KHImenjelaskan pernikahan hamil di luar nikah berdasarkan dalil Al-Qur'an surat An-nur ayat 3, Mazhab Syafi'i dan Hanafi, pendapat Abu Bakar, Umar dan Ibnu Abbas. Sedangkan Hukum Islam menggunakan dalil Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, surat At-Talaq ayat 4, Mazhab Maliki dan Ahmad bin Hambal; (2) KHI membolehkan menikahi wanita
Ayat Alkitab Tentang Hamil Di Luar Nikah Dan Pandangan Hukumnya. Pernikahan dengan Tuhan adalah ikatan suci dan suci. Karena ayat Alkitab tentang hamil di luar nikah itu diberikan oleh Tuhan untuk semua umat-Nya. Namun sayangnya, di masa sekarang ini bukan parameter yang menjadi tolok ukur bagi keputusan seseorang untuk memahami ayat Alkitab tentang pernikahan Kristen. Ada banyak kasus di mana seorang wanita memutuskan untuk hamil di luar nikah. Dengan berbagai masalah dan tingkat kesulitan dalam kehidupan mereka, baik ekonomi, status dan banyak hal lainnya. Saat ini di dunia ada banyak wanita yang memilih jalan dan memilih untuk tidak memiliki keluarga. Beberapa juga tidak memilih, tetapi terpaksa menjalani kehidupan seperti itu. Inilah yang perlu dipertimbangkan bagi orang Kristen. Bahwa Tuhan secara eksplisit menyatakan tentang kebenaran firman-Nya tentang hal ini. Jadi, baik bagi kita untuk merenungkan kecenderungan dunia ini untuk berubah sejalan dengan firman-Nya. Lalu, bagaimana kehidupan orang-orang percaya diizinkan oleh Tuhan berada dalam kondisi seperti itu. Agar lebih jelas, berikut adalah beberapa ayat Alkitab tentang hamil di luar nikah. 1. I Petrus 47a “Kesudahan segala sesuatu sudah dekat. Karena itu kuasailah dirimu.” Hamil di luar nikah merupakan akibat perbuatan dosa. Karena itu sebaiknya selalu kuasai diri dengan selalu mendekatkan diri pada Tuhan. Selalu berdoa supaya dapat menjaga tujuan karunia Roh Kudus. Dengan demikian maka resiko hamil di luar nikah tentu dapat dihindari. Upayakan pernikahan yang kudus terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan seksual supaya sejalan dengan firman Tuhan. 2. Ibrani 134 “Hendaklah kamu semua penuh hormat terhadap perkawinan dan janganlah kamu mencemarkan tempat tidur, sebab orang-orang sundal dan pezinah akan dihakimi Allah.” Pahami dengan jelas bahwa Allah itu kudus sehingga menuntut umatNya untuk hidup kudus. Karena itu segala bentuk perzinahan menurut Alkitab tentunya dibenci oleh Allah. Maka dari itu melakukan seks sebelum nikah bukanlah perbuatan yang dikehendaki oleh Allah. Sebaiknya dekatkan diri pada Tuhan supaya terhindar dari resiko tersebut. Hormati kekudusan janji pernikahan kristen supaya tidak hamil di luar nikah. Dari awal mula Tuhan menciptakan Adam dan Hawa, beranak cucu merupakan hal yang diperkenankan sesudah pasangan tersebut diberkati oleh Tuhan atau sah di depan Allah. 3. Mazmur 13916 “Mata-Mu melihat selagi aku bakal anak, dan dalam kitab-Mu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari padanya” Selalu ingatlah bahwa anak di dalam kandungan tidak bersalah! Karena itu buang jauh-jauh pikiran untuk aborsi, karena anak yang di dalam kandungan, entah di dalam prinsip dasar pernikahan kristen atau di luar pernikahan adalah rencana Tuhan. Masa depan yang Tuhan tetapkan untuk anak tersebut sungguh ada. Karena itu tidak perlu menambah dosa dengan aborsi menurut agama kristen. Yang Tuhan mau hanya akui dosamu, bertobatlah dan terimalah konsekuensi kehamilan tersebut dengan penuh berserah kepada Tuhan. Itulah beberapa ayat Alkitab tentang hamil di luar nikah. Setelah semua itu adalah kondisi seseorang ketika dipaksa atau ketika memilih untuk hamil di luar nikah menurut pandangan Katolik, tentu saja, ingatlah bahwa Tuhan tidak pernah salah. Bahwa ada rancangan Allah yang lebih besar. Karena itu, seperti yang disebutkan sebelumnya, Anda harus mengakui dosa-dosa Anda dan berdoa memohon pengampunan. Sehingga kehidupan yang masih berjalan di masa depan akan kembali bersamaan dengan tuntunan Tuhan lagi. Sehingga seluruh rumah tetap diberkati, terlepas dari dosa yang telah dilakukan di masa lalu. Tuhan memberkati!
Halini memang resiko yang harus diambil, sehingga memang tidak bisa terburu-buru untuk dapat diberkati di Gereja. Pada kenyataannya kehamilan diluar nikah ini merupakan hasil yang dilakukan dari orang0orang yang melakukan perjinahan dengan individu-individu yang dalam kehidupan aslinya, kehidupan rohani mereka tidak beres dan kepribadian yang belum mengerti dan kurang dewasa dalam bertindak dan tidak berfikir dahulu sebelum bertindak.Diluarpembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah: Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan. Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah
This research is based on phenomenon of moral deviation of the unwed pregrancy and giving birth out of wedlock cases among the younger generations. The research is an effort to analyse “the ethical dan moras impacts of unwed pregnancy and giving birth out of wedlock cases from Christian perspectives.” The aim of this reseach is to search for reasons and answers related to unwed pregnancy and giving birth out of wedlock cases, namely Firstly, Why the unwed pregnancy and giving birth out of wedlock are always occur in all societies? Seconly, What are the extend of impacts of unwed pregnancy and giving birth out of wedlock cases for the unwed girls, parents, and society at large? Thirdly, What are Christian ethical and moral perspectives of the unwed and giving birth out of wedlock cases in the societies? Methods and methodology that will be implemented are qualitative and literature analysis and descriptive approaches. The findings to these questions will be concluded in propositions to support Christian ini didasarkan atas fenomena maraknya pelanggaran moral di antara generasi muda, yang mengakibatkan terjadinya kehamilan dan melahirkan di luar pernikahan. Kondisi ini menimbulkan konsekuensi yang kompleks, baik bagi subyek pelaku, keluarga, dan masyarakat gereja. Penelitian ini berupaya untuk menganalisis “dampak etis moral dari kasus hamil dan melahirkan di luar pernikahan ditinjau dari perspektif Kristen.” Analisis ini bertujuan untuk mencari penyebab dan jawaban yang berhubungan dengan beberapa pertanyaan, antara lain Pertama, Mengapa kasus hamil dan melahirkan anak di luar pernikahan sering sekali terjadi dalam mmasyarakat? Kedua, Apa dampak dari kasus hamil dan melahirkan anak di luar pernikahan bagi sang gadis, keluarga dan masyarakat? Ketiga, Apa sesungguhnya perspektif Etika moral dari kasus hamil dan melahirkan anak di luar pernikahan di lingkungan masyarakat? Metode dan metodologi digunakan dalam penelitian ini adalah metodologi kualitatif, dan metode analisis literature dalam deskripsi temuan kasus. Hasil penelitian atas pertanyaan-pertanyaan di atas, akan disimpulkan dalam suatu rangkuman, yang diharapkan bermanfaan bagi orang Kristen. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Copyright© 2022; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 I 1 Dampak Etis Moral Hamil Dan Melahirkan Di Luar Pernikahan Dari Perspektif Etika Kristen Emilia Mude Sekolah Tinggi Teologi Jaffray, Jakarta e-mail emiliamude79 Absract This research is based on phenomenon of moral deviation of the unwed pregrancy and giving birth out of wedlock cases among the younger generations. The research is an effort to analyse “the ethical dan moras impacts of unwed pregnancy and giving birth out of wedlock cases from Christian perspectives.” The aim of this reseach is to search for reasons and answers related to unwed pregnancy and giving birth out of wedlock cases, namely Firstly, Why the unwed pregnancy and giving birth out of wedlock are always occur in all societies? Seconly, What are the extend of impacts of unwed pregnancy and giving birth out of wedlock cases for the unwed girls, parents, and society at large? Thirdly, What are Christian ethical and moral perspectives of the unwed and giving birth out of wedlock cases in the societies? Methods and methodology that will be implemented are qualitative and literature analysis and descriptive approaches. The findings to these questions will be concluded in propositions to support Christian cause. Key Words Matrimony, Ethics and Moral, Unwed Pregnancy, dan Chritian Ethics. Abstrak Penelitian ini didasarkan atas fenomena maraknya pelanggaran moral di antara generasi muda, yang mengakibatkan terjadinya kehamilan dan melahirkan di luar pernikahan. Kondisi ini menimbulkan konsekuensi yang kompleks, baik bagi subyek pelaku, keluarga, dan masyarakat gereja. Penelitian ini berupaya untuk menganalisis “dampak etis moral dari kasus hamil dan melahirkan di luar pernikahan ditinjau dari perspektif Kristen.” Analisis ini bertujuan untuk mencari penyebab dan jawaban yang berhubungan dengan beberapa pertanyaan, antara lain Pertama, Mengapa kasus hamil dan melahirkan anak di luar pernikahan sering sekali terjadi dalam mmasyarakat? Kedua, Apa dampak dari kasus hamil dan melahirkan anak di luar pernikahan bagi sang gadis, keluarga dan masyarakat? Ketiga, Apa sesungguhnya perspektif Etika moral dari kasus hamil dan melahirkan anak di luar pernikahan di lingkungan masyarakat? Metode dan metodologi digunakan dalam penelitian ini adalah metodologi kualitatif, dan metode analisis literature dalam deskripsi temuan kasus. Hasil penelitian atas pertanyaan-pertanyaan di atas, akan disimpulkan dalam suatu rangkuman, yang diharapkan bermanfaan bagi orang Kristen. Kata Kunci Pernikahan, Etika – Moral, Kehamilan di Luar Nikah, Etika Kristen. Available at Emilia Dampak Etis Moral Hamil……… Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 I PENDAHULUAN Pernikahan dalam Perspektif Kristen adalah kudus dalam pandangan Allah, karena Allah-lah yang membangun rumah tangga dan meneguhkannya sebagai suatu institusi ilahi Mazmur 1271-5; Kejadian 224. Pernikahan Kristen yang menjelaskan tentang TUHAN Allah yang membangun keluarga menegaskan bahwa pada-Nya ada tujuan khusus untuk membangun keluarga. Allah memiliki tujuan tertinggi dalam membangun keluarga yaitu untuk memuliakan nama-Nya Kudus Roma 1136. Dalam mencapai tujuan Allah bagi rumah tangga, salah satu tujuan khusus dari keluarga ialah prokreasi, yang menjelaskan bahwa keluarga adalah tempat dan lingkungan yang ideal untuk membangun keluarga dan melahirkan serta membesarkan anak. Dapat dikatakan bahwa keluarga atau rumah tangga adalah tempat yang dikhususkan dan dikuduskan Allah untuk menghadirkan anak, membesarkan dengan menanam nilai-nilai luhur. Tujuan khusus TUHAN Allah dalam menetapkan keluarga sebagai wadah yang kudus untuk prokreasi ini adalah prinsip normatif yang tidak dapat ditawar. Derisna Hutagalung, menjelaskan bahwa Perjanjian bukan sekedar janji antara manusia yang sering berubah. Janji dalam sebuah pernikahan melibatkan Allah, artinya suatu janji yang tidak bisa dibatalkan dan merupakan ikatan seumur hidup. Berdasarkan pengamatan dalam kehidupan bermasyarakat ataupun kehidupan bergereja, ditemukan adanya praktik-praktik penyimpangan etika dalam membangun keluarga. Salah satu praktek etika yang menyimpang dari tujuan keluarga ialah hamil dan melahirkan anak di luar nikah. Penyimpangan seperti ini dapat terjadi di kalangan masyarakat umum, maupun di dalam lingkungan kehidupan anggota gereja. Penyimpangan ini dapat saja disebabkan oleh banyak faktor, antara lain pergaulan bebas di kalangan remaja pemuda, keteledoran dalam membina hubungan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan, sikap permisif permissive yang serba membolehkan atau suka mengizinkan hamil di luar nikah bagi sementara kalangan kebudayaan dalam masyarakat, ataupun pembangkangan pemberontakan terhadap orangtua, atau kekerasan seksual atau perkosaan. Dalam menyikapi fenomena tentang hamil dan melahirkan bayi di luar pernikahan ini, maka timbul beberapa pertanyaan Pertama, Apa yang menjadi alasan utama terjadinya kasus kehamilan dan melahirkan bayi di luar pernikahan? Kedua, Apakah dampak dari kehamilan dan Derisna Hutagalung, “Pernikahan Dini Ditinjau Dari Iman Kristen,” HAGGADAH Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristen 1, no. 1 2020 17–31. HARVESTER Jurnal Teologi dan Kepemimpinan Kristen, Vol 7, No 1, Juni 2022 Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 Imelahirkan anak di luar pernikahan bagi perempuan dan keluarganya? Ketiga, Apa respon etis moral dari gereja terhadap kasus hamil dan melahirkan anak di luar pernikahan ini, bagi anggota jemaatnya? Dalam upaya menjawab pertanyaan ini, maka penelitian terhadap kasus ini ialah dengan suatu Pokok Dampak Etika Moral Hamil dan Melahirkan di Luar Pernikahan dari Perspektif Etika Kristen. Penelitian ini berupaya untuk menemukan penyebab utama kasus hamil dan melahirkan bayi di luar pernikahan, dan mengamati dampaknya yang kompleks, serta mencari jawaban etis moral yang normatif dan praktis bagi kasus hamil dan melahirkan bayi di luar pernikahan. Dalam penelitian tentang pokok dampak etika moral hamil dan melahirkan di luar pernikahan, ada beberapa artikel yang telah membahas pokok ini, dari perspektif lintas agama. Disadari bahwa pokok tentang hamil di luar nikah dan dampaknya telah dikembangkan oleh para pakar pada waktu yang lalu. Akhmad Syahri & Lailia Anis Afifah dari IAIN Salatiga dalam meneliti tentang “Hamil di luar nikah di kalangan remaja ditinjau dalam perspektif pendidikan Islam”, menganalisa fenomena hamil pranikah yang terjadi pada remaja di Kecamatan Jambu, di mana mereka menemukan bahwa kehamilan di luar nikah, terjadi disebabkan oleh tiga faktor, yaitu Pertama, faktor perilaku perilaku berpacaran yang terlalu bebas dan rasa penasaran terhadap hubungan seksual. Kedua, faktor keluarga perceraian, kurangnya perhatian orangtua terhadap anak, keluarga broken home, kondisi orangtua yang permisivisme dan jauh dari pendidikan Islam. Ketiga, faktor lingkungan lingkungan pergaulan bebas, peluang yang mendukung untuk melakukan hubungan seksual. Mereka juga menemukan tentang alasan apa sebabnya remaja hamil pranikah, yaitu orangtua tidak setuju, dicekoki minuman keras, rasa cinta terhadap pasangan, suka sama suka dan berniat melakukan hubungan seksual, dan ada kesempatan. Pada sisi lain, Sarwono,membahas tentang berpacaran dengan melasanakan pemuasan seksual sebelum menikah, adalah pemenuhan hasrat seksual yang tidak terkendali, yang mungkin saja suka sama suka, tetapi bisa saja pemerkosaan. Tentang hal ini, SarwonoAkhmad Syahri and Lailia Anis Afifah, “Fenomena hamil di luar nikah di kalangan remaja ditinjau dalam perspektif pendidikan Islam,” ATTARBIYAH 27 December 12, 2018 1, “PROBLEMATIKA KELUARGA AKIBAT HAMIL DILUAR NIKAH STUDI KASUS DI DESA PURWODADI KUTACANE,” 83. Dan and Pd. Emilia Dampak Etis Moral Hamil……… Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 I berpendapat bahwa “Berpacaran dengan berbagai perilaku seksual yang ringan seperti sentuhan, pegangan tangan sampai pada ciuman dan sentuhan-sentuhan seks yang pada dasarnya adalah keinginan untuk menikmati dan memuaskan dorongan seksual disebut juga dengan heteroseksual. Selanjutnya menurut Sarwono, menjelaskan bahwa “Berbagai kegiatan yang mengarah pada pemuasan dorongan seksual yang menunjukkan tidak berhasilnya seseorang dalam mengendalikannya atau kegagalan untuk mengalihkan dorongan tersebut ke kegiatan lain yang sebenarnya masih dapat dikerjakan. Misalnya, memaksa lawan jenis untuk melakukan hubungan seksual pemerkosaan.” Nurjana Munawaroh secara khusus menegaskan, bahwa “Pada umumnya remaja memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, ingin eksis dan selalu mengikuti zaman. Namun terkadang remaja tidak bijak dalam mengikuti perkembangan zaman. Dewasa ini banyak remaja yang terjerumus pada pergaulan bebas karena terpengaruh pada gaya hidup bebas di negara-negara Barat, salah satunya free sex. Hal ini karena banyaknya tayangan-tayangan yang menunjukan gaya hidup bebas dan diadopsi oleh remaja di Indonesia. Mereka memiliki rasa ingin tahu yang sangat tinggi mengenai seksualitas mencari informasi dari artikel, majalah, gambar dan film porno yang menampilkan gambaran hubungan seksual tanpa mengajarkan tanggung jawab dan resiko yang yang harus dihadapi. Akibatnya banyak remaja yang tanpa malu-malu melakukan hubungan seks pranikah.” Layyin Mahfiana dkk menjelaskan bahwa “Remaja merupakan suatu periode perubahan dalam hubungan sosial yang ditandai dengan perkembangan minat terhadap lawan jenis atau pengalaman pertama dalam berpacaran. Dalam menjalin hubungan dengan lawan jenis, remaja mengalami kesulitan dalam mengendalikan perilaku seksual. Hal ini disebabkan karena menuntut kepuasan, sehingga sulit untuk dikendalikan. Dari sudut pandang lain, Desmita menjelaskan bahwa “Perilaku seksual dalam berpacaran yang tidak sehat atau tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku pada remaja dapat merugikan remaja tersebut. Hal tersebut bisa mengakibatkan kehamilan di luar nikah, aborsi, putus sekolah maupun timbul kelainan seks yang dilakukan, misalnya dengan berganti-ganti pasangan.” Seorang “PROBLEMATIKA KELUARGA AKIBAT HAMIL DILUAR NIKAH STUDI KASUS DI DESA PURWODADI KUTACANE.” Nurjana Munawaroh “ accessed January 25, 2022, Layyin Mahfiana, Remaja Dan Kesehatan Reproduksi, Cet. 1 Yogyakarta Center for Religion and Sexuality Ponorogo STAIN Ponorogo Press, 2009. Desmita, Psikologi perkembangan, Ed. 1 Cet. 1 Jakarta, Indonesia PT Remaja Rosdakarya, 2013. HARVESTER Jurnal Teologi dan Kepemimpinan Kristen, Vol 7, No 1, Juni 2022 Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 Ipeneliti Penti Patimatun dalam penelitiannya menjelaskan bahwa “Anggapan hamil di luar nikah sangat tabu di kalangan masyarakat karena hamil di luar nikah merupakan hal yang bertentangan dengan adat dan norma yang berlaku di masyarakat. Menurut Patimatun, “Salah satu penelitian berjudul Pengungkapan Rahasia Kehamilan di Luar Nikah oleh Remaja Putri Kepada Pihak Lain,” berpendapat bahwa norma-norma ketimuran masih tetap beranggapan bahwa kehamilan di luar nikah merupakan aib bagi keluarga ataupun masyarakat, apapun awal penyebab dari kehamilan itu. Remaja yang hamil di luar nikah dicap sebagai keburukan, yang sekiranya terjadi mesti disembunyikan. Dari uraian-uraian tersebut di atas, dapat ditemukan alasan mengapa terjadi kasus-kasus kehamilan di luar pernikahan, serta dampaknya kepada pribadi, keluarga, dan masyarakat. METODE PENELITIAN Sebagai upaya mengadakan penelitian tentang Pokok Penelitian ini “dampak etis moral dari kasus hamil dan melahirkan di luar pernikahan ditinjau dari perspektif Kristen”, Peneliti menggunakan metodologi kualitatif, dan metode analisis literatur dan deskripsi temuan metode analisis kepustakaan ini diawali dengan menganalisis sumber-sumber pustaka serta artikel media daring untuk menggali, dan memahami “pokok inti-pokok inti” dari judul kajian dimaksud. Selanjutnya, diteruskan dengan mendisplai data serta mereduksi gagasan-gagasan untuk memaknai pokok-pokok kajian yang dianasisis. Pendekatan metode analisis studi literatur ini diawali dengan menghimpun data serta menetapkan gagasan penelitian seputar pokok inti dampak etis moral hamil dan melahirkan di luar pernikahan dari perpektif etika kristen, yang diangkat dari literatur-literatur berupa buku dan artikel yang tersedia yang merupakan domain umum dari kajian ini. Di samping itu, digunakan juga metode analisis kasus dan wawancara terstruktur untuk menyentuh pengalaman nyata di lapangan atas kejadian hamil dan melahirkan bayi di luar pernikahan, dengan tujuan berikut Satu, menemukan apa sesungguhnya alasan utama terjadinya kasus hamil dan melahirkan bayi di luar pernikahan. Dua, menemukan apa dampak dari hamil dan melahirkan bayi di luar penikahan bagi sang ibu, anaknya, keluarga, dan gereja. Tiga, menemukan apa saja jawaban etis moral yang normatif dari Alkitab untuk memberi solusi praktis Penti Patimatun, “Dampak Psikologis Bagi Remaja yang Hamil di luar Nikah” 5 July 14, 2019 1. Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, and Johnny Saldaña, “Qualitative Data Analysis.,” 3rd ed. Arizona State University SAGE, 5, Emilia Dampak Etis Moral Hamil……… Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 I tentang bagaimana menegakkan sikap etika moral Kristen terhadap kehamilan dan melahir bayi di luar pernikahan, yang ditinjau dari perpektif etika Kristen. Domain umum ini kemudian dibagi ke dalam beberapa sub-domain, di mana diskusi tentang pokok-pokok dimaksud dilakukan dalam tiga tahap, yaitu Pertama, Berupaya untuk menemukan alasan utama terjadinya kasus hamil dan melahirkan bayi di luar pernikahan. Kedua, Menemukan dampak hamil dan melahirkan bayi di luar penikahan bagi sang ibu, anaknya, keluarga, dan gereja. Ketiga, Menetapkan jawaban etis moral yang normatif dari Alkitab untuk memberi solusi praktis tentang bagaimana menegakkan sikap etika moral Kristen terhadap kehamilan dan melahirkan bayi di luar pernikahan dari perpektif etika Kristen, yang dibangun di atas ajaran yang benar, yaitu Alkitab. HASIL PEMBAHASAN Pernikahan dalam pandangan Kristen adalah khusus dan kudus di mata Allah Mazmur 1271-5; Kejadian 224, sehingga harus dihidupi dengan penuh tanggung jawab, berdasarkan sikap etika sikap batin moral tindakan etis mulia. Dalam mengkaji kasus kehamilan dan melahirkan bayi di luar pernikahan, maka ada pokok kajian yang diangkat adalah studi kasus hamil dan melahirkan bayi di luar pernikahan dari perspektif etika kristen. Kerangka konsep pembahasan dari pokok kajian ini, yaitu Pertama, Alasan mendasar hamil dan melahirkan bayi di luar pernikahan. Kedua, Dampak hamil dan melahirkan bayi di luar pernikahan. Ketiga, Perpektif Etika Moral Kristen meluruskan penyimpangan hamil dan melahirkan anak di luar pernikahan. Alasan Mendasar Hamil dan Melahirkan Bayi Di Luar Pernikahan. Alkitab memberikan tempat yang sejajar bagi kedudukan laki-laki dan perempuan. Alasan utamanya ialah bahwa laki-laki dan perempuan telah diciptakan oleh TUHAN Allah sesuai dengan gambar-Nya Kejadian 127. Kesejajaran ini menjelaskan bahwa bagi TUHAN Allah, laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan serta martabat dan nilai yang sama dengan peran yang berbeda-beda di mata-Nya. Kejadian 218-24 memberikan indikasi kuat tentang kesamaan dan kesejajaran laki-laki dan perempuan di mata Allah dalam status, hak, dan kewajiwaban serta peran yang unik. Kesamaan status serta martabat ini menjelaskan bahwa bagi TUHAN Allah, laki-laki dan perempuan adalah makluk ciptaan yang sama-sama mulia di mata-Nya I Korintus 1111-12. HARVESTER Jurnal Teologi dan Kepemimpinan Kristen, Vol 7, No 1, Juni 2022 Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 IHenk ten Napel memberikan penegasan bahwa “kebenaran tentang status laki-laki dan perempuan ini sama dan sejajar dalam pandangan Yesus, yang bertolak belakang dengan pandangan masyarakat umum yang androsentris, yang mengagungkan laki-laki.” Selanjutnya ten Napel mengatakan, “Menempatkan kedudukan laki-laki yang sama di mata Allah, maka kehamilan dan melahirkan bayi di luar nikah menunjuk kepada penyimpangan etika moral.” Dalam observasi dan wawancara, ditemukan bahwa penyimpangan etika moral ini disebabkan oleh beberapa faktor. Alasan kehamilan di luar nikah yang ditemukan dalam wawancara langsungdengan narasumber subjek, adalah pertama, Pergaulan Bebas. Dalam pengamatan dan wawancara, pergaulan bebas antara pemuda-pemudi Kristen yang tidak terkendali adalah penyebab utama terjadinya kasus hamil di luar pernikahan. Pergaulan bebas ini disebabkan oleh faktor kehidupan masyarakat dalam situasi milenial yang internet of all and internet of things, yang terbuka dan didorong oleh adanya kultur pergaulan baru di antara pemuda-pemudi. Kultur pergaulan baru ini cenderung bersifat terbuka, dan dapat menyimpang dari nilai-nilai tradisional yang dipertahankan selama ini. Diduga bahwa kultur pergaulan baru zaman milenial ini berkontribusi terhadap pergaulan bebas yang telah menjadi model dan gaya hidup generasi muda dewasa ini, baik di kota maupun di desa-desa. Pergaulan bebas inilah sebagai alasan utama terjadinya kehamilan dan melahirkan anak di luar nikah. Kedua, Keteledoran Hubungan antara Laki-laki dan Perempuan. Faktor yang kedua adalah berkontribusi bagi terjadinya kasus kehamilan dan melahirkan anak di luar nikah, ialah keteledoran hubungan laki-laki dan perempuan, pada semua usia, khsusnya di kalangan kaum muda. Keteledoran ini dapat saja berdasarkan faktor ingin coba dalam pergaulan, yang pada akhirnya menjerumuskan ke dalam hubungan seks bebas. Hubungan seks bebas ini dapat saja karena mengikuti dorongan naluri seksual yang tidak terkendali, sehingga mengakibatkan kehamilan dan melahirkan bayi di luar pernikahan. Ketiga, Sikap Permisif Masyarakat. Sikap permisif adalah sikap memperbolehkan atau membiarkan suatu praktik yang negatif menjadi kebiasaan dalam masyarakat. Pergaulan bebas dan keteledoran dalam membina hubungan dapat memicu penyimpangan seksual laki-laki dan perempuan di luar pernikahan. Pada sisi yang lain, penyimpangan ini sudah disikapi secara permisif oleh masyarakat, Henk ten Napel, Jalan yang lebih utama lagi Etika Perjanjian Baru Jakarta BPK Gunung Mulia, 1997, Napel. Wawancara dan observasi langsung pada bulan November, 2021. Emilia Dampak Etis Moral Hamil……… Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 I karena dianggap sebagai biasa, karena ada kejenuhan sosial akibat pengaruh media sosial. Media sosial yang berpadu dengan kehidupan milenial adalah hal yang dominan yang tidak dapat dikendalikan oleh masyarakat, membuka pintu bagi sikap permisif terhadap pergaulan bebas yang dapat membawa dampak negatif bagi kehamilan di luar pernikahan. Keempat, Pemberontakan terhadap Otoritas Orangtua. Ditemukan dalam penelitian, bahwa kehamilan dan melahirkan anak di luar pernikahan dapat terjadi karena adanya sikap pemberontakan terhadap otoritas orangtua, baik yang disengaja, maupun yang terjadi atas dorongan peer atau “teman seusia”, khusunya di kalangan remaja dan pemuda. Dalam kasus kehamilan dan melahirkan bayi di luar pernikahan yang tertentu, ditemukan bahwa ada pemberontakan yang disengaja terhadap otoritas orangtua, karena menolak menyetujui pasangan pemuda atau pemudi yang diperkenalkan kepada mereka. Kelima, Hamil di luar nikah juga terjadi karena kekerasan seksual, atau perkosaan. Hal ini terjadi dalam kasus-kasus khusus, di mana ditemukan adanya kejadian kehamilan di luar nikah, karena terjadi perkosaan, yaitu pemaksaan dan melakukan seks yang disertai dengan kekerasan. Dampak Hamil Dan Melahirkan Bayi Di Luar Pernikahan Alkitab secara terbuka menjelaskan tentang dampak negatif dari perbuatan salah dan dosa, baik secara psikologis, sosial, maupun spiritual. Dampak ini terlihat dalam pernyataan Allah kepada Habel, “Mengapa hatimu panas dan mukamu muram? Apakah mukamu tidak akan berseri jika engkau berbuat baik? Tetapi jika engkau tidak berbuat baik, dosa sudah mengintip di depan pintu; ia sangat menggoda engkau ….. Kejadian 46-7. Dalam hal yang sama, setiap pelanggaran, dan dosa dalam bentuk apapun akan selalu membawa dampak yang selalu negatif yang mempengaruhi hati, roh, dan jiwa. Menurut Robert Borrong, dampak negatif ini dapat saja terjadi bagi pelaku, keluarga, atau masyarakat yang menyentuh aspek psikologis, sosial, maupun spiritual. Hal ini dapat diuraikan selanjutnya sebagai berikut Satu, Dampak Psikologis. Dampak psikologis akibat kehamilan dan melahirkan anak di luar pernikahan terlihat pada rasa bersalah dan rasa menyesal yang tidak berujung. Rasa bersalah ini menyebabkan terjadinya tekanan jiwa, yang dapat berakibat kepada stres bahkan depresi. Perempuan yang hamil di luar pernikahan akan merasa kehilangan harga diri, dan dirundung oleh perasaan malu yang teru-menerus dan Robert Borrong, Etika Seksual Kontemporer, Kedua Bandung Ink Media, 2006, HARVESTER Jurnal Teologi dan Kepemimpinan Kristen, Vol 7, No 1, Juni 2022 Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 Iberkepanjangan. Hubungan seks yang menyebabkan kehamilan seperti ini dapat menimbulkan dampak psikologis yang sangat buruk dan berbekas di dalam jiwa, khususnya pada perempuan yang hamil di luar pernikahan. Dampak psikologis seperti ini juga dapat membawa luka batin yang tidak tersembuhkan dalam waktu yang panjang. Dampak psikologis ini dapat berimbas kepada kejiwaan anak yang dikandungnya, yang mempengaruhi dan mewarnai pembentukan karakternya. Dua, Dampak Sosial. Hamil di luar nikah dianggap memalukan secara sosial budaya di dalam kelompok-kelompok masyarakat di Indonesia. Sehingga sulit bagi ibu yang hamil di luar nikah untuk mengungkapkan psikologis dari kehamilan dan melahirkan anak di luar pernikahan juga menyentuh rana sosial. Para pelanggar, baik laki-laki maupun perempuan yang hamil akan merasa tercoreng arang di muka mereka. Dampak seperti ini dapat membuat rasa marah, malu, dan tersisih, termasuk merusak hubungan-hubungan keluarga, maupun kekerabatan, dan juga gereja. Tiga, Dampak Spiritual. Dampak yang paling tinggi dari kehamilan dan melahirkan bayi di luar pernikahan adalah dampak spiritual. Perbuatan seperti ini dapat dicap percabulan orang muda, perzinahan orang sudah menikah, pelacuran atau prostitusi, yang menoreh rasa berdosa di dalam jiwa. Rasa berdosa dan bersalah ini dapat menghinggapi pihak perempuan yang hamil maupun pihak laki-laki, sehingga mereka akan merasa terhukum dan dilaknat Allah. Kasus seperti ini memerlukan pendampingan gereja dalam upaya membimbing untuk memulihkan dirinya secara rohani. Perspektif Etika Moral Kristen Terhadap Kasus Hamil dan Melahirkan Bayi di Luar Pernikahan TUHAN Allah mencipta keluarga sebagai tempat yang tepat dan tetap bagi kehadiran anak-anak, dan koteks yang sesuai bagi pembinaan karakter serta penanaman nilai rohani. Glen H. Stassen dan David P. Gushee, menjelaskan bahwa manusia memerlukan hubungan-hubungan seksual yang stabil dan yang tertata dengan benar supaya dapat berkembang. Ini tidak berarti bahwa semua orang terpanggil untuk aktivitas seksual yang bersifat fisik, tetapi semua orang terpanggil untuk mengekspresikan seksualitas mereka yang diberikan oleh Allah dengan batas-Yessie Angelia, “SELF DISCLOSURE IBU HAMIL DI LUAR NIKAH KEPADA ANAKNYA,” Jurnal e-Komunikasi 2, no. 2 July 3, 2014, Borrong, Etika Seksual Kontemporer. Borrong. Emilia Dampak Etis Moral Hamil……… Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 I batas kehendak kovenan Allah. Dalam upaya menangani kasus pelanggaran moral yang mengakibatkan kehamilan dan melahirkan bayi di luar pernikahan, maka sangatlah diperlukan adanya suatu model etika keluarga dari perspktif Kristen, bagi gereja. Johannes Verkuylmenjelaskan bahwa “istilah etika diangkat dari kata Yunani – ethos dan ethos atau ta ethika. Istilah ini bersumber dari kata Ethos, artinya kebiasaan, adat habit, custom Luk 2239; Yoh. 1940; Kis. 1621; 2516; Ibr. 1025; arti lain yang dirujuk secara sempit ialah adat yang tertentu, atau peraturan atau norma Luk. 19; 242; kis. 614; 151; 211; 263; 2817. Selanjutnya Verkuylmenjelaskan, istilah Ethos, yang digunakan memiliki dua arti yaitu Pertama, Tempat tinggal yang biasa home, abode, dan Kedua, Kebiasaan, adat I Kor. 1533 Tekanan khusus yang ditemukan dari kata ethos – “lebih berarti kesusilaan, perasaan batin, atau kecenderungan hati dengan mana seseorang melakukan suatu perbuatan”. Menurut Malcolm Brownlee, arti “etika” dan “etis” hampir sama dengan “moralitas” dan “moral”. Akan tetapi dalam pemakaian ilmiah “moralitas” biayanya menyangkut kebaikan atau keburukan kelakuan lahir yang sebenarnya terjadi. Sedangkan “etika” menyangkut pemikiran yang sistematis tentang kelakuan itu serta motivasi dan keadaan batin yang pengertian ini, dapat dikatakan bahwa etika-moral keluarga adalah sikap batin dan tindakan Kristen yang mengekspresikan kebiasaan, rasa batin atau kecenderungan hati yang dilandasi nilai Alkitab, sebagai kebiasaan benar dan baik yang memuliakan TUHAN Allah yang kudus. Pertama, Dasar Etika Moral Keluarga. Etika keluarga Kristen menempatkan TUHAN Allah sebagai Pembangun rumah tangga Mazmur 127; 128. Menurut Robert Borong, “Etika keluarga menempatkan pernikahan sebagai yang kudus adanya, dan merupakan panggilan TUHAN Allah bagi laki-laki dan perempuan, menjadi suami-isteri. Satu, Suami-isteri telah dipanggil Allah untuk menjadi rumah tangga Kristen untuk mewujudkan kesatuan yang permanen antara seorang laki-laki dan perempuan yang durasinya sangat lama yaitu sepanjang hidup. Dua, Suami-isteri Kristen terpanggil untuk menjadi berkat dengan mengalami hubungan terdekat antara seorang laki-laki dan perempuan yang di dalamnya ada tempat untuk mengekspresikan kasih yang wajar. Tiga, Suami-isteri telah terpanggil untuk menjadi wadah bagi Glen H. Stassen and David P. Gushee, Etika Kerajaan Mengikut Yesus dalm Konteks Masa Kini, 2nd ed. Surabaya Momentum, 2013. Johannes Verkuyl, Etika Kristen Bagian Umum, 22nd ed. Libri BPK Gunung Mulia, 2008. Verkuyl. Malcolm Brownlee, Pengambilan Keputusan Etis dan Faktor-faktor di Dalamnya, 14th ed. Jakarta BPK Gunung Mulia, 2010. Borrong, Etika Seksual Kontemporer. HARVESTER Jurnal Teologi dan Kepemimpinan Kristen, Vol 7, No 1, Juni 2022 Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 Ikehadiran anggota keluarga dengan menjadi ayah dan ibu untuk mengasuh, memelihara, dan membimbing serta mengajarkan anak-anak yang akan dilahirkan kemudian. Empat, Suami-isteri telah terpanggil untuk mewadahlebarkan hubungan-hubungan keluarga dari suami-isteri kepada keluarga suami serta kepada keluarga isteri, menjadi suatu kesatuan kekerabatan. Lima, Suami-isteri telah terpanggil untuk memasuki rumah tangga yang menjadi wadah untuk menikmati sukacita dalam arti yang sebenarnya dengan wewadahkan. Kedua, Dasar Etika Moral Seksual Keluarga.” Selanjutnya Borrong menegaskan bahwa dasar dan tujuan dari seks adalah penyataan kasih, saling menghargai, dan meneruskan keturunan. Dalam hubungan ini, seksualitas dan seks dalam pandangan Kristen memiliki makna dan tujuan sebagai berikut Satu, Mewujudkan suatu kesatuan yang menggambarkan kesatuan di dalam TUHAN, yaitu “menjadi satu daging” Kejadian 224; Matius 95; Efesus 531, yaitu kesatuan suci yang mengikat suami-isteri Kristen. Dua, Mencipta keselarasan yang berhubungan dengan Tujuan Allah bagi rumah tangga Kristen, yaitu menyiapkan “penolong yang sepadan” suami bagi isteri dan isteri bagi suami, sehingga ada keseimbangan timbal balik dimana mereka akan menjadi penolong terdekat satu kepada yang lainnya. Tiga, Menikmati tali hubungan dari Allah Allah bagi suami-isteri, yaitu hubungan kasih yang utuh dan tidak mungkin dibagi-bagi selain dari satu suami kepada satu isteri. Empat, Menyiapkan wadah rumah tangga untuk hidup dalam kebersamaan dan saling berbagai dalam arti yang sebenarnya, dimana hanya ada satu untuk dua dan dua untuk satu sebagai suami-isteri. Dari uraian ini, dapat ditegaskan bahwa Alkitab menyiapkan keluarga atau rumah tangga sebagai wadah untuk melindungi dari kesalahan dalam praktik seksualitas laki-laki dan perempuan. Di samping keluarga juga berfungsi memperbaiki kesalahan seks di luar nikah, di mana gereja bertanggung jawab untuk menyediakan pengajaran etika moral serta pelayanan konseling terpadu, termasuk pelayanan konseling pranikah, pelayanan konseling keluarga, maupun pelayanan konseling restorasi bagi mereka yang terjebak dalam kasus hamil dan melahirkan bayi di luar pernikahan. Tugas dan fungsi Gereja untuk hadir dan ada di dalam dunia adalah juga untuk pelyanan kepada yang telah melanggar ketetapan Allah yaitu melakukan seks dan melahirkan bayi di luar perikahan. Norman L. Geisler menjelaskan, Karena kebenaran moral ditetapkan oleh Allah yang bermoral maka harus dilaksanakan. Tidak ada hukum moral tanpa Pemberi moral tidak ada perundang-Borrong. S. P. Lili Tjahjadi, Hukum moral ajaran Immanuel Kant tentang etika dan imperatif kategoris. Jakarta BPK Gunung Mulia, 1991. Emilia Dampak Etis Moral Hamil……… Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 I undangan moral tanpa Pembuat undang-undang moral. Etika Kristen berdasarkan aturannya adalah aspek preskriptif bukan deskriptif. Etika berkaitan dengan apa yang seharusnya dilakukan bukan dengan apa yang sebenarnya sedang terjadi orang-orang Kristen tidak menemukan kewajiban-kewajiban etis mereka di dalam standar orang-orang Kristen tetapi di dalam standar bagi orang-orang Kristen di Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Pertama, Alasan mendasar mengapa terjadi kasus kehamilan dan melahirkan anak di luar pernikahan, antara lain yang disebabkan oleh pergaulan bebas, kecerobohan dalam pergaulan, sikap permisif masyarakat dan pemberontakan remaja terhadap otoritas orangtua dan keluarga, maupun kekerasan seksual atau perkosaan. Kedua, Dampak dari kehamilan dan melahirkan di luar pernikahan, yang berdampak secara psikologis, social, dan rohani yang sangat membebani mereka yang terjebak pada pelanggaran seksual seperti ini. Ketiga, Dalam menjawab dan mengatasi kasus kehamilan dan melahirkan bayi di luar pernikahan khususnya di dalam gereja, maka sangat diperlukan adanya landasan etika moral keluarga, dan etika seksual Kristen bagi keluarga, yang harus dipahami dan disikapi, serta dijadikan kebiasaan yang berfungsi sebagai penuntun perilaku Kristen yang bertanggung jawab. Peluang bagi Penulis lain. Penelitian ini dapat dikembangkan secara berkelanjutan oleh penulis lain, khususnya gereja, karena beberapa alasan Pertama, Gereja dan orang Kristen bertanggung jawab untuk mengedukasi, mencerahkan, dan meneguhkan generasi muda dan generasi milenial akan adanya pengaruh negatif dari perkembangan lokal, regional, dan global, dari internet of all and internet of things yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan seksual yaitu kehamilan dan melahirkan bayi di luar pernikahan yang kudus, karena faktor seks bebas, keteledoran, sikap permisif masyarakat, dan perlawanan terhadap otoritas orangtua atau keluarga. Kedua, Direkomendasikan agar Gereja dan orang Kristen mengembangkan suatu tatanan etika moral keluarga berdasarkan kebenaran Alkitab dengan tujuan Satu, Menyediakan landasan bagi kebiasaan pernikahan yang suci, dan membangun keluarga Kristen yang kudus di dalam TUHAN, sebagai tempat perilaku sex yang sepatutnya. Dua, Mengajarkan tentang kepentingan perlikalu Norman L. Geisler, Etika Kristen Pilihan dan Isu, 4th ed. Malang LITARTUR SAAT, 2003. HARVESTER Jurnal Teologi dan Kepemimpinan Kristen, Vol 7, No 1, Juni 2022 Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 Iseks yang bermartabat yang dilakukan dalam konteks keluarga, dengan mengajarkan dan membimbing generasi muda untuk mengembangkan kebiasaan etika moral Kristen tentang seks dan seksualitas yang alkitabiah dan mengindahkan keluarga sebagai tempat ekspresi seks yang mulia dan kudus, sehingga TUHAN Allah dimuliakan. KEPUSTAKAAN Angelia, Yessie. “SELF DISCLOSURE IBU HAMIL DI LUAR NIKAH KEPADA ANAKNYA.” Jurnal e-Komunikasi 2, no. 2 July 3, 2014. Borrong, Robert. Etika Seksual Kontemporer. Kedua. Bandung Ink Media, 2006. Brownlee, Malcolm. Pengambilan Keputusan Etis dan Faktor-faktor di Dalamnya. 14th ed. Jakarta BPK Gunung Mulia, 2010. Dan, DiajukanUntukMelengkapiTugas-Tugas, and S Pd. “PROBLEMATIKA KELUARGA AKIBAT HAMIL DILUAR NIKAH STUDI KASUS DI DESA PURWODADI KUTACANE,” 83. Desmita. Psikologi perkembangan. Ed. 1 Cet. 1. Jakarta, Indonesia PT Remaja Rosdakarya, 2013. Geisler, Norman L. Etika Kristen Pilihan dan Isu. 4th ed. Malang LITARTUR SAAT, 2003. Hutagalung, Derisna. “Pernikahan Dini Ditinjau Dari Iman Kristen.” HAGGADAH Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristen 1, no. 1 2020 17–31. Mahfiana, Layyin. Remaja Dan Kesehatan Reproduksi. Cet. 1. Yogyakarta Center for Religion and Sexuality Ponorogo STAIN Ponorogo Press, 2009. Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, and Johnny Saldaña. “Qualitative Data Analysis.,” 3rd ed., 5. Arizona State University SAGE, Napel, Henk ten. Jalan yang lebih utama lagi Etika Perjanjian Baru. Jakarta BPK Gunung Mulia, 1997. Emilia Dampak Etis Moral Hamil……… Copyright© 2021; HARVESTER; e-ISSN 2685-0834, p-ISSN 2302-9498 I Patimatun, Penti. “Dampak Psikologis Bagi Remaja yang Hamil di luar Nikah” 5 July 14, 2019 1. “ Accessed January 25, 2022. Stassen, Glen H., and David P. Gushee. Etika Kerajaan Mengikut Yesus dalm Konteks Masa Kini. 2nd ed. Surabaya Momentum, 2013. Syahri, Akhmad, and Lailia Anis Afifah. “Fenomena hamil di luar nikah di kalangan remaja ditinjau dalam perspektif pendidikan Islam.” ATTARBIYAH 27 December 12, 2018 1. Tjahjadi, S. P. Lili. Hukum moral ajaran Immanuel Kant tentang etika dan imperatif kategoris. Jakarta BPK Gunung Mulia, 1991. Verkuyl, Johannes. Etika Kristen Bagian Umum. 22nd ed. Libri BPK Gunung Mulia, 2008. Wawancara. Narasumber dan Subjek Pelaku. November, 2021. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this SyahriLailia Anis AfifahMencuatnya fenomena hamil pranikah di kalangan remaja yang tidak segera ditangani akan menimbulkan konflik antar individu dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan Islami sebagai pisau analisisnya. Penelitian kualitatif dengan jenis studi kasus ini menggunakan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1 Fenomena hamil pranikah yang terjadi pada remaja di Kecamatan Jambu disebabkan oleh 3 faktor, yaitu a faktor perilaku perilaku berpacaran yang terlalu bebas dan rasa penasaran terhadap hubungan seksual. b faktor keluarga perceraian, kurangnya perhatian orang tua terhadap anak, keluarga broken home, kondisi orang tua yang permisivisme dan jauh dari pendidikan Islam. c faktor lingkungan lingkungan pergaulan bebas, peluang yang mendukung untuk melakukan hubungan seksual. 2 Kondisi kehidupan remaja hamil pranikah, yaitu a lebih banyak bertanggung jawab. b kebutuhan ekonomi masih dicukupi oleh orang tua. c sebagian besar suaminya bekerja. d kurang memahami nilai-nilai Islami sehingga hubungan setelah menikah ada yang harmonis dan bercerai. 3 Alasan remaja hamil pranikah, yaitu a orang tua tidak setuju. b dicekoki minuman keras. c rasa cinta terhadap pasangan. d suka sama suka dan berniat melakukan hubungan seksual. e ada kesempatan. 4 Islam memberi solusi tentang kasus ini melalui BorrongBorrong, Robert. Etika Seksual Kontemporer. Kedua. Bandung Ink Media, 2006. Keputusan Etis dan Faktor-faktor di DalamnyaMalcolm BrownleeBrownlee, Malcolm. Pengambilan Keputusan Etis dan Faktor-faktor di Dalamnya. 14th ed. Jakarta BPK Gunung Mulia, Diajukanuntukmelengkapitugas-TugasPdDan, DiajukanUntukMelengkapiTugas-Tugas, and S Pd. "PROBLEMATIKA KELUARGAPernikahan Dini Ditinjau Dari Iman KristenNorman L GeislerEtika Kristen Pilihan Dan IsuGeisler, Norman L. Etika Kristen Pilihan dan Isu. 4th ed. Malang LITARTUR SAAT, 2003. Hutagalung, Derisna. "Pernikahan Dini Ditinjau Dari Iman Kristen." HAGGADAH Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristen 1, no. 1 2020 MahfianaMahfiana, Layyin. Remaja Dan Kesehatan Reproduksi. Cet. 1. Yogyakarta Center for Religion and Sexuality Ponorogo STAIN Ponorogo Press, yang lebih utama lagi Etika Perjanjian Baru. Jakarta BPK Gunung MuliaHenk NapelTenNapel, Henk ten. Jalan yang lebih utama lagi Etika Perjanjian Baru. Jakarta BPK Gunung Mulia, 1997. Psikologis Bagi Remaja yang Hamil di luar NikahPenti PatimatunPatimatun, Penti. "Dampak Psikologis Bagi Remaja yang Hamil di luar Nikah" 5 July 14, 2019 1. " Accessed January 25, moral ajaran Immanuel Kant tentang etika dan imperatif kategoris. Jakarta BPK Gunung MuliaS P TjahjadiLiliTjahjadi, S. P. Lili. Hukum moral ajaran Immanuel Kant tentang etika dan imperatif kategoris. Jakarta BPK Gunung Mulia, 1991.
Pengertianperkawinan di luar negeri diatur dalam pasal 56 Undang-undang No. 1 tahun 1974 yang menyatakan bah Menurut pandangan ajaran agama Kristen berdasarkan Keputusan seminar perkawinan antar agama di Universitas Katolik Atmajaya tanggal 21 Maret 1987, pada prinsipnya Gereja melarang perkawinan campur antar agama (KHK 1086 dan KHK 1124| Уጿоρጣզθ ճυрс ጳርгикጊстиጠ | П ቫхраቼ окрузеվፒጎω |
|---|---|
| Снебէցеклዋ ሧ εслቀтро | ጁчυ эփοዙυновр ዐглθ |
| Ш ωкла ибιктещел | Ноψዞ υслаզ |
| Աн хриማа | Иպաφ ժጃсθշавуγ ыղፀп |
| ጮ εրևչ | Уյ ծաሼяфе |
Hukum Hamil Di Luar Nikah, Versi Islam Dan Kristen Wanita Hamil Kehamilan merupakan sesuatu yang di tunggu-tunggu oleh pasangan suami istri yang syah, mendapatkan keturunan merupakan salah satu tujuan utama nikah. Namun kehamilan tak serta merta terjadi setelah menikah, banyak kasus kehamilan yang justru terjadi pra nikah. Bagaimana pandangan Islam dan Kristen terkait kasus hamil di luar nikah, berikut penjelasannya. Catatan ini di mabil dari media online berikut penjelasannya... Hukum Hamil Di Luar Nikah Menurut Islam Dan Kristen. Hamil di luar nikah merupakan tindakan asusila yang sering kali mencoreng nama baik keluarga dan menyalahi aturan agama. Hal tersebut terjadi lantaran hubungan seks bebas yang tidak terkendali. Bahkan yang sangat mengkhawatirkan, saat ini, fenomena tersebut sering terjadi di kalangan remaja. Baca juga Hati-Hati Dengan Dosa BatinDari sisi agama, hamil di luar nikah pun dipandang sebagai sebuah perbuatan terlarang dan dapat menimbulkan dosa. Pasalnya, hal tersebut terjadi melalui hubungan badan di luar hubungan yang sah. Karena itu, Islam dan Kristen memiliki sikap yang tidak jauh berbeda dengan fenomena Forum Antar Umat Beragama Peduli Keluarga Sejahtera dan Kependudukan Fapsedu Sleman Muhammad Halimi menuturkan, Islam melarang umatnya untuk menikahkan perempuan yang hamil di luar nikah dalam kondisi masih mengandung jabang bayi. Pernikahan sendiri baru dapat dilangsungkan setelah perempuan melahirkan bayi dalam kandungannya. Baca juga Dosa-Dosa Yang Paling Besar“Dalam Islam, proses melanjutkan keturunan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Semuanya sudah diatur sesuai syariat, melalui pernikahan,” kata Halimi, Rabu 7/6. Bahkan Islam pun memiliki aturan mengenai adab dalam berhubungan suami-istri agar bisa melahirkan generasi penerus yang shaleh dan itu, calon pasangan suami istri diwajibkan mengikuti bimbingan pra nikah di Kantor Urusan Agama KUA. Hal ini dilakukan sebagai pembekalan bagi calon mempelai wanita dan pria, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam serupa disampaikan oleh Pengurus Persekutuan Gereja indonesia PGI DIY Restiorina Sinamu. Ia mengemukakan, bahwa kristen melarang umatnya melakukan pemberkatan gereja bagi pasangan hamil di luar nikah. “Gereja tidak bisa melakukan pemberkatan bagi pasangan hamil di luar nikah,” tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan tindakan yang menyimpang dari ajaran agama. Bahkan, kedua pasangan diharuskan untuk melakukan pengakuan dosa lantaran telah melakukan perbuatan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, gereja pun berupaya memberikan bimbingan bagi para pemeluk agama kristen melalui sekolah minggu. Maka itu selain berisi tentang ajaran religi, menurut Restiorina, sekolah minggu juga sering kali memberikan bimbingan mengenai kehidupan berumah tangga. Termasuk bimbingan keluarga berencana KB dan seks sehat. Baca juga Hukum Mewarnai RambutBahkan gereja secara khusus memberikan bimbingan bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. “Biasanya tiga bulan sebelum menikah kami umat kristen memberikan bimbingan dulu pada kedua calon mempelai pengantin, agar mereka mendapat bekal pengetahuan dalam melangsungkan pernikahan,” kata Restiorina. Popular posts from this blog Jadwal Majlis Sholawat Habib Ja'far bin Utsman Al Jufri Malang JMC Jadwal JMC Agustus 2016 JMC adalah kependekan dari Ja'far Mania Comunity sebuah komunitas Islam yakni Jamaah Sholawat yang di Pimpin oleh cucu Rosulullah SAW yakni Habib Ja'far bin Utsman Al Jufri dari Kota Malang. Nama Jamaah Sholawat JMC ini sudah tidak asing lagi bagi para pecinta sholawat kususnya pemuda dan pemudi Malang, Nganjuk, Kediri, Tulungagung dan Blitar. Untuk Wilayah Ngawi, Magetan dan Ponorogo nama JMC masih asing di kalangan pecinta Sholawat karena memang Habib Ja'far sendiri belum pernah atau jarang Bersholawat bersama jamaahnya di wilayah Ponorogo, Ngawi dan Magetan. Sistem dakwahnya pun sama seperti Habib Syech yakni dengan melantunkan Sholawat Nabi dengan di iringi music khas Islam "Rebana". Music adalah hal yang paling di sukai oleh pemuda pemudi era modern ini, sistem dakwah pun juga harus berkembang. Seperti yang di lakukan oleh Habib Syech , Mafia Sholawat Dan JMC. Berdakwah dengan di iringi music memang membawa daya tarik sendiri LIRIK MARS MAFIA SHOLAWAT GUS ALI LIRIK MARS MAFIA SHOLAWAT. Sebagai pecinta mafia sholawat saya yakin Anda sudah hapal lagu-lagu Sholawat yang sering di lantunkan oleh guru besar Mafia Sholawat. Pada artikel kali ini saya akan membahas tentang LIRIK MARS MAFIA SHOLAWAT jika merasa Mafia Sholawat sejati harus hafal. Mars Mafia Sholawat di setiap ada pengajian Mafia Sholawat selalu di lantunkan lho, jangan hanya sekedar hafal. Lagu Mars Mafia Sholawat yang menggunakan lirik bahasa jawa ini penuh dengan nasehat-nasehat. Yang belum hafal berikut teksnya....... LIRIK MARS MAFIA SHOLAWAT Allahumma Sholli Ala Sayyidina.. Muhammadin Wa Alihi Wa Shohbihi Wa Salim, 2 X Mafia Sholawat...Mafia Sholawat.. Manunggaling Fikiran Lan Ati Ingdalem Sholawat, 2X NKRI..... Harga Mati....... Sholawat Sampai Mati...Tobat Sebelum Mati....2X Ayo Podo Semangat... Leh Do Moco Sholawat Supoyo Dadi Gampang, Dalane Do Tobat ..2X Luru Syafaat, Kanjeng Nabi Muhammad.. Ayo Sholawat Mugo-Mugo, Urip Do Nikmat. Ayo Sholawat Mugo-Mu Karomah Nyata Habib Lutfi bin Yahya dan Habib Mundzir Al Musawa Karomah Nyata Habib Lutfi bin Yahya dan Habib Mundzir Al Musawa . Banyak sekali cerita tentang karomah yang di miliki oleh para wali Allah. Kisah yang akan kami sampaikan ini sudah sering beredar di dunia maya, namun lkami yakin masih banyak juga yang belum mengetahu akan hal ini. Bagi Allah tidak ada hal yang tidak mungkin terjadi. Cerita ini jika di pikir secara logika rasa-rasanya sangat mungkin tidak bisa terjadi. Namun karena Ijin Allah tentunya semua bisa terjadi. Nah penasaran kan bagaimana ceritanya.. namun sebelum membaca cerita tentang Karomah Nyata Habib Lutfi bin Yahya dan Habib Mundzir Al Musawa ada perlunya kita mengetahui siapa Habib Lutfi ini, Nama lengkapanya Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya karena beliau mempunyai gari keturuna dengan Nabi Muhammad maka beliau mendapat gelar Al Habib Muhammad bin Lutfi bin Ali bi Yahya. Belaiu lahir di Kota Pekalongan, Jawa Tengah pada Hari Senin tepatnya tanggal 14 November 1947 M. 2 tahun setelah indonesia menyatakan kemerdekaa
hAwIRR.