” ATTARBIYAH 27 December 12, 2018 1, “PROBLEMATIKA KELUARGA AKIBAT HAMIL DILUAR NIKAH STUDI KASUS DI DESA PURWODADI KUTACANE,” 83. Dan and Pd. Emilia Dampak Etis Moral Hamil……… Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 I berpendapat bahwa “Berpacaran dengan berbagai perilaku seksual yang ringan seperti sentuhan, pegangan tangan sampai pada ciuman dan sentuhan-sentuhan seks yang pada dasarnya adalah keinginan untuk menikmati dan memuaskan dorongan seksual disebut juga dengan heteroseksual. Selanjutnya menurut Sarwono, menjelaskan bahwa “Berbagai kegiatan yang mengarah pada pemuasan dorongan seksual yang menunjukkan tidak berhasilnya seseorang dalam mengendalikannya atau kegagalan untuk mengalihkan dorongan tersebut ke kegiatan lain yang sebenarnya masih dapat dikerjakan. Misalnya, memaksa lawan jenis untuk melakukan hubungan seksual pemerkosaan.” Nurjana Munawaroh secara khusus menegaskan, bahwa “Pada umumnya remaja memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, ingin eksis dan selalu mengikuti zaman. Namun terkadang remaja tidak bijak dalam mengikuti perkembangan zaman. Dewasa ini banyak remaja yang terjerumus pada pergaulan bebas karena terpengaruh pada gaya hidup bebas di negara-negara Barat, salah satunya free sex. Hal ini karena banyaknya tayangan-tayangan yang menunjukan gaya hidup bebas dan diadopsi oleh remaja di Indonesia. Mereka memiliki rasa ingin tahu yang sangat tinggi mengenai seksualitas mencari informasi dari artikel, majalah, gambar dan film porno yang menampilkan gambaran hubungan seksual tanpa mengajarkan tanggung jawab dan resiko yang yang harus dihadapi. Akibatnya banyak remaja yang tanpa malu-malu melakukan hubungan seks pranikah.” Layyin Mahfiana dkk menjelaskan bahwa “Remaja merupakan suatu periode perubahan dalam hubungan sosial yang ditandai dengan perkembangan minat terhadap lawan jenis atau pengalaman pertama dalam berpacaran. Dalam menjalin hubungan dengan lawan jenis, remaja mengalami kesulitan dalam mengendalikan perilaku seksual. Hal ini disebabkan karena menuntut kepuasan, sehingga sulit untuk dikendalikan. Dari sudut pandang lain, Desmita menjelaskan bahwa “Perilaku seksual dalam berpacaran yang tidak sehat atau tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku pada remaja dapat merugikan remaja tersebut. Hal tersebut bisa mengakibatkan kehamilan di luar nikah, aborsi, putus sekolah maupun timbul kelainan seks yang dilakukan, misalnya dengan berganti-ganti pasangan.” Seorang “PROBLEMATIKA KELUARGA AKIBAT HAMIL DILUAR NIKAH STUDI KASUS DI DESA PURWODADI KUTACANE.” Nurjana Munawaroh “ accessed January 25, 2022, Layyin Mahfiana, Remaja Dan Kesehatan Reproduksi, Cet. 1 Yogyakarta Center for Religion and Sexuality Ponorogo STAIN Ponorogo Press, 2009. Desmita, Psikologi perkembangan, Ed. 1 Cet. 1 Jakarta, Indonesia PT Remaja Rosdakarya, 2013. HARVESTER Jurnal Teologi dan Kepemimpinan Kristen, Vol 7, No 1, Juni 2022 Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 Ipeneliti Penti Patimatun dalam penelitiannya menjelaskan bahwa “Anggapan hamil di luar nikah sangat tabu di kalangan masyarakat karena hamil di luar nikah merupakan hal yang bertentangan dengan adat dan norma yang berlaku di masyarakat. Menurut Patimatun, “Salah satu penelitian berjudul Pengungkapan Rahasia Kehamilan di Luar Nikah oleh Remaja Putri Kepada Pihak Lain,” berpendapat bahwa norma-norma ketimuran masih tetap beranggapan bahwa kehamilan di luar nikah merupakan aib bagi keluarga ataupun masyarakat, apapun awal penyebab dari kehamilan itu. Remaja yang hamil di luar nikah dicap sebagai keburukan, yang sekiranya terjadi mesti disembunyikan. Dari uraian-uraian tersebut di atas, dapat ditemukan alasan mengapa terjadi kasus-kasus kehamilan di luar pernikahan, serta dampaknya kepada pribadi, keluarga, dan masyarakat. METODE PENELITIAN Sebagai upaya mengadakan penelitian tentang Pokok Penelitian ini “dampak etis moral dari kasus hamil dan melahirkan di luar pernikahan ditinjau dari perspektif Kristen”, Peneliti menggunakan metodologi kualitatif, dan metode analisis literatur dan deskripsi temuan metode analisis kepustakaan ini diawali dengan menganalisis sumber-sumber pustaka serta artikel media daring untuk menggali, dan memahami “pokok inti-pokok inti” dari judul kajian dimaksud. Selanjutnya, diteruskan dengan mendisplai data serta mereduksi gagasan-gagasan untuk memaknai pokok-pokok kajian yang dianasisis. Pendekatan metode analisis studi literatur ini diawali dengan menghimpun data serta menetapkan gagasan penelitian seputar pokok inti dampak etis moral hamil dan melahirkan di luar pernikahan dari perpektif etika kristen, yang diangkat dari literatur-literatur berupa buku dan artikel yang tersedia yang merupakan domain umum dari kajian ini. Di samping itu, digunakan juga metode analisis kasus dan wawancara terstruktur untuk menyentuh pengalaman nyata di lapangan atas kejadian hamil dan melahirkan bayi di luar pernikahan, dengan tujuan berikut Satu, menemukan apa sesungguhnya alasan utama terjadinya kasus hamil dan melahirkan bayi di luar pernikahan. Dua, menemukan apa dampak dari hamil dan melahirkan bayi di luar penikahan bagi sang ibu, anaknya, keluarga, dan gereja. Tiga, menemukan apa saja jawaban etis moral yang normatif dari Alkitab untuk memberi solusi praktis Penti Patimatun, “Dampak Psikologis Bagi Remaja yang Hamil di luar Nikah” 5 July 14, 2019 1. Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, and Johnny Saldaña, “Qualitative Data Analysis.,” 3rd ed. Arizona State University SAGE, 5, Emilia Dampak Etis Moral Hamil……… Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 I tentang bagaimana menegakkan sikap etika moral Kristen terhadap kehamilan dan melahir bayi di luar pernikahan, yang ditinjau dari perpektif etika Kristen. Domain umum ini kemudian dibagi ke dalam beberapa sub-domain, di mana diskusi tentang pokok-pokok dimaksud dilakukan dalam tiga tahap, yaitu Pertama, Berupaya untuk menemukan alasan utama terjadinya kasus hamil dan melahirkan bayi di luar pernikahan. Kedua, Menemukan dampak hamil dan melahirkan bayi di luar penikahan bagi sang ibu, anaknya, keluarga, dan gereja. Ketiga, Menetapkan jawaban etis moral yang normatif dari Alkitab untuk memberi solusi praktis tentang bagaimana menegakkan sikap etika moral Kristen terhadap kehamilan dan melahirkan bayi di luar pernikahan dari perpektif etika Kristen, yang dibangun di atas ajaran yang benar, yaitu Alkitab. HASIL PEMBAHASAN Pernikahan dalam pandangan Kristen adalah khusus dan kudus di mata Allah Mazmur 1271-5; Kejadian 224, sehingga harus dihidupi dengan penuh tanggung jawab, berdasarkan sikap etika sikap batin moral tindakan etis mulia. Dalam mengkaji kasus kehamilan dan melahirkan bayi di luar pernikahan, maka ada pokok kajian yang diangkat adalah studi kasus hamil dan melahirkan bayi di luar pernikahan dari perspektif etika kristen. Kerangka konsep pembahasan dari pokok kajian ini, yaitu Pertama, Alasan mendasar hamil dan melahirkan bayi di luar pernikahan. Kedua, Dampak hamil dan melahirkan bayi di luar pernikahan. Ketiga, Perpektif Etika Moral Kristen meluruskan penyimpangan hamil dan melahirkan anak di luar pernikahan. Alasan Mendasar Hamil dan Melahirkan Bayi Di Luar Pernikahan. Alkitab memberikan tempat yang sejajar bagi kedudukan laki-laki dan perempuan. Alasan utamanya ialah bahwa laki-laki dan perempuan telah diciptakan oleh TUHAN Allah sesuai dengan gambar-Nya Kejadian 127. Kesejajaran ini menjelaskan bahwa bagi TUHAN Allah, laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan serta martabat dan nilai yang sama dengan peran yang berbeda-beda di mata-Nya. Kejadian 218-24 memberikan indikasi kuat tentang kesamaan dan kesejajaran laki-laki dan perempuan di mata Allah dalam status, hak, dan kewajiwaban serta peran yang unik. Kesamaan status serta martabat ini menjelaskan bahwa bagi TUHAN Allah, laki-laki dan perempuan adalah makluk ciptaan yang sama-sama mulia di mata-Nya I Korintus 1111-12. HARVESTER Jurnal Teologi dan Kepemimpinan Kristen, Vol 7, No 1, Juni 2022 Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 IHenk ten Napel memberikan penegasan bahwa “kebenaran tentang status laki-laki dan perempuan ini sama dan sejajar dalam pandangan Yesus, yang bertolak belakang dengan pandangan masyarakat umum yang androsentris, yang mengagungkan laki-laki.” Selanjutnya ten Napel mengatakan, “Menempatkan kedudukan laki-laki yang sama di mata Allah, maka kehamilan dan melahirkan bayi di luar nikah menunjuk kepada penyimpangan etika moral.” Dalam observasi dan wawancara, ditemukan bahwa penyimpangan etika moral ini disebabkan oleh beberapa faktor. Alasan kehamilan di luar nikah yang ditemukan dalam wawancara langsungdengan narasumber subjek, adalah pertama, Pergaulan Bebas. Dalam pengamatan dan wawancara, pergaulan bebas antara pemuda-pemudi Kristen yang tidak terkendali adalah penyebab utama terjadinya kasus hamil di luar pernikahan. Pergaulan bebas ini disebabkan oleh faktor kehidupan masyarakat dalam situasi milenial yang internet of all and internet of things, yang terbuka dan didorong oleh adanya kultur pergaulan baru di antara pemuda-pemudi. Kultur pergaulan baru ini cenderung bersifat terbuka, dan dapat menyimpang dari nilai-nilai tradisional yang dipertahankan selama ini. Diduga bahwa kultur pergaulan baru zaman milenial ini berkontribusi terhadap pergaulan bebas yang telah menjadi model dan gaya hidup generasi muda dewasa ini, baik di kota maupun di desa-desa. Pergaulan bebas inilah sebagai alasan utama terjadinya kehamilan dan melahirkan anak di luar nikah. Kedua, Keteledoran Hubungan antara Laki-laki dan Perempuan. Faktor yang kedua adalah berkontribusi bagi terjadinya kasus kehamilan dan melahirkan anak di luar nikah, ialah keteledoran hubungan laki-laki dan perempuan, pada semua usia, khsusnya di kalangan kaum muda. Keteledoran ini dapat saja berdasarkan faktor ingin coba dalam pergaulan, yang pada akhirnya menjerumuskan ke dalam hubungan seks bebas. Hubungan seks bebas ini dapat saja karena mengikuti dorongan naluri seksual yang tidak terkendali, sehingga mengakibatkan kehamilan dan melahirkan bayi di luar pernikahan. Ketiga, Sikap Permisif Masyarakat. Sikap permisif adalah sikap memperbolehkan atau membiarkan suatu praktik yang negatif menjadi kebiasaan dalam masyarakat. Pergaulan bebas dan keteledoran dalam membina hubungan dapat memicu penyimpangan seksual laki-laki dan perempuan di luar pernikahan. Pada sisi yang lain, penyimpangan ini sudah disikapi secara permisif oleh masyarakat, Henk ten Napel, Jalan yang lebih utama lagi Etika Perjanjian Baru Jakarta BPK Gunung Mulia, 1997, Napel. Wawancara dan observasi langsung pada bulan November, 2021. Emilia Dampak Etis Moral Hamil……… Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 I karena dianggap sebagai biasa, karena ada kejenuhan sosial akibat pengaruh media sosial. Media sosial yang berpadu dengan kehidupan milenial adalah hal yang dominan yang tidak dapat dikendalikan oleh masyarakat, membuka pintu bagi sikap permisif terhadap pergaulan bebas yang dapat membawa dampak negatif bagi kehamilan di luar pernikahan. Keempat, Pemberontakan terhadap Otoritas Orangtua. Ditemukan dalam penelitian, bahwa kehamilan dan melahirkan anak di luar pernikahan dapat terjadi karena adanya sikap pemberontakan terhadap otoritas orangtua, baik yang disengaja, maupun yang terjadi atas dorongan peer atau “teman seusia”, khusunya di kalangan remaja dan pemuda. Dalam kasus kehamilan dan melahirkan bayi di luar pernikahan yang tertentu, ditemukan bahwa ada pemberontakan yang disengaja terhadap otoritas orangtua, karena menolak menyetujui pasangan pemuda atau pemudi yang diperkenalkan kepada mereka. Kelima, Hamil di luar nikah juga terjadi karena kekerasan seksual, atau perkosaan. Hal ini terjadi dalam kasus-kasus khusus, di mana ditemukan adanya kejadian kehamilan di luar nikah, karena terjadi perkosaan, yaitu pemaksaan dan melakukan seks yang disertai dengan kekerasan. Dampak Hamil Dan Melahirkan Bayi Di Luar Pernikahan Alkitab secara terbuka menjelaskan tentang dampak negatif dari perbuatan salah dan dosa, baik secara psikologis, sosial, maupun spiritual. Dampak ini terlihat dalam pernyataan Allah kepada Habel, “Mengapa hatimu panas dan mukamu muram? Apakah mukamu tidak akan berseri jika engkau berbuat baik? Tetapi jika engkau tidak berbuat baik, dosa sudah mengintip di depan pintu; ia sangat menggoda engkau ….. Kejadian 46-7. Dalam hal yang sama, setiap pelanggaran, dan dosa dalam bentuk apapun akan selalu membawa dampak yang selalu negatif yang mempengaruhi hati, roh, dan jiwa. Menurut Robert Borrong, dampak negatif ini dapat saja terjadi bagi pelaku, keluarga, atau masyarakat yang menyentuh aspek psikologis, sosial, maupun spiritual. Hal ini dapat diuraikan selanjutnya sebagai berikut Satu, Dampak Psikologis. Dampak psikologis akibat kehamilan dan melahirkan anak di luar pernikahan terlihat pada rasa bersalah dan rasa menyesal yang tidak berujung. Rasa bersalah ini menyebabkan terjadinya tekanan jiwa, yang dapat berakibat kepada stres bahkan depresi. Perempuan yang hamil di luar pernikahan akan merasa kehilangan harga diri, dan dirundung oleh perasaan malu yang teru-menerus dan Robert Borrong, Etika Seksual Kontemporer, Kedua Bandung Ink Media, 2006, HARVESTER Jurnal Teologi dan Kepemimpinan Kristen, Vol 7, No 1, Juni 2022 Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 Iberkepanjangan. Hubungan seks yang menyebabkan kehamilan seperti ini dapat menimbulkan dampak psikologis yang sangat buruk dan berbekas di dalam jiwa, khususnya pada perempuan yang hamil di luar pernikahan. Dampak psikologis seperti ini juga dapat membawa luka batin yang tidak tersembuhkan dalam waktu yang panjang. Dampak psikologis ini dapat berimbas kepada kejiwaan anak yang dikandungnya, yang mempengaruhi dan mewarnai pembentukan karakternya. Dua, Dampak Sosial. Hamil di luar nikah dianggap memalukan secara sosial budaya di dalam kelompok-kelompok masyarakat di Indonesia. Sehingga sulit bagi ibu yang hamil di luar nikah untuk mengungkapkan psikologis dari kehamilan dan melahirkan anak di luar pernikahan juga menyentuh rana sosial. Para pelanggar, baik laki-laki maupun perempuan yang hamil akan merasa tercoreng arang di muka mereka. Dampak seperti ini dapat membuat rasa marah, malu, dan tersisih, termasuk merusak hubungan-hubungan keluarga, maupun kekerabatan, dan juga gereja. Tiga, Dampak Spiritual. Dampak yang paling tinggi dari kehamilan dan melahirkan bayi di luar pernikahan adalah dampak spiritual. Perbuatan seperti ini dapat dicap percabulan orang muda, perzinahan orang sudah menikah, pelacuran atau prostitusi, yang menoreh rasa berdosa di dalam jiwa. Rasa berdosa dan bersalah ini dapat menghinggapi pihak perempuan yang hamil maupun pihak laki-laki, sehingga mereka akan merasa terhukum dan dilaknat Allah. Kasus seperti ini memerlukan pendampingan gereja dalam upaya membimbing untuk memulihkan dirinya secara rohani. Perspektif Etika Moral Kristen Terhadap Kasus Hamil dan Melahirkan Bayi di Luar Pernikahan TUHAN Allah mencipta keluarga sebagai tempat yang tepat dan tetap bagi kehadiran anak-anak, dan koteks yang sesuai bagi pembinaan karakter serta penanaman nilai rohani. Glen H. Stassen dan David P. Gushee, menjelaskan bahwa manusia memerlukan hubungan-hubungan seksual yang stabil dan yang tertata dengan benar supaya dapat berkembang. Ini tidak berarti bahwa semua orang terpanggil untuk aktivitas seksual yang bersifat fisik, tetapi semua orang terpanggil untuk mengekspresikan seksualitas mereka yang diberikan oleh Allah dengan batas-Yessie Angelia, “SELF DISCLOSURE IBU HAMIL DI LUAR NIKAH KEPADA ANAKNYA,” Jurnal e-Komunikasi 2, no. 2 July 3, 2014, Borrong, Etika Seksual Kontemporer. Borrong. Emilia Dampak Etis Moral Hamil……… Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 I batas kehendak kovenan Allah. Dalam upaya menangani kasus pelanggaran moral yang mengakibatkan kehamilan dan melahirkan bayi di luar pernikahan, maka sangatlah diperlukan adanya suatu model etika keluarga dari perspktif Kristen, bagi gereja. Johannes Verkuylmenjelaskan bahwa “istilah etika diangkat dari kata Yunani – ethos dan ethos atau ta ethika. Istilah ini bersumber dari kata Ethos, artinya kebiasaan, adat habit, custom Luk 2239; Yoh. 1940; Kis. 1621; 2516; Ibr. 1025; arti lain yang dirujuk secara sempit ialah adat yang tertentu, atau peraturan atau norma Luk. 19; 242; kis. 614; 151; 211; 263; 2817. Selanjutnya Verkuylmenjelaskan, istilah Ethos, yang digunakan memiliki dua arti yaitu Pertama, Tempat tinggal yang biasa home, abode, dan Kedua, Kebiasaan, adat I Kor. 1533 Tekanan khusus yang ditemukan dari kata ethos – “lebih berarti kesusilaan, perasaan batin, atau kecenderungan hati dengan mana seseorang melakukan suatu perbuatan”. Menurut Malcolm Brownlee, arti “etika” dan “etis” hampir sama dengan “moralitas” dan “moral”. Akan tetapi dalam pemakaian ilmiah “moralitas” biayanya menyangkut kebaikan atau keburukan kelakuan lahir yang sebenarnya terjadi. Sedangkan “etika” menyangkut pemikiran yang sistematis tentang kelakuan itu serta motivasi dan keadaan batin yang pengertian ini, dapat dikatakan bahwa etika-moral keluarga adalah sikap batin dan tindakan Kristen yang mengekspresikan kebiasaan, rasa batin atau kecenderungan hati yang dilandasi nilai Alkitab, sebagai kebiasaan benar dan baik yang memuliakan TUHAN Allah yang kudus. Pertama, Dasar Etika Moral Keluarga. Etika keluarga Kristen menempatkan TUHAN Allah sebagai Pembangun rumah tangga Mazmur 127; 128. Menurut Robert Borong, “Etika keluarga menempatkan pernikahan sebagai yang kudus adanya, dan merupakan panggilan TUHAN Allah bagi laki-laki dan perempuan, menjadi suami-isteri. Satu, Suami-isteri telah dipanggil Allah untuk menjadi rumah tangga Kristen untuk mewujudkan kesatuan yang permanen antara seorang laki-laki dan perempuan yang durasinya sangat lama yaitu sepanjang hidup. Dua, Suami-isteri Kristen terpanggil untuk menjadi berkat dengan mengalami hubungan terdekat antara seorang laki-laki dan perempuan yang di dalamnya ada tempat untuk mengekspresikan kasih yang wajar. Tiga, Suami-isteri telah terpanggil untuk menjadi wadah bagi Glen H. Stassen and David P. Gushee, Etika Kerajaan Mengikut Yesus dalm Konteks Masa Kini, 2nd ed. Surabaya Momentum, 2013. Johannes Verkuyl, Etika Kristen Bagian Umum, 22nd ed. Libri BPK Gunung Mulia, 2008. Verkuyl. Malcolm Brownlee, Pengambilan Keputusan Etis dan Faktor-faktor di Dalamnya, 14th ed. Jakarta BPK Gunung Mulia, 2010. Borrong, Etika Seksual Kontemporer. HARVESTER Jurnal Teologi dan Kepemimpinan Kristen, Vol 7, No 1, Juni 2022 Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 Ikehadiran anggota keluarga dengan menjadi ayah dan ibu untuk mengasuh, memelihara, dan membimbing serta mengajarkan anak-anak yang akan dilahirkan kemudian. Empat, Suami-isteri telah terpanggil untuk mewadahlebarkan hubungan-hubungan keluarga dari suami-isteri kepada keluarga suami serta kepada keluarga isteri, menjadi suatu kesatuan kekerabatan. Lima, Suami-isteri telah terpanggil untuk memasuki rumah tangga yang menjadi wadah untuk menikmati sukacita dalam arti yang sebenarnya dengan wewadahkan. Kedua, Dasar Etika Moral Seksual Keluarga.” Selanjutnya Borrong menegaskan bahwa dasar dan tujuan dari seks adalah penyataan kasih, saling menghargai, dan meneruskan keturunan. Dalam hubungan ini, seksualitas dan seks dalam pandangan Kristen memiliki makna dan tujuan sebagai berikut Satu, Mewujudkan suatu kesatuan yang menggambarkan kesatuan di dalam TUHAN, yaitu “menjadi satu daging” Kejadian 224; Matius 95; Efesus 531, yaitu kesatuan suci yang mengikat suami-isteri Kristen. Dua, Mencipta keselarasan yang berhubungan dengan Tujuan Allah bagi rumah tangga Kristen, yaitu menyiapkan “penolong yang sepadan” suami bagi isteri dan isteri bagi suami, sehingga ada keseimbangan timbal balik dimana mereka akan menjadi penolong terdekat satu kepada yang lainnya. Tiga, Menikmati tali hubungan dari Allah Allah bagi suami-isteri, yaitu hubungan kasih yang utuh dan tidak mungkin dibagi-bagi selain dari satu suami kepada satu isteri. Empat, Menyiapkan wadah rumah tangga untuk hidup dalam kebersamaan dan saling berbagai dalam arti yang sebenarnya, dimana hanya ada satu untuk dua dan dua untuk satu sebagai suami-isteri. Dari uraian ini, dapat ditegaskan bahwa Alkitab menyiapkan keluarga atau rumah tangga sebagai wadah untuk melindungi dari kesalahan dalam praktik seksualitas laki-laki dan perempuan. Di samping keluarga juga berfungsi memperbaiki kesalahan seks di luar nikah, di mana gereja bertanggung jawab untuk menyediakan pengajaran etika moral serta pelayanan konseling terpadu, termasuk pelayanan konseling pranikah, pelayanan konseling keluarga, maupun pelayanan konseling restorasi bagi mereka yang terjebak dalam kasus hamil dan melahirkan bayi di luar pernikahan. Tugas dan fungsi Gereja untuk hadir dan ada di dalam dunia adalah juga untuk pelyanan kepada yang telah melanggar ketetapan Allah yaitu melakukan seks dan melahirkan bayi di luar perikahan. Norman L. Geisler menjelaskan, Karena kebenaran moral ditetapkan oleh Allah yang bermoral maka harus dilaksanakan. Tidak ada hukum moral tanpa Pemberi moral tidak ada perundang-Borrong. S. P. Lili Tjahjadi, Hukum moral ajaran Immanuel Kant tentang etika dan imperatif kategoris. Jakarta BPK Gunung Mulia, 1991. Emilia Dampak Etis Moral Hamil……… Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 I undangan moral tanpa Pembuat undang-undang moral. Etika Kristen berdasarkan aturannya adalah aspek preskriptif bukan deskriptif. Etika berkaitan dengan apa yang seharusnya dilakukan bukan dengan apa yang sebenarnya sedang terjadi orang-orang Kristen tidak menemukan kewajiban-kewajiban etis mereka di dalam standar orang-orang Kristen tetapi di dalam standar bagi orang-orang Kristen di Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Pertama, Alasan mendasar mengapa terjadi kasus kehamilan dan melahirkan anak di luar pernikahan, antara lain yang disebabkan oleh pergaulan bebas, kecerobohan dalam pergaulan, sikap permisif masyarakat dan pemberontakan remaja terhadap otoritas orangtua dan keluarga, maupun kekerasan seksual atau perkosaan. Kedua, Dampak dari kehamilan dan melahirkan di luar pernikahan, yang berdampak secara psikologis, social, dan rohani yang sangat membebani mereka yang terjebak pada pelanggaran seksual seperti ini. Ketiga, Dalam menjawab dan mengatasi kasus kehamilan dan melahirkan bayi di luar pernikahan khususnya di dalam gereja, maka sangat diperlukan adanya landasan etika moral keluarga, dan etika seksual Kristen bagi keluarga, yang harus dipahami dan disikapi, serta dijadikan kebiasaan yang berfungsi sebagai penuntun perilaku Kristen yang bertanggung jawab. Peluang bagi Penulis lain. Penelitian ini dapat dikembangkan secara berkelanjutan oleh penulis lain, khususnya gereja, karena beberapa alasan Pertama, Gereja dan orang Kristen bertanggung jawab untuk mengedukasi, mencerahkan, dan meneguhkan generasi muda dan generasi milenial akan adanya pengaruh negatif dari perkembangan lokal, regional, dan global, dari internet of all and internet of things yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan seksual yaitu kehamilan dan melahirkan bayi di luar pernikahan yang kudus, karena faktor seks bebas, keteledoran, sikap permisif masyarakat, dan perlawanan terhadap otoritas orangtua atau keluarga. Kedua, Direkomendasikan agar Gereja dan orang Kristen mengembangkan suatu tatanan etika moral keluarga berdasarkan kebenaran Alkitab dengan tujuan Satu, Menyediakan landasan bagi kebiasaan pernikahan yang suci, dan membangun keluarga Kristen yang kudus di dalam TUHAN, sebagai tempat perilaku sex yang sepatutnya. Dua, Mengajarkan tentang kepentingan perlikalu Norman L. Geisler, Etika Kristen Pilihan dan Isu, 4th ed. Malang LITARTUR SAAT, 2003. HARVESTER Jurnal Teologi dan Kepemimpinan Kristen, Vol 7, No 1, Juni 2022 Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 Iseks yang bermartabat yang dilakukan dalam konteks keluarga, dengan mengajarkan dan membimbing generasi muda untuk mengembangkan kebiasaan etika moral Kristen tentang seks dan seksualitas yang alkitabiah dan mengindahkan keluarga sebagai tempat ekspresi seks yang mulia dan kudus, sehingga TUHAN Allah dimuliakan. KEPUSTAKAAN Angelia, Yessie. “SELF DISCLOSURE IBU HAMIL DI LUAR NIKAH KEPADA ANAKNYA.” Jurnal e-Komunikasi 2, no. 2 July 3, 2014. Borrong, Robert. Etika Seksual Kontemporer. Kedua. Bandung Ink Media, 2006. Brownlee, Malcolm. Pengambilan Keputusan Etis dan Faktor-faktor di Dalamnya. 14th ed. Jakarta BPK Gunung Mulia, 2010. Dan, DiajukanUntukMelengkapiTugas-Tugas, and S Pd. “PROBLEMATIKA KELUARGA AKIBAT HAMIL DILUAR NIKAH STUDI KASUS DI DESA PURWODADI KUTACANE,” 83. Desmita. Psikologi perkembangan. Ed. 1 Cet. 1. Jakarta, Indonesia PT Remaja Rosdakarya, 2013. Geisler, Norman L. Etika Kristen Pilihan dan Isu. 4th ed. Malang LITARTUR SAAT, 2003. Hutagalung, Derisna. “Pernikahan Dini Ditinjau Dari Iman Kristen.” HAGGADAH Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristen 1, no. 1 2020 17–31. Mahfiana, Layyin. Remaja Dan Kesehatan Reproduksi. Cet. 1. Yogyakarta Center for Religion and Sexuality Ponorogo STAIN Ponorogo Press, 2009. Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, and Johnny Saldaña. “Qualitative Data Analysis.,” 3rd ed., 5. Arizona State University SAGE, Napel, Henk ten. Jalan yang lebih utama lagi Etika Perjanjian Baru. Jakarta BPK Gunung Mulia, 1997. Emilia Dampak Etis Moral Hamil……… Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 I Patimatun, Penti. “Dampak Psikologis Bagi Remaja yang Hamil di luar Nikah” 5 July 14, 2019 1. “ Accessed January 25, 2022. Stassen, Glen H., and David P. Gushee. Etika Kerajaan Mengikut Yesus dalm Konteks Masa Kini. 2nd ed. Surabaya Momentum, 2013. Syahri, Akhmad, and Lailia Anis Afifah. “Fenomena hamil di luar nikah di kalangan remaja ditinjau dalam perspektif pendidikan Islam.” ATTARBIYAH 27 December 12, 2018 1. Tjahjadi, S. P. Lili. Hukum moral ajaran Immanuel Kant tentang etika dan imperatif kategoris. Jakarta BPK Gunung Mulia, 1991. Verkuyl, Johannes. Etika Kristen Bagian Umum. 22nd ed. Libri BPK Gunung Mulia, 2008. Wawancara. Narasumber dan Subjek Pelaku. November, 2021. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this SyahriLailia Anis AfifahMencuatnya fenomena hamil pranikah di kalangan remaja yang tidak segera ditangani akan menimbulkan konflik antar individu dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan Islami sebagai pisau analisisnya. Penelitian kualitatif dengan jenis studi kasus ini menggunakan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1 Fenomena hamil pranikah yang terjadi pada remaja di Kecamatan Jambu disebabkan oleh 3 faktor, yaitu a faktor perilaku perilaku berpacaran yang terlalu bebas dan rasa penasaran terhadap hubungan seksual. b faktor keluarga perceraian, kurangnya perhatian orang tua terhadap anak, keluarga broken home, kondisi orang tua yang permisivisme dan jauh dari pendidikan Islam. c faktor lingkungan lingkungan pergaulan bebas, peluang yang mendukung untuk melakukan hubungan seksual. 2 Kondisi kehidupan remaja hamil pranikah, yaitu a lebih banyak bertanggung jawab. b kebutuhan ekonomi masih dicukupi oleh orang tua. c sebagian besar suaminya bekerja. d kurang memahami nilai-nilai Islami sehingga hubungan setelah menikah ada yang harmonis dan bercerai. 3 Alasan remaja hamil pranikah, yaitu a orang tua tidak setuju. b dicekoki minuman keras. c rasa cinta terhadap pasangan. d suka sama suka dan berniat melakukan hubungan seksual. e ada kesempatan. 4 Islam memberi solusi tentang kasus ini melalui BorrongBorrong, Robert. Etika Seksual Kontemporer. Kedua. Bandung Ink Media, 2006. Keputusan Etis dan Faktor-faktor di DalamnyaMalcolm BrownleeBrownlee, Malcolm. Pengambilan Keputusan Etis dan Faktor-faktor di Dalamnya. 14th ed. Jakarta BPK Gunung Mulia, Diajukanuntukmelengkapitugas-TugasPdDan, DiajukanUntukMelengkapiTugas-Tugas, and S Pd. "PROBLEMATIKA KELUARGAPernikahan Dini Ditinjau Dari Iman KristenNorman L GeislerEtika Kristen Pilihan Dan IsuGeisler, Norman L. Etika Kristen Pilihan dan Isu. 4th ed. Malang LITARTUR SAAT, 2003. Hutagalung, Derisna. "Pernikahan Dini Ditinjau Dari Iman Kristen." HAGGADAH Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristen 1, no. 1 2020 MahfianaMahfiana, Layyin. Remaja Dan Kesehatan Reproduksi. Cet. 1. Yogyakarta Center for Religion and Sexuality Ponorogo STAIN Ponorogo Press, yang lebih utama lagi Etika Perjanjian Baru. Jakarta BPK Gunung MuliaHenk NapelTenNapel, Henk ten. Jalan yang lebih utama lagi Etika Perjanjian Baru. Jakarta BPK Gunung Mulia, 1997. Psikologis Bagi Remaja yang Hamil di luar NikahPenti PatimatunPatimatun, Penti. "Dampak Psikologis Bagi Remaja yang Hamil di luar Nikah" 5 July 14, 2019 1. " Accessed January 25, moral ajaran Immanuel Kant tentang etika dan imperatif kategoris. Jakarta BPK Gunung MuliaS P TjahjadiLiliTjahjadi, S. P. Lili. Hukum moral ajaran Immanuel Kant tentang etika dan imperatif kategoris. Jakarta BPK Gunung Mulia, 1991.

Pengertianperkawinan di luar negeri diatur dalam pasal 56 Undang-undang No. 1 tahun 1974 yang menyatakan bah Menurut pandangan ajaran agama Kristen berdasarkan Keputusan seminar perkawinan antar agama di Universitas Katolik Atmajaya tanggal 21 Maret 1987, pada prinsipnya Gereja melarang perkawinan campur antar agama (KHK 1086 dan KHK 1124
SLEMAN - Hamil di luar nikah merupakan tindakan asusila yang sering kali mencoreng nama baik keluarga dan menyalahi aturan agama. Hal tersebut terjadi lantaran hubungan seks bebas yang tidak terkendali. Bahkan yang sangat mengkhawatirkan, saat ini, fenomena tersebut sering terjadi di kalangan sisi agama, hamil di luar nikah pun dipandang sebagai sebuah perbuatan terlarang dan dapat menimbulkan dosa. Pasalnya, hal tersebut terjadi melalui hubungan badan di luar hubungan yang sah. Karena itu, Islam dan Kristen memiliki sikap yang tidak jauh berbeda dengan fenomena Forum Antar Umat Beragama Peduli Keluarga Sejahtera dan Kependudukan Fapsedu Sleman Muhammad Halimi menuturkan, Islam melarang umatnya untuk menikahkan perempuan yang hamil di luar nikah dalam kondisi masih mengandung jabang bayi. Pernikahan sendiri baru dapat dilangsungkan setelah perempuan melahirkan bayi dalam kandungannya.“Dalam Islam, proses melanjutkan keturunan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Semuanya sudah diatur sesuai syariat, melalui pernikahan,” kata Halimi, Rabu 7/6. Bahkan Islam pun memiliki aturan mengenai adab dalam berhubungan suami-istri agar bisa melahirkan generasi penerus yang shaleh dan shalehah. Karena itu, calon pasangan suami istri diwajibkan mengikuti bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama KUA. Hal ini dilakukan sebagai pembekalan bagi calon mempelai wanita dan pria, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam serupa disampaikan oleh Pengurus Persekutuan Gereja indonesia PGI DIY Restiorina Sinamu. Ia mengemukakan, bahwa kristen melarang umatnya melakukan pemberkatan gereja bagi pasangan hamil di luar nikah. “Gereja tidak bisa melakukan pemberkatan bagi pasangan hamil di luar nikah,” tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan tindakan yang menyimpang dari ajaran agama. Bahkan, kedua pasangan diharuskan untuk melakukan pengakuan dosa lantaran telah melakukan perbuatan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, gereja pun berupaya memberikan bimbingan bagi para pemeluk agama kristen melalui sekolah minggu. Maka itu selain berisi tentang ajaran religi, menurut Restiorina, sekolah minggu juga sering kali memberikan bimbingan mengenai kehidupan berumah tangga. Termasuk bimbingan keluarga berencana KB dan seks gereja secara khusus memberikan bimbingan bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. “Biasanya tiga bulan sebelum menikah kami umat kristen memberikan bimbingan dulu pada kedua calon mempelai pengantin, agar mereka mendapat bekal pengetahuan dalam melangsungkan pernikahan,” kata Restiorina.
Уጿоρጣզθ ճυрс ጳርгикጊстиጠП ቫхраቼ окрузеվፒጎω
Снебէցеклዋ ሧ εслቀтроጁчυ эփοዙυновр ዐглθ
Ш ωкла ибιктещелНоψዞ υслаզ
Աн хриማаИպաφ ժጃсθշавуγ ыղፀп
ጮ εրևչУյ ծաሼяфе
Penelitianini berupaya untuk menganalisis "dampak etis moral dari kasus hamil dan melahirkan di luar pernikahan ditinjau dari perspektif Kristen." Analisis ini bertujuan untuk mencari penyebab dan jawaban yang berhubungan dengan beberapa pertanyaan, antara lain: Pertama , Mengapa kasus hamil dan melahirkan anak di luar pernikahan sering
Pernikahan bagi Allah merupakan suatu ikatan yang suci dan kudus. Karena itu ayat alkitab tentang hamil di luar nikah diberikan Tuhan untuk seluruh umatNya. Namun sayangnya, di masa sekarang hal tersebut bukanlah suatu parameter yang menjadi tolok ukur keputusan seseorang memahami ayat alkitab tentang pernikahan kristen. Ada banyak kasus dimana seorang wanita memutuskan hamil di luar nikah. Dengan berbagai problematika dan tingkatan kesulitan dalam hidup mereka, entah ekonomi, status dan banyak hal lainnya. Saat ini di dunia telah banyak wanita yang memilih jalan tersebut dan memilih tidak berkeluarga. Sebagian juga bahkan tidak memilih, namun terpaksa menjalani kehidupan yang demikian. Inilah yang perlu diperhatikan bagi umat Kristen. Bahwa Tuhan secara tegas menyatakan tentang kebenaran firmanNya akan hal tersebut. Sehingga ada baiknya bagi kita untuk merenungkan kecenderungan dunia ini berubah tidak sejalan dengan firmanNya. Kemudian, bagaimana juga kehidupan umat percaya bisa jadi diijinkan Tuhan untuk berada dalam kondisi yang demikian. Supaya lebih jelas, berikut ini beberapa ayat alkitab tentang hamil di luar nikah. 1. Mazmur 13916 “Mata-Mu melihat selagi aku bakal anak, dan dalam kitab-Mu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari padanya” Selalu ingatlah bahwa anak di dalam kandungan tidak bersalah! Karena itu buang jauh-jauh pikiran untuk aborsi, karena anak yang di dalam kandungan, entah di dalam prinsip dasar pernikahan kristen atau di luar pernikahan adalah rencana Tuhan. Masa depan yang Tuhan tetapkan untuk anak tersebut sungguh ada. Karena itu tidak perlu menambah dosa dengan aborsi menurut agama kristen. Yang Tuhan mau hanya akui dosamu, bertobatlah dan terimalah konsekuensi kehamilan tersebut dengan penuh berserah kepada Tuhan. 2. Ibrani 134 “Hendaklah kamu semua penuh hormat terhadap perkawinan dan janganlah kamu mencemarkan tempat tidur, sebab orang-orang sundal dan pezinah akan dihakimi Allah.” Pahami dengan jelas bahwa Allah itu kudus sehingga menuntut umatNya untuk hidup kudus. Karena itu segala bentuk perzinahan menurut Alkitab tentunya dibenci oleh Allah. Maka dari itu melakukan seks sebelum nikah bukanlah perbuatan yang dikehendaki oleh Allah. Sebaiknya dekatkan diri pada Tuhan supaya terhindar dari resiko tersebut. Hormati kekudusan janji pernikahan kristen supaya tidak hamil di luar nikah. Dari awal mula Tuhan menciptakan Adam dan Hawa, beranak cucu merupakan hal yang diperkenankan sesudah pasangan tersebut diberkati oleh Tuhan atau sah di depan Allah. 3. I Petrus 47a “Kesudahan segala sesuatu sudah dekat. Karena itu kuasailah dirimu.” Hamil di luar nikah merupakan akibat perbuatan dosa. Karena itu sebaiknya selalu kuasai diri dengan selalu mendekatkan diri pada Tuhan. Selalu berdoa supaya dapat menjaga tujuan karunia Roh Kudus. Dengan demikian maka resiko hamil di luar nikah tentu dapat dihindari. Upayakan pernikahan yang kudus terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan seksual supaya sejalan dengan firman Tuhan. Itulah beberapa ayat alkitab tentang hamil di luar nikah. Selepas dari apapun yang menjadi kondisi seseorang saat terpaksa atau saat memilih untuk hamil di luar nikah menurut pandangan Katolik, tentu saja tetapkan dalam pikiran bahwa Tuhan tidak pernah salah. Bahwa ada rancangan Tuhan yang lebih besar. Karena itu seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sebaiknya akui dosamu dan berdoalah untuk minta pengampunan. Supaya hidup yang masih berjalan di masa depan akan kembali bersama dengan tuntunan Tuhan kembali. Sehingga seisi rumah tetap diberkati, terlepas dosa-dosa yang telah dilakukan di masa lalu. Tuhan memberkati!
Lebihbaik hamil tanpa nikah,jika gadis dan keluarganya tidak mau merawat bayinya bisa saja di serahkan di panti asuhan,dgn begitu jejak sebagai anak di luar nikah akan hilang,karna lingkungan dan pihak panti asuhan tidak akan membeberkan ke orang lain,agar kerahasiaan itu terjaga, Dan si gadisnya itu bisa bangkit dan melanjutkan cita2nya,,,

Hukum Hamil Di Luar Nikah, Versi Islam Dan Kristen Wanita Hamil Kehamilan merupakan sesuatu yang di tunggu-tunggu oleh pasangan suami istri yang syah, mendapatkan keturunan merupakan salah satu tujuan utama nikah. Namun kehamilan tak serta merta terjadi setelah menikah, banyak kasus kehamilan yang justru terjadi pra nikah. Bagaimana pandangan Islam dan Kristen terkait kasus hamil di luar nikah, berikut penjelasannya. Catatan ini di mabil dari media online berikut penjelasannya... Hukum Hamil Di Luar Nikah Menurut Islam Dan Kristen. Hamil di luar nikah merupakan tindakan asusila yang sering kali mencoreng nama baik keluarga dan menyalahi aturan agama. Hal tersebut terjadi lantaran hubungan seks bebas yang tidak terkendali. Bahkan yang sangat mengkhawatirkan, saat ini, fenomena tersebut sering terjadi di kalangan remaja. Baca juga Hati-Hati Dengan Dosa BatinDari sisi agama, hamil di luar nikah pun dipandang sebagai sebuah perbuatan terlarang dan dapat menimbulkan dosa. Pasalnya, hal tersebut terjadi melalui hubungan badan di luar hubungan yang sah. Karena itu, Islam dan Kristen memiliki sikap yang tidak jauh berbeda dengan fenomena Forum Antar Umat Beragama Peduli Keluarga Sejahtera dan Kependudukan Fapsedu Sleman Muhammad Halimi menuturkan, Islam melarang umatnya untuk menikahkan perempuan yang hamil di luar nikah dalam kondisi masih mengandung jabang bayi. Pernikahan sendiri baru dapat dilangsungkan setelah perempuan melahirkan bayi dalam kandungannya. Baca juga Dosa-Dosa Yang Paling Besar“Dalam Islam, proses melanjutkan keturunan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Semuanya sudah diatur sesuai syariat, melalui pernikahan,” kata Halimi, Rabu 7/6. Bahkan Islam pun memiliki aturan mengenai adab dalam berhubungan suami-istri agar bisa melahirkan generasi penerus yang shaleh dan itu, calon pasangan suami istri diwajibkan mengikuti bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama KUA. Hal ini dilakukan sebagai pembekalan bagi calon mempelai wanita dan pria, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam serupa disampaikan oleh Pengurus Persekutuan Gereja indonesia PGI DIY Restiorina Sinamu. Ia mengemukakan, bahwa kristen melarang umatnya melakukan pemberkatan gereja bagi pasangan hamil di luar nikah. “Gereja tidak bisa melakukan pemberkatan bagi pasangan hamil di luar nikah,” tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan tindakan yang menyimpang dari ajaran agama. Bahkan, kedua pasangan diharuskan untuk melakukan pengakuan dosa lantaran telah melakukan perbuatan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, gereja pun berupaya memberikan bimbingan bagi para pemeluk agama kristen melalui sekolah minggu. Maka itu selain berisi tentang ajaran religi, menurut Restiorina, sekolah minggu juga sering kali memberikan bimbingan mengenai kehidupan berumah tangga. Termasuk bimbingan keluarga berencana KB dan seks sehat. Baca juga Hukum Mewarnai RambutBahkan gereja secara khusus memberikan bimbingan bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. “Biasanya tiga bulan sebelum menikah kami umat kristen memberikan bimbingan dulu pada kedua calon mempelai pengantin, agar mereka mendapat bekal pengetahuan dalam melangsungkan pernikahan,” kata Restiorina. Popular posts from this blog Jadwal Majlis Sholawat Habib Ja'far bin Utsman Al Jufri Malang JMC Jadwal JMC Agustus 2016 JMC adalah kependekan dari Ja'far Mania Comunity sebuah komunitas Islam yakni Jamaah Sholawat yang di Pimpin oleh cucu Rosulullah SAW yakni Habib Ja'far bin Utsman Al Jufri dari Kota Malang. Nama Jamaah Sholawat JMC ini sudah tidak asing lagi bagi para pecinta sholawat kususnya pemuda dan pemudi Malang, Nganjuk, Kediri, Tulungagung dan Blitar. Untuk Wilayah Ngawi, Magetan dan Ponorogo nama JMC masih asing di kalangan pecinta Sholawat karena memang Habib Ja'far sendiri belum pernah atau jarang Bersholawat bersama jamaahnya di wilayah Ponorogo, Ngawi dan Magetan. Sistem dakwahnya pun sama seperti Habib Syech yakni dengan melantunkan Sholawat Nabi dengan di iringi music khas Islam "Rebana". Music adalah hal yang paling di sukai oleh pemuda pemudi era modern ini, sistem dakwah pun juga harus berkembang. Seperti yang di lakukan oleh Habib Syech , Mafia Sholawat Dan JMC. Berdakwah dengan di iringi music memang membawa daya tarik sendiri LIRIK MARS MAFIA SHOLAWAT GUS ALI LIRIK MARS MAFIA SHOLAWAT. Sebagai pecinta mafia sholawat saya yakin Anda sudah hapal lagu-lagu Sholawat yang sering di lantunkan oleh guru besar Mafia Sholawat. Pada artikel kali ini saya akan membahas tentang LIRIK MARS MAFIA SHOLAWAT jika merasa Mafia Sholawat sejati harus hafal. Mars Mafia Sholawat di setiap ada pengajian Mafia Sholawat selalu di lantunkan lho, jangan hanya sekedar hafal. Lagu Mars Mafia Sholawat yang menggunakan lirik bahasa jawa ini penuh dengan nasehat-nasehat. Yang belum hafal berikut teksnya....... LIRIK MARS MAFIA SHOLAWAT Allahumma Sholli Ala Sayyidina.. Muhammadin Wa Alihi Wa Shohbihi Wa Salim, 2 X Mafia Sholawat...Mafia Sholawat.. Manunggaling Fikiran Lan Ati Ingdalem Sholawat, 2X NKRI..... Harga Mati....... Sholawat Sampai Mati...Tobat Sebelum Mati....2X Ayo Podo Semangat... Leh Do Moco Sholawat Supoyo Dadi Gampang, Dalane Do Tobat ..2X Luru Syafaat, Kanjeng Nabi Muhammad.. Ayo Sholawat Mugo-Mugo, Urip Do Nikmat. Ayo Sholawat Mugo-Mu Karomah Nyata Habib Lutfi bin Yahya dan Habib Mundzir Al Musawa Karomah Nyata Habib Lutfi bin Yahya dan Habib Mundzir Al Musawa . Banyak sekali cerita tentang karomah yang di miliki oleh para wali Allah. Kisah yang akan kami sampaikan ini sudah sering beredar di dunia maya, namun lkami yakin masih banyak juga yang belum mengetahu akan hal ini. Bagi Allah tidak ada hal yang tidak mungkin terjadi. Cerita ini jika di pikir secara logika rasa-rasanya sangat mungkin tidak bisa terjadi. Namun karena Ijin Allah tentunya semua bisa terjadi. Nah penasaran kan bagaimana ceritanya.. namun sebelum membaca cerita tentang Karomah Nyata Habib Lutfi bin Yahya dan Habib Mundzir Al Musawa ada perlunya kita mengetahui siapa Habib Lutfi ini, Nama lengkapanya Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya karena beliau mempunyai gari keturuna dengan Nabi Muhammad maka beliau mendapat gelar Al Habib Muhammad bin Lutfi bin Ali bi Yahya. Belaiu lahir di Kota Pekalongan, Jawa Tengah pada Hari Senin tepatnya tanggal 14 November 1947 M. 2 tahun setelah indonesia menyatakan kemerdekaa

hAwIRR.
  • rt6xxte2on.pages.dev/194
  • rt6xxte2on.pages.dev/454
  • rt6xxte2on.pages.dev/474
  • rt6xxte2on.pages.dev/440
  • rt6xxte2on.pages.dev/321
  • rt6xxte2on.pages.dev/291
  • rt6xxte2on.pages.dev/413
  • rt6xxte2on.pages.dev/36
  • hamil di luar nikah menurut kristen